Banyak yang Salah Paham, Paspor Kerja Ternyata Bisa Dipakai untuk Wisata

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa paspor yang sebelumnya digunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri tetap dapat digunakan untuk perjalanan wisata selama masa berlakunya masih aktif dan dokumen tidak mengalami kerusakan.

Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari masyarakat, khususnya mantan pekerja migran, mengenai keharusan membuat paspor baru ketika ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor pada dasarnya tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu.

“Paspor tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu. Selama masa berlaku paspor masih aktif dan tidak terdapat kendala administratif, pemegang paspor tetap dapat menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk tujuan wisata,” ujar Pangdam, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan negara kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan lintas negara. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional, seperti wisata, kunjungan keluarga, kegiatan bisnis, maupun ibadah.

Namun demikian, masyarakat diminta tetap memperhatikan masa berlaku dan kondisi fisik paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang terpenting adalah memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan masih memiliki halaman yang cukup untuk cap keimigrasian. Jika masa berlaku habis atau halaman penuh, barulah pemohon perlu mengajukan penggantian paspor,” katanya.

Selain itu, pelancong juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan. Sejumlah negara menerapkan persyaratan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan paspor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan keimigrasian.

Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat memahami fungsi paspor dengan lebih baik sehingga mampu merencanakan perjalanan ke luar negeri secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Anak dengan Orang Tua Meninggal Dunia, Imigrasi Karawang Ingatkan Dokumen Penting Ini

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan khusus dalam pengurusan paspor bagi anak di bawah umur, terutama apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar.

Secara umum, permohonan paspor anak tetap harus memenuhi persyaratan dasar, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen identitas pihak yang mengajukan permohonan. Namun, dalam kondisi orang tua telah meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan sebagai bentuk penguatan status hukum dan perwalian anak.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal) Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut wajib dilampirkan dalam proses permohonan.

“Dalam pengurusan paspor anak dengan kondisi orang tua telah meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan akta kematian orang tua,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, apabila kedua orang tua anak telah meninggal dunia, maka pemohon juga harus melampirkan surat penetapan wali dari pengadilan atau dokumen sah lainnya yang diakui secara hukum. Selain itu, identitas wali yang sah juga perlu disertakan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, guna memastikan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan paspor anak.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih cepat dan tertib. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pengurusan paspor anak diharapkan dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Hasil Survei Maret 2026: Kepuasan Masyarakat terhadap Imigrasi Karawang Tembus 96,32

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian tinggi dalam penilaian pelayanan publik periode Maret 2026. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Imigrasi Karawang memperoleh predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga meraih nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi dengan skor 99,01. Capaian ini mencerminkan tingginya standar mutu pelayanan serta komitmen dalam menjaga integritas layanan keimigrasian yang bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa hasil survei tersebut merupakan refleksi dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak akan membuat jajaran Imigrasi Karawang berpuas diri. Menurutnya, hasil tersebut justru menjadi standar yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui berbagai inovasi pelayanan.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia,” pungkasnya.

 

Penulis: Muhammad Rizky F

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Perkuat Kedisiplinan Pegawai melalui Apel dan Sistem Reward–Punishment

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan apel pagi dan akan diadakannya apel sore sebagai sarana monitoring kehadiran serta kesiapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih mengatakan, kehadiran dalam berbagai kegiatan internal seperti bimbingan rohani dan olahraga juga menjadi indikator dalam menilai tingkat kedisiplinan pegawai. Partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai kedisiplinan dan kebersamaan.

“Jika terdapat pegawai yang memiliki tingkat kehadiran rendah, maka akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab serta menentukan langkah pembinaan yang tepat,” ujarnya, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Yovita menjelaskan, untuk mendorong peningkatan kinerja, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerapkan sistem reward dan punishment secara proporsional. Pegawai yang menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang baik diberikan penghargaan sebagai pegawai teladan melalui mekanisme penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan serta melibatkan proses voting. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta memperkuat budaya kerja yang positif.

“Secara umum, tingkat kedisiplinan pegawai di Kantor Imigrasi Karawang dinilai berada pada kategori baik. Hal ini tercermin dari tingginya tingkat partisipasi pegawai dalam apel dan berbagai kegiatan yang diselenggarakan,” jelasnya.

Yovita menegaskan, kedisiplinan harus dimulai dari diri sendiri. pembentukan kedisiplinan merupakan proses yang memerlukan konsistensi dan komitmen.

“Disiplin itu berawal dari diri kita sendiri. Setiap individu merupakan pemimpin bagi dirinya, sehingga harus mampu mengendalikan diri, melawan rasa malas, dan mengelola waktu dengan baik. Dengan demikian, kedisiplinan tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga dapat menjadi teladan bagi lingkungan kerja,” tutupnya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum  

JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. “Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja,” ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. “Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian,” tegasnya.

Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata.

“Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup,” tuturnya.

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. “Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan. “Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus,” pungkasnya.

Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian.

“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pesan Menteri Agus.

Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. “Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. “Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

“Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau,” ujar Menteri Agus.

Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama.

“Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampai nanti saat purnatugas,” tutupnya.