Waspada! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Paspormu akan Dibatalkan, Begini Penjelasannya…
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah diajukan permohonannya. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan dapat dinyatakan batal atau hangus. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pengambilan paspor tepat waktu merupakan […]

