Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Terbitkan 48.067 Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 48.067 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut setara 95,3 persen dari target kinerja tahunan sebanyak 50.400 paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa mayoritas permohonan merupakan pengajuan paspor baru dengan total 30.452 pemohon. Sementara itu, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku tercatat sebanyak 10.764 pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang mencatat 324 permohonan penggantian paspor karena hilang, 266 permohonan penggantian karena halaman penuh, serta 43 permohonan penggantian paspor karena rusak. Untuk kategori keadaan kahar, tercatat 20 permohonan paspor hilang dan 18 permohonan paspor rusak.

“Data tersebut menunjukkan variasi kebutuhan layanan paspor masyarakat sepanjang 2025,” ujar Pangdam, Rabu (31/12).

Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menerbitkan 6.180 paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

Imigrasi Karawang menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wow! Sepanjang 2025 Imigrasi Karawang Raup 41,5 Miliar Penerimaan Negara

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan capaian kinerja membanggakan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 29 Desember 2025, total penerimaan mencapai Rp41.533.763.714 atau 158,60% dari target Rp26.187.594.000.

Capaian tersebut mencerminkan kinerja optimal seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kontribusi terbesar PNBP berasal dari pendapatan paspor sebesar Rp30.801.400.000 yang mana itu melampaui target Rp21.500.000.000 atau mencapai 143,26%. Pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) juga mencatatkan capaian tinggi sebesar Rp10.038.800.000 atau 222,34%.

Sementara itu, pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya mencapai Rp690.500.000 atau 327,02% dari target 161.000.000, pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi (tusi) sebesar Rp19.295.897 atau 166,43%, pendapatan visa sebesar Rp3.000.000 atau 100%, serta Penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu sebesar Rp.63.714 atau 100%.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara tingginya permohonan layanan keimigrasian dengan kinerja optimal seluruh jajaran pegawai.

“Capaian tersebut bisa dicapai karena berkat kerja sama dan kekompakan seluruh pegawai di Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andro menyampaikan harapannya agar capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dapat menjadi motivasi untuk peningkatan pelayanan pada tahun berikutnya.

“Harapan saya di tahun 2026 ini Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kekompakan bersama,” tegasnya.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Untuk tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menetapkan target PNBP sebesar Rp50.869.250.000, yang terdiri dari target pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tusi sebesar Rp12.000.000, pendapatan paspor sebesar Rp45.100.000.000, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp5.451.250.000, serta pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya sebesar Rp318.000.000.

Jelang Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Imbau Segera Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal di Indonesia untuk segera melakukan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang dijaminnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, sehubungan dengan adanya libur tahun baru, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan tutup pada tanggal 1 Januari 2026.

“Bagi para penjamin WNA, bisa segera memperpanjang izin tinggal WNA yang dijamin sebelum tanggal 1 Januari jika masa berlaku izin tinggalnya hampir kedaluwarsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama sehingga Kantor Imigrasi Karawang akan kembali beroperasi pada tanggal tersebut.

“Pastikan izin tinggal yang dipegang tidak habis masa berlaku di saat kantor imigrasi tidak beroperasi, agar WNA yang bersangkutan tidak overstay,” tambahnya.

Diharapkannya penjamin WNA dapat bekerja sama dengan menaati aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban hukum dan kenyamanan WNA yang dijamin.

Imigrasi Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26  Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi.

Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025. Sementara itu, permohonan yang masuk mulai hari Natal diselesaikan pada 29-31 Desember 2025. Namun demikian, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

Adapun pengawasan keimigrasian dilaksanakan sepanjang momen pergantian tahun, tepatnya selama 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan berfokus di tempat-tempat dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan menjaga keamanan negara, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.

Imigrasi Karawang Jadikan Peringatan Hari Ibu sebagai Momentum Penghargaan bagi Perempuan

KARAWANG – Peringatan Hari Ibu Nasional Tahun 2025 menjadi momentum bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memaknai kembali peran Ibu sebagai wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian Perempuan.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih, menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar kegiatan yang bersifat seremoni, melainkan momen untuk melakukan refleksi diri bagi Perempuan di Indonesia.

“Peringatan ini bukan sekadar perayaan biasa, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam menjalankan peran di dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara,” ujarnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ibu, Senin (22/12).

Lebih lanjut, Yovita menjelaskan, Peringatan Hari Ibu juga menjadi kilas balik perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, pendidikan, dan peran strategisnya dalam pembangunan bangsa.

“Ibu sebagai seorang pendidik telah menjadi pilar penting dalam membentuk generasi yang berkarakter dan berdaya saing,” jelasnya.

Dengan semangat Hari Ibu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang professional dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Imigrasi Karawang Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

KARAWANG – Peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 menjadi momentum bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”.

Dalam amanat tertulisnya, Presiden mengingatkan bahwa tantangan bangsa saat ini semakin kompleks. Ancaman tidak lagi hanya bersifat fisik, melainkan telah berkembang menjadi perang siber, krisis energi, hingga disrupsi teknologi yang menuntut kesiapsiagaan seluruh elemen bangsa.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Setiawan mengingatkan bahwa cinta tanah air harus kita wujudkan dalam tindakan nyata.

“Momentum Hari Bela Negara ke-77 hendaknya menjadi pengingat bahwa cinta tanah air harus kita wujudkan dalam tindakan nyata, hadir dalam membantu sesama yang sedang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing” ujarnya.

Peringatan ini juga menjadi pengingat sejarah atas berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 1948, yang membuktikan bahwa semangat juang mampu menjaga republik tetap tegak berdiri.

Dengan semangat yang sama, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja melayani dengan hati demi mewujudkan Indonesia yang kuat dan maju.

Kunjungi Imigrasi Karawang, Kakanwil Ditjenim Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Edukasi Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Rabu (17/12).

 

Dalam kunjungannya, Jaya meninjau kualitas sarana dan prasarana penunjang layanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Usai melakukan peninjauan, Jaya juga memberikan sejumlah arahan kepada pegawai Imigrasi Karawang. Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, hingga menekankan pentingnya edukasi keimigrasian bagi masyarakat.

“Pastikan masyarakat memahami aturan keimigrasian dengan baik. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia juga perlu diberikan edukasi keimigrasian,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan terdapat sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan wawasan keimigrasian masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dengan beragam cara, di antaranya melalui konten media sosial dan menjalin kerja sama dengan awak media,” jelasnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

 

Imigrasi Karawang Gelar Operasi Wirawaspada, Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar operasi Wirawaspada di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jumat (12/12). Operasi ini digelar dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap hukum keimigrasian.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Parama Arta, menegaskan urgensi pengawasan orang asing dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap orang asing memiliki dokumen dan izin yang sah untuk beraktivitas di Karawang.

 

“Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan terhadap setiap TKA untuk mengonfirmasi perizinan yang mereka miliki,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan penjamin menunjukkan sikap kooperatif. Sebanyak 13 orang TKA yang diperiksa dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dan memiliki dokumen lengkap serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami terus mengimbau perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai penjamin TKA untuk selalu mengawasi orang asing yang mereka pekerjakan agar menaati aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Nanda.

 

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing. Diharapkannya pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian sehingga keberadaannya di wilayah Indonesia memberikan dampak yang positif.

Imigrasi Karawang Sosialisasikan Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar sosialisasi dengan tema: “Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang” di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (10/12). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan jurnalis yang tergabung ke dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat mengatakan, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing.

“Hasil dari kegiatan tersebut, kami telah melakukan penahanan serta pemulangan paksa (deportasi) terhadap 19 Warga Negara Asing (WNA).

Candra menambahkan, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan untuk WNA saja, namun juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian bagi masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. 

“Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tersebarnya informasi oleh para jurnalis.

Perkuat Peran Desa Binaan, Imigrasi Karawang Libatkan Perangkat Desa Citeko Awasi WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Mercure Karawang, Senin (8/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Polsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Citeko yang merupakan bagian dari Desa Binaan Imigrasi, serta perwakilan dari Kecamatan Plered, Purwakarta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, mengatakan perlu adanya penyelarasan pemahaman terkait peran Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam mengawasi aktivitas dan keberadaan orang asing.

“Kita bangun sinergi antara Desa Binaan Imigrasi dengan Imigrasi Karawang agar pengawasan dan pelaporan orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat berjalan dengan optimal” ujar Candra.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan partisipasi dari seluruh pihak sangat diperlukan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Salah satu implementasinya dengan cara melaporkan apabila menemukan orang asing yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

“Jika bapak dan ibu melihat ada gerak-gerik orang asing yang mencurigakan di desa, segera laporkan kepada kami untuk dilakukan pengecekan,” sebutnya.

Candra berharap, melalui kerjasama yang terbentuk antar pihak dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif serta terbebas dari ancaman yang bisa disebabkan oleh aktivitas serta keberadaan WNA di Desa Citeko.

“Diharapkan dengan adanya sinergi ini dapat mencegah keberadaan dan aktivitas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian yang berlaku,” pungkas Candra.