Mudah dan Praktis: Begini Tata Cara Pembayaran Paspor

KARAWANG – Setelah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, ada satu tahap penting yang harus diselesaikan, yaitu pembayaran biaya paspor. Tahap ini wajib dilakukan menggunakan kode billing (kode bayar) yang muncul setelah permohonan berhasil diregistrasi.

Pembayaran paspor saat dapat dilakukan melalui berbagai platfrom. Tidak hanya melalui bank, tetapi juga tersedia di ATM, mobile banking, Kantor Pos Indonesia, hingga platform pembayaran lain seperti minimarket, dompet digital, dan marketplace. Agar tidak bingung, berikut penjelasan mengenai cara pembayaran paspor:

1. Pembayaran Melalui ATM
Pembayaran via ATM sangat mudah untuk dilakukan, hanya perlu memasukkan kartu ATM, memilih menu Pembayaran atau Bayar/Beli, kemudian memilih Penerimaan Negara/MPN (Modul Penerimaan Negara). Setelah itu, masukkan kode bayar dari M-Paspor dan ikuti petunjuk pada layar hingga proses pembayaran berhasil.

2. Pembayaran Melalui Mobile Banking
Pembayaran dengan proses yang lebih praktis, mobile banking dapat menjadi pilihan. Buka aplikasi bank, pilih menu pembayaran atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode bayar. Setelah dikonfirmasi, pembayaran langsung diproses dan bukti transaksi tersimpan secara digital di aplikasi.

3. Pembayaran Melalui Teller Bank, Minimarket, dan Kantor Pos Indonesia
Bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan transaksi secara langsung, teller bank, minimarket, dan Kantor Pos Indonesia juga melayani pembayaran paspor. Cukup tunjukkan kode bayar kepada petugas dan sampaikan bahwa pembayaran dilakukan untuk PNBP paspor.

4. Pembayaran Melalui Dompet Digital dan Marketplace
Dompet digital dan marketplace menyediakan fitur pembayaran paspor melalui menu PNBP, tagihan, atau layanan pemerintah. Masyarakat hanya perlu memasukkan kode bayar dan mengikuti instruksi hingga transaksi selesai.

Dengan tersedianya berbagai metode pembayaran, diharapkan masyarakat dapat memilih cara yang paling nyaman setelah memperoleh kode bayar dari M-Paspor. Pastikan bukti pembayaran disimpan dengan baik karena akan diperlukan saat proses layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dan Komitmen Imigrasi Karawang dalam Mewujudkan Pelayanan Ramah HAM

KARAWANG – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia berawal dari kejamnya Perang Dunia Kedua (1939-1945), untuk mencegah terulangnya tragedi yang sama, Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Rabu (10/12).

Tahun 1947, anggota Komisi Umum PBB menyusun konsep awal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Melansir dari Komnasham, Pada 10 Desember 1948 Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB. Dua tahun setelahnya, pada tanggal yang sama, 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menyerukan kepada semua negara anggota dan organisasi PBB untuk menjadikan 10 Desember sebagai peringatan tahunan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hari peringatan HAM ini sangat penting dan berfungsi sebagai pengingat bagi setiap pemerintah, institusi, dan individu bahwa hak asasi adalah sesuatu yang diberikan kepada kita sejak lahir, tanpa memandang status sosial, agama atau ras.

Penerapan prinsip HAM juga menjadi komitmen di Kantor Imigrasi Karawang. Di lingkungan pelayanan, tersedia Ruang Ramah HAM sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ruang ini dirancang agar para pemohon dapat merasa aman, nyaman, dan terfasilitasi. Selain itu, seluruh petugas Imigrasi Karawang terus menjunjung tinggi prinsip nondiskriminatif melalui pelayanan yang ramah serta humanis. Siapa pun yang datang tanpa memandang latar belakang apa pun akan mendapatkan bantuan, informasi, dan pendampingan dengan sikap sopan dan profesional.

Penulis: Zaki Mulyono

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Agar Datang Tepat Waktu Saat Bikin Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar datang ke kantor imigrasi tepat waktu sesuai dengan jam kedatangan yang telah dipilih melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini ditujukan agar pelayanan dapat diberikan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menginformasikan bahwa masyarakat dianjurkan datang 15-30 menit sebelum jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi M-Paspor.

“Jadi masyarakat bisa menyiapkan dan memeriksa kembali berkas-berkas persyaratannya sebelum mengambil nomor antrean,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, nomor antrean hanya dapat diambil ketika waktu sudah memasuki jadwal permohonan yang terdaftar di aplikasi M-Paspor. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang lebih awal karena khawatir kehabisan antrean selama sudah terdaftar di aplikasi M-Paspor.

Meskipun begitu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan paspor percepatan, dapat langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 WIB tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Sejarah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Strategi Imigrasi Karawang dalam Mencegah Praktek Korupsi

KARAWANG – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember bukan sekadar momentum seremonial belaka. Melansir dari CNN Indonesia peringatan ini dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan anti korupsi di tingkat global agar lebih efektif yang kemudian melahirkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC). Melalui Resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan menegaskan bahaya korupsi bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Puncak dari komitmen tersebut terjadi dalam konferensi diplomatik di Merida, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003. Di sanalah 188 negara peserta sepakat untuk menandatangani konvensi yang menjadi landasan hukum internasional dalam mencegah dan memerangi korupsi. Sejak saat itu, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai pengingat tahunan bagi seluruh bangsa untuk terus waspada dan memperbaiki sistem tata kelolanya agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Semangat perbaikan yang lahir di Merida puluhan tahun silam diterjemahkan secara konkret oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Strategi pencegahan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, melainkan fokus pada pembangunan sistem pelayanan yang menutup celah penyimpangan.

Komitmen ini dibuktikan dengan keseriusan Imigrasi Karawang dalam membangun Zona Integritas hingga berhasil meraih dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan predikat WBK dan WBBM, Imigrasi Karawang menjamin bahwa seluruh alur layanan mulai dari kedatangan pemohon hingga terbitnya paspor berjalan sesuai prosedur yang jelas, tanpa ada biaya diluar aturan yang berlaku. Masyarakat tidak lagi perlu merasa khawatir akan dipersulit, karena sistem telah dirancang untuk memudahkan.

Keberhasilan strategi pencegahan korupsi di Imigrasi Karawang ini terlihat jelas dari respons masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Publik menilai bahwa kebersihan birokrasi di kantor ini bukan sekadar klaim sepihak. Hal ini dibuktikan dengan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menyentuh angka 98,17% dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di angka 98,31% Pada Periode Bulan November 2025.

Hal ini merepresentasikan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Nilai tersebut menjadi indikator valid bahwa masyarakat merasa puas dan yang terpenting, merasa aman dari praktik korupsi saat mengurus dokumen keimigrasian.

Penulis: Muhammad Rizky Febriansyah

Wajib Patuhi Aturan, Imigrasi Karawang Bakal Sanksi Tegas Setiap Pelanggar

KARAWANG – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang wajib memiliki dokumen paspor dan visa yang sah dan masih berlaku. Ketidakberlakuan salah satu dokumen dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian.

Sebagian besar WNA di wilayah Karawang diketahui berada di Indonesia untuk kepentingan kerja dan berada di bawah tanggung jawab penjamin atau sponsor. Penjamin memiliki peran penting dalam memastikan dokumen keimigrasian WNA tetap berlaku.

Penegasan mengenai tanggung jawab penjamin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, dan kepulangan WNA yang dijaminnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 turut memperjelas kewajiban penjamin untuk memastikan WNA mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melanggar aturan administratif apa pun.

Apabila terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi, penjamin wajib menanggung seluruh biaya pemulangan. Selain itu, WNA yang dideportasi dapat dikenakan tindakan pencegahan masuk kembali (cekal) dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia hingga masa cekal berakhir.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar aktif memastikan keberadaan WNA di lingkungan kerja dan tempat tinggal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Penulis: Ken Shania Aurora

Waspada! Paspor Hilang Bisa Jadi Celah untuk Kejahatan

Paspor bukan hanya berfungsi sebagai buku identitas untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di dalamnya tersimpan data pribadi yang sangat penting dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketika paspor hilang, akan membuka peluang pelaku kejahatan untuk menyalahgunakannya.

Beberapa kasus penyalahgunaan dokumen sering ditemukan, termasuk warga yang awalnya diajak bepergian oleh orang lain, namun berakhir sebagai korban perdagangan orang. Dokumen paspor yang hilang dapat digunakan untuk membuat identitas palsu, membawa seseorang keluar negeri tanpa prosedur resmi, atau bahkan diperjualbelikan.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah pemanfaatan paspor untuk kegiatan ilegal seperti untuk mengajukan pinjaman ilegal, menjadi identitas ganda, atau diperdagangkan kepada jaringan kriminal.

Tidak hanya itu, bagi setiap orang yang menghilangkan paspornya akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi, biaya beban (denda) untuk penggantian paspor yang hilang adalah sebesar Rp 1.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga paspor dengan sebaik mungkin. Simpan di tempat aman, hindari meminjamkan kepada orang lain, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menawarkan perjalanan cepat tanpa prosedur resmi. Jika paspor hilang atau dicuri, segera lakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan kantor imigrasi agar dokumen tersebut dapat diblokir dari potensi penyalahgunaan.

Penulis: Zaki Mulyono

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Jaga Paspor dengan Baik

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat agar menjaga paspor dengan baik. Hal ini disebabkan paspor merupakan dokumen milik negara yang menyimpan data sensitif pemegangnya, sehingga perlu dijaga agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa paspor yang hilang atau rusak akibat kelalaian pemegang perlu dilaporkan ke kantor imigrasi melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Paspor yang hilang atau rusak perlu dilaporkan agar bisa segera dinonaktifkan oleh petugas dan tidak terjadi penyalahgunaan paspor,” jelas Madriva, Senin (8/12).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk paspor yang rusak akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Namun, Madriva menambahkan, jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana lain, maka pengurusan BAP paspor hilang/rusak akan dibebaskan dari biaya beban.

“Paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tetap perlu mengikuti prosedur BAP namun tidak dikenakan denda,” pungkasnya.

Melihat Wajah Humanis lewat Duta Layanan Kantor Imigrasi Karawang : Hadir Menyapa dan Memandu Pemohon Sepenuh hati

KARAWANG –  Kecemasan seringkali menjadi teman perjalanan seseorang ketika harus berurusan dengan birokrasi. Bayangan tentang prosedur yang rumit, antrian yang tak berujung, hingga kekhawatiran salah membawa berkas, kerap menghantui benak masyarakat sebelum melangkahkan kaki ke kantor pemerintahan. Namun, stigma lawas birokrasi yang kaku tersebut tampaknya mulai terkikis, tergantikan oleh suasana hangat yang kini ditawarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Perubahan ini paling terasa saat pemohon pertama kali memasuki area pelayanan. Tidak ada lagi kebingungan mencari arah, karena sosok-sosok berseragam rapi dengan selendang bertuliskan “Duta Layanan” siap menyambut di garda terdepan. Mereka bukan sekadar pemanis ruangan, melainkan navigator yang memastikan setiap warga mendapatkan hak layanannya dengan mudah.

Sambutan Hangat Sejak Pintu Terbuka

Peran Duta Layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemohon dengan nama akun Grisse Warenhuis membagikan pengalamannya di Google Review. Ia menyoroti sebuah standar pelayanan yang menurutnya patut ditiru dan diapresiasi.
Saat pintu dibuka, pemohon langsung disambut oleh staf yang sangat informatif. Petugas ini menjelaskan seluruh proses dengan sangat gamblang sehingga pemohon tidak merasa bingung, sebuah pengalaman yang kontras jika dibandingkan dengan ketidakpastian yang mungkin ditemui di tempat lain. Kehadiran petugas yang proaktif di lobi depan ini menjadi kunci kenyamanan, membuat masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Konsistensi Keramahan yang merata

Yang menarik dari transformasi layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang adalah konsistensinya. Keramahan tidak hanya milik Duta Layanan di pintu depan, tetapi merata hingga ke meja wawancara. Hal ini diungkapkan secara rinci oleh Ikhsan Nur Rosid, seorang Masyarakat yang memberikan bintang lima atas pengalamannya mengurus penggantian paspor.
Ikhsan mencatat bahwa keramahan staf sangat terasa di setiap titik sentuh layanan, mulai dari petugas CS di lobi depan, petugas pemeriksa dokumen di konter CS1, hingga petugas wanita yang melayani wawancara dan pengambilan foto di konter 6. Sinergi pelayanan yang baik ini berdampak pada efisiensi waktu, di mana Ikhsan mengaku seluruh proses yang ia jalani berlangsung kurang dari satu jam dengan kondisi antrian yang sangat kondusif.

Kehadiran Duta Layanan menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan negara. Bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Duta Layanan adalah pendamping yang siap memberikan prioritas agar mereka tidak perlu berlama-lama mengantre.

Pada akhirnya, apa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui Duta Layanan adalah upaya memanusiakan pelayanan publik. Mereka membuktikan bahwa kedisiplinan administratif bisa berjalan beriringan dengan keramahan dan empati. Bagi warga Karawang yang hendak mengurus paspor, tidak perlu lagi merasa ragu atau sungkan untuk bertanya. Para Duta Layanan telah siap menunggu Anda, bukan hanya untuk memeriksa berkas, tetapi untuk memastikan Anda pulang dengan senyum kepuasan.

Penulis: Muhammad Rizky Febriansyah

Tiga Langkah Mudah Dapat Antrean Online Paspor!

KARAWANG – Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh kuota antrean, Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai kebijakan yaitu mengalihkan proses pendaftaran dari yang semula offline menjadi online melalui Aplikasi M-Paspor. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan kuota antrean.

Berikut adalah tiga langkah mudah dapatkan kuota antrean online pada Aplikasi M-Paspor!

Pantau Jadwal Pembukaan Kuota Antrean
Kuota antrean online di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan dibuka di Aplikasi M-Paspor pada hari kerja terakhir di setiap bulannya. Catat waktunya agar kamu tidak tertinggal informasi pembukaan kuota selanjutnya.

Melakukan pengecekan antrean secara berkala
Lakukan pengecekan kuota antrean secara berkala melalui Aplikasi M-Paspor. Apabila pada aplikasi tidak muncul keterangan sisa kuota, artinya kuota antrean di tanggal tersebut masih belum dibuka/tersedia.

Ikuti akun media sosial Imigrasi Karawang
Perkembangan informasi secara masif membuat semua orang mulai beralih untuk mendapatkan update informasi terbaru melalui media sosial. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan selalu menginformasikan pembukaan kuota online melalui media sosial. Pastikan kamu sudah mengikuti akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.

Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor percepatan, maka tidak perlu mendaftar antrean secara online dan dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi mulai pukul 07.30 WIB.

Lama Menunggu Antrean Wawancara Paspor? Ternyata Ini Penyebabnya

KARAWANG – Salah satu hal yang sering dikeluhkan oleh pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yaitu lamanya waktu tunggu dari satu panggilan ke panggilan pemohon yang lainnya. Padahal, sebelum datang ke kantor imigrasi, setiap pemohon telah terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online melalui Aplikasi M-Paspor.

Ternyata, terdapat beberapa faktor penyebab lamanya waktu tunggu yang dialami oleh pemohon paspor. Pertama, adanya pemohon yang tidak membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini berdampak terhadap bertambahnya durasi wawancara.

Kedua, beberapa pemohon memiliki data yang berbeda pada dokumen persyaratan yang dilampirkan. Sebagai contoh, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahirannya. Sehingga, petugas perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kebenaran data yang dimiliki oleh pemohon.

Untuk itu, bagi Sahabat Mido yang ingin melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, pastikan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Selain itu, seluruh dokumen juga harus mencantumkan data yang sama.

Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tetap menerapkan prinsip pelayanan bertahap sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan gar proses wawancara berjalan dengan efektif dan cepat.

Penulis: Umi Widarasari