Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Imigrasi Karawang Ikuti Kegiatan Arahan oleh Direktur Jenderal Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Senin (06/04). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran imigrasi di Indonesia.

Kegiatan pengarahan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, serta meningkatkan kualitas kinerja seluruh satuan kerja. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya peran strategis imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Imigrasi bukan sekadar urusan paspor atau dokumen perjalanan, melainkan penjaga gerbang negara, filter pertama kedaulatan, serta instrumen strategis dalam mengelola lalu lintas orang melalui selective policy,” ujar Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam juga menegaskan bahwa penguatan tugas dan fungsi keimigrasian harus dilakukan secara konsisten dan terukur di seluruh lini kerja, guna memastikan pelayanan yang optimal serta pengawasan yang efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dapat semakin memahami arah kebijakan yang disampaikan serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Apel Pagi Imigrasi Karawang Tekankan Disiplin Penggunaan PDH

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan pentingnya kedisiplinan penggunaan seragam dinas harian (PDH) dan kelengkapan atribut bagi seluruh pegawai melalui apel pagi yang digelar pada Senin (6/4).

Dalam amanatnya, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, mengingatkan bahwa seluruh pegawai wajib menggunakan PDH secara konsisten mulai hari Senin hingga Kamis dengan atribut lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kedisiplinan dalam menggunakan seragam tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan internal, tetapi juga menjadi bagian dari identitas institusi dan cerminan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seragam PDH harus digunakan dari hari Senin sampai Kamis dengan atribut yang lengkap. Kedisiplinan dalam penampilan merupakan bagian dari identitas institusi dan mencerminkan profesionalisme kita sebagai petugas pelayanan publik,” ujar Raheysha.

Ia juga menegaskan bahwa atribut seperti papan nama, tanda pengenal, serta kelengkapan seragam lainnya harus selalu dikenakan. Kerapihan dan keseragaman penampilan, lanjutnya, turut berperan dalam membangun citra positif instansi di mata masyarakat.

Melalui apel pagi tersebut, seluruh pegawai diharapkan dapat terus menjaga disiplin, kekompakan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk dalam mematuhi ketentuan penggunaan seragam dinas sebagai bagian dari tata tertib kantor.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Mempersulit, Ini Alasan Petugas Imigrasi Meminta Dokumen Tambahan

KARAWANG – Salah satu persoalan yang sering ditanyakan oleh masyarakat saat mengurus paspor di kantor imigrasi yaitu adanya permintaan dokumen tambahan sebagai pendukung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan bertujuan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi data.

“Dalam beberapa kasus, petugas menemukan adanya data yang belum sinkron atau membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kondisi seperti perbedaan identitas, ketidaksesuaian data, atau informasi yang belum lengkap menjadi dasar dilakukannya permintaan dokumen tambahan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan petugas imigrasi untuk meminta dokumen tambahan telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) dalam Penerbitan Paspor Biasa.

“Pada aturan tersebut, petugas diminta untuk memperketat proses wawancara, bila diperlukan meminta dokumen tambahan. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktik TPPO,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen akan sangat membantu mempercepat proses permohonan. Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat melihat proses tersebut sebagai bentuk perlindungan dan bukan sebagai hambatan.

“Semakin lengkap dan sesuai dokumen yang diberikan, maka proses pelayanan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Karawang Sediakan Fasilitas Konsultasi BAP Paspor

KARAWANG – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyediakan ruang khusus konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP diperlukan untuk masyarakat dengan kendala paspor lamanya rusak/hilang/terdapat perbedaan biodata.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan sebelum proses BAP paspor berlangsung. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memberitahu jika diperlukan berkas tambahan yang perlu dilengkapi untuk proses BAP.

“Petugas akan memeriksa tujuan pemohon dan berkas persyaratan yang diperlukan. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diberikan penjadwalan untuk BAP paspornya,” ujar Candra, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Candra juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam seluruh dokumen persyaratan sudah sesuai, terutama bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan biodata pada paspornya.

“Seluruh data diri harus sama, tidak boleh ada perbedaan walaupun hanya satu huruf, bahkan perbedaan spasi juga bisa menyebabkan pemegang paspor ditahan pada saat bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyimpan data paspor dalam bentuk fotocopy atau pindaian (scan) untuk mengantisipasi kehilangan paspor. Hal ini ditujukan untuk menghindari kerancuan data diri pada paspor dan agar tidak terjadi duplikasi data.

“Baiknya pemohon bisa membawa data pada paspor lamanya saat melakukan BAP paspor hilang. Dengan menunjukkan data pada paspor lama, petugas bisa mencocokkan data yang tercantum dengan data pada sistem, sehingga proses BAP bisa menjadi lebih lancar,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen identitas pemegang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Data Paspor Lama Tidak Sesuai saat Penggantian? Imigrasi Karawang Pastikan Bisa Disesuaikan Saat Verifikasi

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa ketidaksesuaian data pada paspor lama tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena masa berlaku habis. Penyesuaian data dapat dilakukan saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa sebagian pemohon kerap menemukan data pada paspor lama terlihat berbeda atau terkesan “dituakan” saat melakukan pendaftaran penggantian paspor. Menurutnya, kondisi tersebut tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

“Apabila data paspor lama tidak sesuai, pemohon tidak perlu panik karena dapat dilakukan penyesuaian saat proses verifikasi di kantor imigrasi,” ujar Madriva, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pada tahap wawancara petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diinput pemohon dengan dokumen asli yang dibawa. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data sebelum paspor baru diterbitkan.

Madriva menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selama dokumen yang dibawa sesuai dengan data diri pemohon, petugas akan membantu melakukan penyesuaian data sehingga proses penggantian paspor dapat tetap dilanjutkan.

“Selama dokumen yang dibawa sesuai, petugas akan membantu menyesuaikan data agar proses penggantian paspor tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat mengisi data pada saat pendaftaran penggantian paspor. Ketelitian dalam memasukkan data sesuai dengan dokumen asli akan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan potensi kendala dalam penerbitan paspor.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang apabila menemukan ketidaksesuaian data pada paspor lama dan mengikuti arahan petugas selama proses penggantian paspor berlangsung.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Sekadar Sampul, Ini Fungsi Chip Biometrik pada E-Paspor

KARAWANG – Paspor elektronik atau e-paspor kini semakin banyak digunakan masyarakat sebagai dokumen perjalanan internasional. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang tertanam pada bagian sampul paspor untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.

Chip tersebut berfungsi menyimpan berbagai data penting pemegang paspor dalam bentuk digital. Informasi yang tersimpan di dalamnya meliputi identitas pemegang paspor, foto biometrik wajah, serta data sidik jari yang direkam saat proses permohonan paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan penggunaan chip biometrik merupakan bagian dari modernisasi sistem keimigrasian yang terus dikembangkan.

“Chip biometrik pada e-paspor menyimpan data identitas pemegang paspor secara elektronik sehingga lebih sulit dipalsukan. Teknologi ini juga membantu petugas imigrasi melakukan verifikasi data dengan lebih cepat dan akurat,” ujar Madriva, Rabu (1/4).

Menurutnya, keberadaan chip biometrik membuat sistem pengamanan paspor menjadi lebih kuat karena data pemegang paspor tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem keimigrasian. Pemanfaatan teknologi ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Selain meningkatkan aspek keamanan, e-paspor juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di sejumlah negara, pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis atau autogate sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui pemanfaatan teknologi biometrik pada e-paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih modern dan efisien bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memahami manfaat penggunaan e-paspor serta mengikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penlusi: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Banyak yang Salah Paham, Paspor Kerja Ternyata Bisa Dipakai untuk Wisata

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa paspor yang sebelumnya digunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri tetap dapat digunakan untuk perjalanan wisata selama masa berlakunya masih aktif dan dokumen tidak mengalami kerusakan.

Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari masyarakat, khususnya mantan pekerja migran, mengenai keharusan membuat paspor baru ketika ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor pada dasarnya tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu.

“Paspor tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu. Selama masa berlaku paspor masih aktif dan tidak terdapat kendala administratif, pemegang paspor tetap dapat menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk tujuan wisata,” ujar Pangdam, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan negara kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan lintas negara. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional, seperti wisata, kunjungan keluarga, kegiatan bisnis, maupun ibadah.

Namun demikian, masyarakat diminta tetap memperhatikan masa berlaku dan kondisi fisik paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang terpenting adalah memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan masih memiliki halaman yang cukup untuk cap keimigrasian. Jika masa berlaku habis atau halaman penuh, barulah pemohon perlu mengajukan penggantian paspor,” katanya.

Selain itu, pelancong juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan. Sejumlah negara menerapkan persyaratan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan paspor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan keimigrasian.

Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat memahami fungsi paspor dengan lebih baik sehingga mampu merencanakan perjalanan ke luar negeri secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Anak dengan Orang Tua Meninggal Dunia, Imigrasi Karawang Ingatkan Dokumen Penting Ini

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan khusus dalam pengurusan paspor bagi anak di bawah umur, terutama apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar.

Secara umum, permohonan paspor anak tetap harus memenuhi persyaratan dasar, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen identitas pihak yang mengajukan permohonan. Namun, dalam kondisi orang tua telah meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan sebagai bentuk penguatan status hukum dan perwalian anak.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal) Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut wajib dilampirkan dalam proses permohonan.

“Dalam pengurusan paspor anak dengan kondisi orang tua telah meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan akta kematian orang tua,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, apabila kedua orang tua anak telah meninggal dunia, maka pemohon juga harus melampirkan surat penetapan wali dari pengadilan atau dokumen sah lainnya yang diakui secara hukum. Selain itu, identitas wali yang sah juga perlu disertakan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, guna memastikan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan paspor anak.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih cepat dan tertib. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pengurusan paspor anak diharapkan dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Hasil Survei Maret 2026: Kepuasan Masyarakat terhadap Imigrasi Karawang Tembus 96,32

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian tinggi dalam penilaian pelayanan publik periode Maret 2026. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Imigrasi Karawang memperoleh predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga meraih nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi dengan skor 99,01. Capaian ini mencerminkan tingginya standar mutu pelayanan serta komitmen dalam menjaga integritas layanan keimigrasian yang bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa hasil survei tersebut merupakan refleksi dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak akan membuat jajaran Imigrasi Karawang berpuas diri. Menurutnya, hasil tersebut justru menjadi standar yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui berbagai inovasi pelayanan.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia,” pungkasnya.

 

Penulis: Muhammad Rizky F

Editor: Guntur Widyanto