Aturan Khusus Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan paspor bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Pengaturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap prinsip kewarganegaraan Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda secara permanen.
Anak berkewarganegaraan ganda umumnya lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas. Status tersebut berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau telah menikah. Setelahnya, anak wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya dengan batas waktu paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.
Ketentuan tersebut bedampak pada masa berlaku paspor Republik Indonesia yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Paspor yang diberikan tidak mengikuti masa berlaku paspor pada umumnya, melainkan disesuaikan hingga batas waktu kewajiban anak dalam memilih kewarganegaraannya. Penyesuaian ini dilakukan agar masa berlaku paspor tidak melampaui batas usia maksimal penentuan kewarganegaraan.
Selain pengaturan masa berlaku, pengajuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mensyaratkan kelengkapan dokumen tertentu. Orang tua wajib melampirkan dokumen kependudukan, antara lain e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan orang tua. Apabila salah satu orang tua berkewarganegaraan asing, diperlukan dokumen tambahan berupa paspor dan izin tinggal orang tua WNA. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum dan kewarganegaraan anak.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta proses administrasi keimigrasian berjalan tertib dan lancar. Aturan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan status kewarganegaraan sejak usia dini.
Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA













