Tahun 2025, Imigrasi Karawang Berhasil Raih Sederet Prestasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil mengukir sejumlah prestasi di sepanjang tahun 2025. Mulai dari tingkat regional, hingga di kancah nasional.

Penghargaan pertama yang berhasil diperoleh yaitu dari sektor anggaran. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih nilai sempurna (100) pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan, raihan penghargaan di bidang anggaran menjadi bukti bahwa pengelolaan yang dilakukan telah mengikuti setiap aturan yang berlaku.

“Pencapaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran diselenggarakan secara akuntabel, efektif, dan transparan,” jelasnya, Senin (05/01).

Selain pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga berhasil memperoleh penghargaan di bidang kehumasan. Salah satunya, yaitu penghargaan kategori Pramanca Dharma pada ajang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Award beberapa waktu silam. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang baik dengan insan pers dalam mendukung penyebaran informasi kepada publik secara akurat dan bertanggung jawab.

“Kami meraih penghargaan sebagai PR of the Year Subkategori The Best Writer dalam ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025. Kemudian, kami juga berhasil mendapatkan apresiasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi atas glorifikasi dan pengelolaan konten media sosial yang interaktif, terutama dalam mendukung kegiatan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA,” ujarnya.

Andro berharap berbagai penghargaan yang diraih sepanjang tahun 2025 menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kualitas pelayanan publik.

“Ke depannya, pencapaian ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong layanan imigrasi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya,” tutupnya.

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Lakukan Penolakan & Penundaan 604 Permohonan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan dan penundaan terhadap 604 permohonan paspor di tahun 2025. Para pemohon yang ditolak sebagian besar terindikasi akan menggunakan paspornya untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia (WNI), agar tidak menjadi korban eksploitasi, kerja paksa, maupun perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dimulai sejak proses awal, yakni saat pengajuan dokumen perjalanan.

“Penolakan dan penundaan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk kehati-hatian dan perlindungan. Banyak pemohon yang belum dapat menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas atau tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai,” ujarnya, Senin (05/01).

Lebih lanjut, Andro menyampaikan sebagian besar permohonan yang ditunda atau ditolak didominasi oleh pemohon dengan tujuan bekerja ke luar negeri, namun tidak melalui jalur resmi atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural. Dalam beberapa kasus, pemohon juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara.

“Proses wawancara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi TPPO. Petugas kami melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemohon, tujuan perjalanan, negara tujuan, hingga kesiapan finansial dan pengetahuan pemohon terkait pekerjaan yang akan dijalani. Apabila ditemukan kejanggalan, petugas berwenang melakukan penundaan bahkan penolakan permohonan paspor,” jelasnya.

Andro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa persyaratan yang jelas. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan mudah tergiur iming-iming. Jika ada agen atau perorangan yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi, itu patut dicurigai,” pungkasnya.

Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Buka Kembali 2 Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian pada Kamis, 1 Januari 2026, seiring penetapan Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026. Pelayanan akan kembali dibuka dan berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga seluruh pelayanan keimigrasian akan kembali dibuka dan dilaksanakan seperti hari kerja biasa.

“Masyarakat sudah dapat kembali mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang mulai tanggal 2 Januari 2026,” katanya, Rabu (31/12).

Lebih lanjut, Andro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga paspornya dengan baik selama libur tahun baru. Ia mengingatkan bahwa akan dikenakan denda bagi setiap pemegang paspor dalam keadaan rusak atau hilang.

“Untuk paspor yang rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang Rp 1 juta,” pungkasnya.

Patroli Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Karawang Intensifkan Pengawasan Orang Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing selama libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli keimigrasian yang digelar pada Selasa (30/12), menyasar salah satu hotel di wilayah Kabupaten Karawang yang belum terdaftar dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Nanda Ambeg Parama Arta, menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk orang asing, pada masa libur akhir tahun.

“Pada periode libur NATARU, aktivitas orang asing cenderung meningkat. Oleh karena itu, pengawasan perlu ditingkatkan agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga,” kata Nanda.

Dalam patroli tersebut, petugas Imigrasi Karawang melakukan koordinasi dengan pengelola hotel untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing serta mendampingi pihak hotel dalam proses pendaftaran dan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan tamu warga negara asing.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar setiap orang asing yang beraktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang dapat terpantau dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Nanda.

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Terbitkan 48.067 Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 48.067 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut setara 95,3 persen dari target kinerja tahunan sebanyak 50.400 paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa mayoritas permohonan merupakan pengajuan paspor baru dengan total 30.452 pemohon. Sementara itu, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku tercatat sebanyak 10.764 pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang mencatat 324 permohonan penggantian paspor karena hilang, 266 permohonan penggantian karena halaman penuh, serta 43 permohonan penggantian paspor karena rusak. Untuk kategori keadaan kahar, tercatat 20 permohonan paspor hilang dan 18 permohonan paspor rusak.

“Data tersebut menunjukkan variasi kebutuhan layanan paspor masyarakat sepanjang 2025,” ujar Pangdam, Rabu (31/12).

Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menerbitkan 6.180 paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

Imigrasi Karawang menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wow! Sepanjang 2025 Imigrasi Karawang Raup 41,5 Miliar Penerimaan Negara

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan capaian kinerja membanggakan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 29 Desember 2025, total penerimaan mencapai Rp41.533.763.714 atau 158,60% dari target Rp26.187.594.000.

Capaian tersebut mencerminkan kinerja optimal seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kontribusi terbesar PNBP berasal dari pendapatan paspor sebesar Rp30.801.400.000 yang mana itu melampaui target Rp21.500.000.000 atau mencapai 143,26%. Pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) juga mencatatkan capaian tinggi sebesar Rp10.038.800.000 atau 222,34%.

Sementara itu, pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya mencapai Rp690.500.000 atau 327,02% dari target 161.000.000, pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi (tusi) sebesar Rp19.295.897 atau 166,43%, pendapatan visa sebesar Rp3.000.000 atau 100%, serta Penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu sebesar Rp.63.714 atau 100%.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara tingginya permohonan layanan keimigrasian dengan kinerja optimal seluruh jajaran pegawai.

“Capaian tersebut bisa dicapai karena berkat kerja sama dan kekompakan seluruh pegawai di Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andro menyampaikan harapannya agar capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dapat menjadi motivasi untuk peningkatan pelayanan pada tahun berikutnya.

“Harapan saya di tahun 2026 ini Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kekompakan bersama,” tegasnya.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Untuk tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menetapkan target PNBP sebesar Rp50.869.250.000, yang terdiri dari target pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tusi sebesar Rp12.000.000, pendapatan paspor sebesar Rp45.100.000.000, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp5.451.250.000, serta pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya sebesar Rp318.000.000.

Jelang Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Imbau Segera Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal di Indonesia untuk segera melakukan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang dijaminnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, sehubungan dengan adanya libur tahun baru, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan tutup pada tanggal 1 Januari 2026.

“Bagi para penjamin WNA, bisa segera memperpanjang izin tinggal WNA yang dijamin sebelum tanggal 1 Januari jika masa berlaku izin tinggalnya hampir kedaluwarsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama sehingga Kantor Imigrasi Karawang akan kembali beroperasi pada tanggal tersebut.

“Pastikan izin tinggal yang dipegang tidak habis masa berlaku di saat kantor imigrasi tidak beroperasi, agar WNA yang bersangkutan tidak overstay,” tambahnya.

Diharapkannya penjamin WNA dapat bekerja sama dengan menaati aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban hukum dan kenyamanan WNA yang dijamin.

Imigrasi Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26  Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi.

Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025. Sementara itu, permohonan yang masuk mulai hari Natal diselesaikan pada 29-31 Desember 2025. Namun demikian, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

Adapun pengawasan keimigrasian dilaksanakan sepanjang momen pergantian tahun, tepatnya selama 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan berfokus di tempat-tempat dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan menjaga keamanan negara, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.

Imigrasi Karawang Jadikan Peringatan Hari Ibu sebagai Momentum Penghargaan bagi Perempuan

KARAWANG – Peringatan Hari Ibu Nasional Tahun 2025 menjadi momentum bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memaknai kembali peran Ibu sebagai wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian Perempuan.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih, menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar kegiatan yang bersifat seremoni, melainkan momen untuk melakukan refleksi diri bagi Perempuan di Indonesia.

“Peringatan ini bukan sekadar perayaan biasa, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam menjalankan peran di dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara,” ujarnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ibu, Senin (22/12).

Lebih lanjut, Yovita menjelaskan, Peringatan Hari Ibu juga menjadi kilas balik perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, pendidikan, dan peran strategisnya dalam pembangunan bangsa.

“Ibu sebagai seorang pendidik telah menjadi pilar penting dalam membentuk generasi yang berkarakter dan berdaya saing,” jelasnya.

Dengan semangat Hari Ibu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang professional dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Imigrasi Karawang Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

KARAWANG – Peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 menjadi momentum bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”.

Dalam amanat tertulisnya, Presiden mengingatkan bahwa tantangan bangsa saat ini semakin kompleks. Ancaman tidak lagi hanya bersifat fisik, melainkan telah berkembang menjadi perang siber, krisis energi, hingga disrupsi teknologi yang menuntut kesiapsiagaan seluruh elemen bangsa.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Setiawan mengingatkan bahwa cinta tanah air harus kita wujudkan dalam tindakan nyata.

“Momentum Hari Bela Negara ke-77 hendaknya menjadi pengingat bahwa cinta tanah air harus kita wujudkan dalam tindakan nyata, hadir dalam membantu sesama yang sedang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing” ujarnya.

Peringatan ini juga menjadi pengingat sejarah atas berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 1948, yang membuktikan bahwa semangat juang mampu menjaga republik tetap tegak berdiri.

Dengan semangat yang sama, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja melayani dengan hati demi mewujudkan Indonesia yang kuat dan maju.