Imigrasi Optimalkan Autogate di Bandara, Pemeriksaan Paspor Kini Lebih Cepat

KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengoptimalkan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk meningkatkan efisiensi layanan bagi pelintas batas negara. Fasilitas ini memungkinkan penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri tanpa harus melalui pemeriksaan manual oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa penggunaan autogate bertujuan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus mengurangi antrean di area imigrasi.

“Autogate ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi pengguna tetap harus memperhatikan prosedur dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan bahwa penumpang yang ingin menggunakan autogate harus memastikan paspor elektronik (e-paspor) dalam kondisi baik dan masih berlaku. Selain itu, pengguna diminta mengikuti setiap instruksi yang muncul pada layar selama proses pemindaian dokumen dan verifikasi biometrik.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah saat proses verifikasi biometrik, seperti topi atau kacamata, agar sistem dapat melakukan identifikasi dengan baik. Ia memastikan bahwa petugas imigrasi tetap siaga untuk membantu apabila penumpang mengalami kendala saat menggunakan fasilitas tersebut.

“Jika terjadi kendala, penumpang tidak perlu panik karena petugas imigrasi selalu siap membantu di sekitar area autogate,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Berapa Lama Batas Waktu Pengambilan Paspor?

KARAWANG — Setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon perlu segera melakukan pengambilan di Kantor Imigrasi. Tahap ini menjadi bagian penting karena paspor merupakan dokumen resmi yang akan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

Setiap pemohon perlu memperhatikan batas waktu pengambilan paspor agar tidak mengalami kendala administrasi. Paspor yang telah selesai diproses sebaiknya segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa terdapat batas waktu dalam pengambilan paspor.

“Pemohon diimbau untuk mengambil paspor paling lambat 30 hari sejak tanggal penerbitan agar tidak terjadi pembatalan,” ujarnya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi dalam pelayanan keimigrasian. Apabila paspor tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, maka paspor tersebut dapat dibatalkan dan pemohon perlu mengajukan permohonan kembali.

Madriva mengingatkan agar masyarakat lebih proaktif dalam memantau status paspornya. “Kami mengimbau pemohon untuk segera mengambil paspor setelah selesai diproses agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Dengan memahami batas waktu pengambilan paspor, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam proses administrasi. Hal ini juga mendukung pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan nyaman di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Ambil Paspor Tanpa Ribet, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

KARAWANG — Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen, foto dan wawancara, tahapan akhir yang harus dilalui oleh pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan di kantor imigrasi. Untuk memastikan agar prosesnya berjalan lancar, masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa terdapat tiga opsi pengambilan paspor yang dapat dipilih oleh masyarakat. Pertama, pengambilan dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor imigrasi. Kedua, diwakilkan oleh orang lain yang mempunyai hubungan keluarga atau tidak. Ketiga, dikirimkan ke alamat yang dituju melalui layanan PT. Pos Indonesia.

“Untuk pengambilan secara mandiri, pemohon diharapkan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti bukti pembayaran dan identitas diri,” ujarnya, Kamis (26/3).

Sementara itu, untuk pengambilan paspor yang dilakukan oleh orang lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa KTP-elektronik dan KK. Sedangkan untuk pihak di luar keluarga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai Rp 10 ribu.

Lebih lanjut, Madriva menyebutkan, untuk pengiriman paspor ke alamat, masyarakat dapat mengunjungi layanan pos yang tersedia di kantor imigrasi. Nantinya, setiap pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pengiriman serta menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.

“Begitu selesai proses wawancara, silakan langsung ke layanan pos yang ada di kantor kami,” ucapnya.

Ia mengingatkan, agar masyarakat memperhatikan ketentuan tersebut sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat menjalani proses pengambilan paspor dengan mudah dan tanpa hambatan.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan kembali persyaratan yang dibawa, sehingga tidak terjadi kendala saat proses pengambilan paspor di loket pelayanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Bikin Bingung! Anak WNI Bisa Punya Paspor Asing, Ternyata Ini Alasannya

KARAWANG – Fenomena anak yang memiliki paspor negara asing meskipun kedua orang tuanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini sering dikaitkan dengan perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara di dunia. Kurangnya pemahaman membuat sebagian masyarakat menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran, padahal dapat terjadi secara sah sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar penentuan kewarganegaraan yang berbeda. Ada negara yang menganut asas keturunan, ada pula yang menggunakan asas tempat kelahiran, bahkan kombinasi keduanya.

Pada prinsipnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun demikian, terdapat pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak dalam kondisi tertentu, termasuk hasil perkawinan campuran.

“Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) adalah anak hasil perkawinan campuran (WNI-WNA) atau lahir di negara ius soli yang diakui memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas hingga usia 18-21 tahun,” ujarnya, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, dalam praktiknya, seorang anak bisa saja memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia lahir, meskipun kedua orang tuanya adalah WNI.

“Hal ini sah selama mengikuti ketentuan hukum negara tersebut,” ucapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya pemahaman yang tepat terkait aturan kewarganegaraan ini, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengurus dokumen keimigrasian anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu ketentuan kewarganegaraan yang berlaku, terutama bagi keluarga yang memiliki anak lahir di luar negeri atau dari perkawinan campuran. Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan kantor imigrasi agar mendapatkan informasi yang benar terkait status kewarganegaraan maupun pengurusan dokumen keimigrasian anak,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Perbedaan 1 Huruf pada Nama, Apakah Berpengaruh pada Paspor? Ini Penjelasannya

KARAWANG – Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa perbedaan satu huruf pada penulisan nama bukanlah masalah besar. Namun dalam dokumen perjalanan seperti paspor, perbedaan sekecil apa pun, termasuk hanya satu huruf, dapat menimbulkan berbagai kendala.

Paspor merupakan dokumen resmi negara yang digunakan sebagai identitas seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan berstandar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang tidak memperbolehkan terjadinya kesalahan pencantuman data. Oleh karena itu, data yang tercantum di dalam paspor harus sesuai dengan dokumen identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen pendukung lainnya.

Perbedaan satu huruf pada nama bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya kesalahan penulisan saat pembuatan dokumen, perbedaan ejaan di dokumen lama, atau ketidaksesuaian antara data di sistem administrasi kependudukan.

Meski terlihat sepele, perbedaan satu huruf dapat berdampak pada proses pemeriksaan dokumen, baik saat pengajuan visa, check in maskapai, hingga pemeriksaan imigrasi di negara tujuan. Untuk itu, pemohon paspor diimbau agar memastikan penulisan nama pada paspor sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.

Jika ditemukan perbedaan data, pemohon dapat melakukan penyesuaian terlebih dahulu pada dokumen kependudukan atau berkonsultasi dengan petugas imigrasi sebelum mengajukan permohonan paspor.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan saat melakukan pendaftaran paspor, baik melalui aplikasi pendaftaran maupun saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Dengan memastikan kesesuaian data sejak awal, masyarakat dapat menghindari berbagai kendala administratif serta membuat proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih lancar dan aman.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

 

Sebelum Memasuki Indonesia, Pastikan Penjamin WNA Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu

KARAWANG — Keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia tidak terlepas dari peran penjamin yang bertanggung jawab terhadap aktivitas dan kelengkapan dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya. Oleh karena itu, sebelum WNA memasuki wilayah Indonesia, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan oleh penjamin guna menghindari kendala administratif.

Salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah dokumen perjalanan WNA, khususnya paspor, yang harus masih berlaku paling singkat enam bulan. Selain itu, WNA juga wajib memiliki visa yang masih berlaku, kecuali bagi negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjamin juga perlu memastikan bahwa WNA yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Selain itu, bagi WNA yang memperoleh fasilitas bebas visa, keberadaan tiket kembali atau tiket lanjutan ke negara lain menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kelas I Non TPI Karawang, Raheysha, menegaskan bahwa peran penjamin sangat krusial dalam memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan yang berlaku.

“Penjamin memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa warga negara asing yang dijaminnya telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian sebelum memasuki wilayah Indonesia, termasuk keabsahan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya,” ujarnya, Rabu (25/03).

Selain itu, bagi WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP), penjamin juga harus memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) yang masih berlaku saat akan kembali ke Indonesia.

Dengan memastikan seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi, penjamin dapat membantu mencegah potensi permasalahan keimigrasian, termasuk penolakan masuk atau tindakan administratif lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan keamanan keimigrasian di Indonesia.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Kenali Prosedur Pembuatan Paspor untuk Haji dan Umrah

KARAWANG – Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa jenis paspor yang digunakan untuk ibadah haji dan umrah berbeda dengan yang digunakan untuk keperluan wisata dan bekerja. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan bahwa paspor yang digunakan untuk haji dan umrah masih termasuk ke dalam jenis paspor biasa.

Namun, terdapat sejumlah perbedaan prosedur dan persyaratan yang perlu dipahami oleh masyarakat jika ingin membuat paspor untuk keperluan haji dan umrah.

“Pemohon paspor untuk keperluan Haji dan Umrah perlu melampirkan surat pengantar dari agen perjalanan yang diikuti, dan tentunya juga melampirkan dokumen persyaratan paspor biasa seperti KTP, KK, akta lahir, ijazah, dan buku nikah,” jelasnya, Jumat (13/3).

Selain itu, Madriva menambahkan, bagi pemohon paspor haji dan umrah dengan nama yang terdiri dari satu kata, perlu melakukan penambahan nama pada paspor.

“Penambahan nama bisa dilakukan di kantor imigrasi pada saat membuat paspor. Petugas akan memberikan formulir, dan nantinya pada paspor akan tercantum nama ayah atau kakek sebagai penambahan nama,” ucapnya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan paspor yang dipegang pada saat melakukan ibadah haji dan umrah. Pastikan paspor tersimpan dalam tempat yang aman dan tidak terjadi kerusakan, agar prosesi ibadah haji dan umrah dapat berjalan dengan lancar dan aman.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Orang Asing bagi Keamanan Negara

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kedaulatan negara.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pengawasan orang asing merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan orang asing sangat penting untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia sesuai dengan izin tinggal serta tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Madriva, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang terbuka terhadap kunjungan warga negara asing untuk berbagai tujuan, seperti pariwisata, investasi, pendidikan, maupun kerja sama internasional, tetap perlu menerapkan sistem pengawasan yang efektif.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan sejak tahap masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, selama mereka berada di dalam negeri, hingga saat mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

Selain untuk menjaga keamanan, pengawasan juga bertujuan mencegah berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimiliki, hingga aktivitas yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam pengawasan orang asing. Melalui koordinasi yang baik, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini sehingga langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.

Ketentuan mengenai pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar hukum pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah negara.

Imigrasi Karawang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan pengawasan yang efektif serta dukungan masyarakat, diharapkan keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Masyarakat Siapkan Dokumen Sebelum ke Luar Negeri

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mempersiapkan dokumen perjalanan secara matang sebelum keberangkatan. Persiapan dokumen dinilai penting agar proses pemeriksaan imigrasi dapat berjalan lancar.

Salah satu dokumen utama yang harus diperhatikan adalah paspor. Masyarakat diminta memastikan paspor masih berlaku, dalam kondisi baik, serta memiliki halaman kosong yang cukup untuk penempatan cap keimigrasian maupun visa.

Selain paspor, sejumlah negara tujuan juga memiliki persyaratan tambahan bagi wisatawan yang akan masuk ke wilayahnya, seperti visa, tiket perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sejak jauh hari sebelum keberangkatan.

“Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, masyarakat perlu memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan memiliki halaman kosong yang cukup. Persiapan dokumen sejak awal akan membantu menghindari kendala saat proses pemeriksaan imigrasi,” ujarnya, Kamis (12/3).

Ketentuan mengenai penggunaan paspor sebagai dokumen perjalanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mempersiapkan perjalanan internasional secara baik sehingga proses keberangkatan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Tips Lolos Pemeriksaan Imigrasi di Bandara, Ini Imbauan Petugas

KARAWANG — Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, pemeriksaan imigrasi di bandara merupakan tahapan penting sebelum keberangkatan. Pada proses ini, petugas imigrasi akan memeriksa dokumen perjalanan serta memastikan tujuan keberangkatan penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen perjalanan dengan baik sebelum tiba di bandara.

“Pastikan paspor masih berlaku dan dalam kondisi baik, serta siapkan dokumen pendukung seperti tiket perjalanan dan visa apabila diperlukan. Berikan keterangan yang jujur kepada petugas agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (12/3).

Selain dokumen perjalanan, penumpang juga diimbau memahami tujuan perjalanan yang akan dilakukan serta mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang berlaku. Sikap kooperatif saat pemeriksaan dinilai dapat membantu mempercepat proses pelayanan di konter imigrasi.

Pemeriksaan oleh petugas imigrasi merupakan bagian dari upaya pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat melewati proses pemeriksaan imigrasi di bandara dengan lancar sehingga perjalanan ke luar negeri dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto