Intip Syarat dan Ketentuan Pengajuan Reschedule Kedatangan Pembuatan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau agar masyarakat yang berhalangan hadir untuknmengajukan proses penjadwalan ulang ke kantor imigrasi. Proses reschedule diajukan secara mandiri oleh pemohon melalui Aplikasi M-Paspor.

“Fitur penjadwalan ulang ini disediakan bagi pemohon yang telah melakukan pembayaran PNBP namun tidak dapat hadir karena kondisi tertentu. Pengajuan tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia, Kamis (29/1).

Andi menjelaskan bahwa terdapat dua syarat dan ketentuan yang harus dipahami sebelum masyarakat mengajukan proses reschedule. Pertama, tahap penjadwalan ulang dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.

“Misalnya pemohon dapat jadwal di hari Kamis, maka maksimal proses reschedule bisa di apply pada hari Rabu. Permohonan reschedule juga hanya bisa diajukan paling banyak 1 kali,” jelasnya.

Syarat kedua yang harus diketahui dan diikuti oleh pemohon yaitu memperhatikan ketersediaan kuota antrean di tanggal yang ingin dituju. Meskipun pengajuan reschedule dilakukan sebelum H-1, namun tidak tersedia kuota antrean pada tanggal yang ingin dipilih, maka proses penjadwalan ulang tetap tidak dapat dilakukan.

“Pastikan sebelum mengganti jadwal untuk dilihat dulu tanggal yang dipilih. Jangan sampai justru nanti malah tidak jadi datang karena tidak ada jadwal yang tersedia,” pungkasnya.

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Waspada! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Paspormu akan Dibatalkan, Begini Penjelasannya…

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah diajukan permohonannya. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan dapat dinyatakan batal atau hangus.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pengambilan paspor tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab pemohon setelah seluruh proses permohonan dinyatakan selesai.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Apabila paspor tidak diambil lebih dari 30 hari, maka paspor tersebut dapat dinyatakan hangus dan pemohon harus mengajukan permohonan baru,” ujarnya Kamis (29/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa paspor yang telah diterbitkan wajib diambil oleh pemohon dalam jangka waktu tertentu.

“Ketentuan ini perlu menjadi perhatian pemohon paspor agar tidak mengalami kerugian, baik dari segi waktu maupun biaya,” jelasnya.

Madriva berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk memantau status permohonan paspornya secara berkala. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses cetak paspor hanya memerlukan waktu selama 4-5 hari kerja.

“Kami menyediakan fitur atau layanan WhatsApp Gateway yang bisa memudahkan masyarakat dalam memantau progress permohonan paspornya. Jika sudah selesai, segera datang ke kantor kami untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Aturan Khusus Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan paspor bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Pengaturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap prinsip kewarganegaraan Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda secara permanen.

Anak berkewarganegaraan ganda umumnya lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas. Status tersebut berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau telah menikah. Setelahnya, anak wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya dengan batas waktu paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.

Ketentuan tersebut bedampak pada masa berlaku paspor Republik Indonesia yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Paspor yang diberikan tidak mengikuti masa berlaku paspor pada umumnya, melainkan disesuaikan hingga batas waktu kewajiban anak dalam memilih kewarganegaraannya. Penyesuaian ini dilakukan agar masa berlaku paspor tidak melampaui batas usia maksimal penentuan kewarganegaraan.

Selain pengaturan masa berlaku, pengajuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mensyaratkan kelengkapan dokumen tertentu. Orang tua wajib melampirkan dokumen kependudukan, antara lain e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan orang tua. Apabila salah satu orang tua berkewarganegaraan asing, diperlukan dokumen tambahan berupa paspor dan izin tinggal orang tua WNA. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum dan kewarganegaraan anak.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta proses administrasi keimigrasian berjalan tertib dan lancar. Aturan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan status kewarganegaraan sejak usia dini.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Resmi Pengajuan SDUWHV!

Di tengah meningkatnya minat untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, peluang bekerja sambil berlibur di Australia melalui program Work and Holiday Visa (WHV) menjadi salah satu opsi yang kian diminati. Program WHV bukan sekadar tentang bepergian ke luar negeri, tetapi juga tentang kesempatan memperluas wawasan, mengasah kemandirian, serta merasakan pengalaman kerja lintas budaya dalam kurun waktu tertentu.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengikuti program WHV yaitu Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV). Menyikapi antusiasme tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang hadir memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan SDUWHV.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh SDUWHV.

“Pengajuan SDUWHV dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, meliputi kemahiran bahasa Inggris, kriteria pendaftar, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku”, ujarnya Rabu (28/01).

Berikut adalah persyaratan kemahiran bahasa Inggris yang harus dipenuhi oleh pemohon SDUWHV:

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

1. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5
2. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
3. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
4. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
5. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
6. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL iBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024 tidak disetujui untuk mengajukan visa Australia);
7. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24.

Selain kemampuan bahasa Inggris, pemohon juga harus memenuhi kriteria pendaftar SDUWHV sebagai berikut:

Kriteria Pendaftar SDUWHV

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai ketentuan sebagai berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
4. Bukti kualifikasi pendidikan berupa ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, wajib melampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1–4, serta kartu tanda mahasiswa (catatan: berkas digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB);
5. Bagi pendaftar lulusan Diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, melampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Apabila dana berasal dari orang tua atau wali, wajib melampirkan Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-;
7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

Lebih lanjut, kuota pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online setiap tahunnya melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui website serta media sosial resmi.

Melalui informasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan pengajuan SDUWHV dengan baik.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Dukung Pemberian ASI Eksklusif untuk Bayi, Imigrasi Karawang Sediakan Ruang Khusus Laktasi bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya, dengan menyediakan Ruang Laktasi khusus bagi pemohon layanan keimigrasian yang mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia mengatakan, penyediaan ruang laktasi merupakan bagian dari upaya Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.

“Melalui penyediaan ruang laktasi ini, kami ingin memberikan kenyamanan bagi ibu menyusui sekaligus mendukung program ASI eksklusif. Harapannya, seluruh pengguna layanan dapat merasa lebih nyaman saat berada di Kantor Imigrasi Karawang,” ujarnya, Selasa (27/01).

Andi menambahkan, di dalam ruang laktasi tersedia berbagai sarana penunjang. Mulai dari sofa yang nyaman, meja untuk membantu penggantian popok bayi, hingga mesin pendingin udara.

“Semuanya kami siapkan supaya para ibu bisa memberikan ASI kepada bayinya dengan nyaman dan tenang,”

Dengan adanya ruangan khusus laktasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Ke depan, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang nyaman, mudah, dan ramah bagi seluruh pengguna layanan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Begini Prosedur Permohonan Layanan Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang memiliki kepentingan mendesak, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya.

Untuk mengajukan layanan percepatan paspor, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan pendaftaran paspor percepatan dan juga menjalani proses wawancara, perekaman sidik jari, dan verifikasi dokumen.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemohon layanan percepatan paspor tetap harus mengikuti seluruh tahapan permohonan. Perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian, di mana paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses pembayaran dan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya Selasa (27/01).

Dirinya menambahkan, biaya layanan percepatan yaitu sebesar Rp 1 juta berada di luar biaya penerbitan paspor reguler, yang mana untuk paspor masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, Pangdam mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu kehadiran pemohon sangat membantu kelancaran proses pelayanan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan percepatan paspor ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu mendesak.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Viral! Beredar Kabar Paspor Elektronik Digunakan untuk Charge HP, Imigrasi Beri Penjelasan

KARAWANG – Keberadaan paspor elektronik semakin hari kian diminati masyarakat. Terlebih, saat ini di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia hanya menyediakan paspor elektronik saja.

Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa pada paspor elektronik terkandung aliran listrik yang dapat mengisi daya baterai. Termasuk untuk perangkat smartphone.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Madriva menjelaskan bahwa meskipun paspor dilengkapi dengan chip elektronik, namun chip ini tidak memiliki atau pun menggunakan daya listrik pada saat digunakan.

“Tidak… tidak benar (mengandung aliran listrik),” jelasnya, Selasa (27/01).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, bahwa paspor elektronik mempunyai keunggulan dalam hal menyimpan data pemegangnya, serta mampu menjaga keamanan data yang lebih baik dibanding paspor berjenis non-elektronik.

“Jadi keberadaan chip ini yang membuat data kita tersimpan lebih aman, karena telah dilengkapi fitur yang lebih canggih sehingga sangat sulit untuk dipalsukan,” tambahnya.

Madriva mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga paspor elektroniknya dengan baik. Apabila terjadi kerusakan/hilang, dapat menghubungi kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki J.

Editor: Guntur Widyanto

 

Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas Saat Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan paspornya di kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dokumen oleh petugas.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan pentingnya menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Senin (26/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa apabila masyarakat memerlukan informasi terkait prosedur atau syarat serta biaya pembuatan paspor, maka dapat menghubungi melalui kanal informasi resmi milik Imigrasi Karawang.

“Informasi terkait persyaratan dan alur permohonan paspor dapat diakses melalui media sosial kami. Seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran/ijazah, serta dokumen pendukung lain yang diminta oleh petugas saat proses wawancara pemohon berlangsung. Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli serta difotokopi masing-masing sebanyak 1 lembar.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Lengkapi Persyaratan Sebelum Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Hal ini sangat berpengaruu terhadap kelancaran proses pelayanan serta menghindari penundaan dalam penerbitan paspornya.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia, menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh pemohon.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (22/01).

Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi yang telah disediakan oleh Imigrasi Karawang. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi keimigrasian sebelum datang mengurus padpor.

“Informasi persyaratan paspor dapat diakses melalui media sosial resmi dan kanal informasi Imigrasi Karawang, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari informasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, diharapkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat berjalan lebih efektif, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pemberian Sanksi bagi WNA Overstay di Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada seluruh penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal WNA yang dijaminnya. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pelanggaran masa izin tinggal atau overstay dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Overstay merupakan pelanggaran keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya, Rabu (21/01).

Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa bagi setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian akan dikenakan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Di antaranya, pemberian biaya beban hingga deportasi.

“Jika orang asing terbukti overstay kurang dari 60 hari, maka akan dikenakan sanksi biaya beban sebesar Rp 1 juta per harinya. Namun jika sudah melewati 60 hari akan diberikan sanksi TAK berupa deportasi serta penangkalan,” jelasnya.

Candra menambahkan, untuk memastikan kepatuhan para WNA terhadap aturan keimigrasian yang berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi lapangan dan koordinasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Peran TIMPORA sangat strategis untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, menghindari terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, termasuk pelanggaran dalam bentuk overstay,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto