Peringati HUT ke-54 KORPRI, Kepala Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Membangun Bangsa

KARAWANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menekankan pentingnya persatuan dan solidaritas sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dalam semangat gotong royong untuk mendukung pembangunan menuju Indonesia Maju pada tahun 2025.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai penutup tahun 2025, serta mengawali tahun 2026 dengan memperkuat pengabdian, serta bekerja sepenuh hati untuk kemajuan bangsa dan negara,” ujar Andro saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 KORPRI, Senin (01/12).

Lebih lanjut, Andro menyebutkan bahwa saat ini Bangsa Indonesia telah memasuki era digital, di mana menuntut adanya perubahan pola besar dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Untuk itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang harus mampu beradaptasi dengan teknologi, bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing.

“Saya ingin ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan rakyat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) dengan menggelar upacara bendera yang di halaman kantor pada Senin (01/12). Upacara ini mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju” dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, pemagang Kemnaker, siswa magang, serta mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Upacara ini diharapkan tidak hanya menjadi peringatan simbolis semata, namun juga meningkatkan integritas pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk menjadi anggota KORPI yang berkekuatan moral, sosial, dan birokrasi yang meneguhkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.

Dorong Peningkatan Literasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Karawang Gelar Sosialisasi Peran Jurnalis di Era Media Baru

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Media Baru dan Tantangan Literasi Keimigrasian: Peran Jurnalis dalam Membangun Informasi Publik yang Akurat,” di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (27/11/2025).

Sebanyak 22 jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang nampak antusias mengikuti acara tersebut.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Ghanda Ade Setiawan, mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman publik terkait informasi keimigrasian di tengah maraknya penggunaan media baru yang menuntut informasi cepat dan akurat.

“Keberadaan media baru menuntut kita untuk lebih kreatif dan adaptif. Setiap informasi bisa beredar dengan sangat cepat di media baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghanda menjelaskan bahwa jurnalis mempunyai peran yang sangat penting dalam mendorong peningkatan literasi keimigrasian masyarakat. Menurutnya, media mampu menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi yang objektif serta berimbang.

“Jurnalis bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga penjaga akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga merupakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan,kegiatan ini dihadirkan untuk memperbaiki kapasitas jurnalis dalam menghadapi derasnya informasi digital. Ia menekankan pentingnya kemampuan jurnalis dalam mengidentifikasi sumber terpercaya, memahami aturan keimigrasian secara benar, serta menjaga prinsip akurasi dan verifikasi dalam setiap pemberitaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat terwujud hubungan yang semakin solid antara Imigrasi dan insan pers, sehingga penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat dapat berlangsung lebih tepat, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya publik yang semakin cerdas dan terlindungi,” pungkasnya.

Mantapkan Komitmen Pertahankan Predikat WBK dan WBBM, Imigrasi Karawang Gelar Pelatihan Pelayanan Prima bagi Pegawai

SUBANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat di Hotel Sari Ater, Jumat dan Sabtu (21-22/11). Acara yang mengusung tema “Penguatan Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang” tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pegawai, dan outsourcing.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut yaitu untuk memperkuat sinergi dan komitmen pegawai dalam membangun reformasi birokrasi di lingkungan kerja.

“Membangun lingkungan kerja yang berintegritas itu tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu adanya dukungan dan kesiapan dari seluruh pihak. Maka penting sekali adanya sinergi antara satu pegawai dengan yang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andro meminta kepada seluruh pegawai untuk mengimplementasikan komitmen dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan berbagai inovasi yang dapat memudahkan masyarakat.

“Tahun 2026, kita akan kembali dinilai, apakah layak untuk mempertahankan predikat yang telah berhasil diperoleh? Untuk itu, mari kita perbaiki kualitas pelayanan dan menghadirkan berbagai kemudahan-kemudahan yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

Dorong Peningkatan Investasi dan Talenta Global, Kanwil Ditjenim Jabar Tandatangani Nota Kesepahaman dengan KIIC Karawang

KARAWANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jawa Barat menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. Maligi Permata Industrial Estate, Selasa (18/11). Penandatanganan ini menandai adanya kesamaan visi antar pihak untuk menghadirkan layanan prioritas bagi pemegang Golden Visa.

Kegiatan yang diinisiasi atas kolaborasi dari Kanwil Ditjenim Jabar, Kantor Imigrasi Karawang, serta PT. Maligi Permata Indusrial Estate tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Direktur PT. Maligi Permata Industrial Estate, Sanny Iskandar, serta para tamu undangan dari perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Karawang International Industrial City.

Dalam sambutannya, Jaya menyampaikan bahwa program ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-13.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan, Pengendalian, dan Pengawasan Orang Asing Pemegang Golden Visa.

“Kita jalin kerja sama dengan instansi dan lembaga di sektor swasta, agar pelayanan keimigrasian juga bisa dirasakan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa,” ujar Jaya dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan, Golden Visa merupakan sebuah inovasi layanan bagi WNA yang berinvestasi dan memberikan kontribusi bagi negara.

“Pemegang Golden Visa bisa mendapatkan layanan prioritas di kantor imigrasi, layanan pemerintahan lainnya, dan juga lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah,” ujar Andro.

Di tempat yang sama, Direktur PT. Maligi Permata Industrial Estate, Sanny Iskandar, menyambut baik program yang diselenggarakan ini. Dirinya berharap, sinergi antara Imigrasi dan KIIC dapat terus terjalin demi mewujudkan iklim investasi yang semakin kondusif, modern, dan kompetitif di kawasan KIIC.

“Kami sebagai pengelola kawasan terus berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik, dan Golden Visa ini bisa memberikan nilai tambah dengan menyajikan kemudahan dan kepastian bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia,” sebut Sanny.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Golden Visa oleh pemateri dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Muhammad Sholeh. Usai menyimak sosialisasi, para peserta kegiatan nampak antusias mengikuti sesi coaching clinic terkait Golden Visa.

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan peningkatan fitur pengaman pada Paspor Republik Indonesia secara berkala. Salah satu fitur terbaru pada desain paspor Republik Indonesia adalah tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa dimana gambar akan berpendar dibawah sinar ultraviolet. Paspor dengan fitur pengaman terbaru ini mulai diterbitkan di awal November 2025.

Paspor Republik Indonesia dengan fitur pengaman lama masih akan diterbitkan hingga habis persediaannya. Paspor lama yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penggantian lebih awal secara mendadak. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor di dalam dan luar negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa peningkatan fitur pengaman paspor merupakan bagian dari transformasi layanan imigrasi untuk memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat global.

“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia membawa filosofi kebangsaan yang tercermin dari setiap elemennya. Setiap lembaran dalam paspor memuat ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara sebagai bentuk promosi diplomasi kebudayaan Indonesia ke seluruh dunia. Gambaran kekayaan budaya dan keindahan alam ini merupakan salah satu fitur keamanan yang ditingkatkan pada paspor RI dengan menggunakan tinta multicolor invisible fluorescent untuk menambah keamanan dan keindahan paspor Republik Indonesia.

“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” tutup Yuldi.

Imigrasi Karawang Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kemenimipas

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan kegiatan donor darah pada Jumat (14/11) sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor tersebut bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang dan diikuti oleh seluruh pegawai Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, turut berpartisipasi sebagai pendonor.

Andro menyatakan bahwa pelaksanaan donor darah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperluas pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya di bidang keimigrasian tetapi juga dalam kegiatan sosial. Ia mengapresiasi keterlibatan pegawai dan petugas PMI dalam kegiatan tersebut.

Pihak Imigrasi Karawang menyebut kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kontribusi sosial instansi.

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan  penindakan keimigrasian.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang  selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor  imigrasi di seluruh Indonesia. Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.

Imigrasi Karawang Gelar Rapat Monev Desa Binaan, Bahas Perluasan Program di Purwakarta

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Binaan Imigrasi di Hotel Harper, Purwakarta, Rabu (12/11). Kegiatan ini digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Purwakarta sekaligus membahas perluasan lokus program pada tahun mendatang.

Rapat tersebut diikuti oleh perangkat desa dari Kecamatan Plered, yakni Desa Citeko, Citeko Kaler, Sindangsari, dan Plered. Desa-desa ini merupakan wilayah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi fokus pembinaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperluas penyebaran informasi keimigrasian guna melindungi masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Kehadiran Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Purwakarta sangat kami apresiasi. Program ini menjadi perpanjangan tangan Imigrasi Karawang dalam menjangkau masyarakat desa,” ujar Andro.

Ia menambahkan bahwa pada 2025, Desa Citeko telah menjadi lokus pertama Desa Binaan Imigrasi di Purwakarta, dan ke depan program ini diharapkan dapat diperluas ke desa lain agar informasi keimigrasian tersampaikan secara lebih merata.

Ketua Panitia Desa Binaan Imigrasi, Madriva Rumadyo Gusmaritno, memaparkan perkembangan program di Desa Citeko, termasuk alur pembentukan dan capaian selama tahun 2025. Kepala Desa Citeko, Riyan Abdillah, juga menyampaikan laporan teknis penyelenggaraan program di wilayahnya.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi terbuka yang memberi kesempatan kepada perangkat desa untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait pelaksanaan program.

Imigrasi Karawang berharap program Desa Binaan Imigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Purwakarta, terutama dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

Peringati Hari Bakti Kemenimipas, Imigrasi Karawang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kantor Imigrasi

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025, Selasa (11/11).

Kegiatan yang berlangsung di kantor imigrasi tersebut terbuka untuk masyarakat umum, termasuk pemohon paspor yang sedang mengurus layanan keimigrasian.

Layanan kesehatan yang disediakan meliputi pemeriksaan berat badan, tinggi badan, gula darah, kolesterol, dan asam urat. Pemeriksaan dilakukan bekerja sama dengan Puskesmas Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebagai wujud komitmen pelayanan prima, kami bekerja sama dengan Puskesmas Karawang untuk menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain pemeriksaan, masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk melakukan konsultasi kesehatan gratis dengan petugas medis yang hadir. Program ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi.