Imigrasi Karawang Buka Layanan Pasca Lebaran, Masyarakat Diimbau Lengkapi Dokumen Persyaratan

KARAWANG – Setelah melewati masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriyah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali membuka layanan keimigrasian bagi masyarakat. Pembukaan layanan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengurus berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami telah kembali membuka layanan keimigrasian secara normal setelah libur dan cuti bersama Idulfitri. Masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya Rabu (25/03).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan dengan bijak serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” tambahnya.

Dengan dibukanya kembali layanan ini, diharapkan kebutuhan administrasi keimigrasian masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan humanis bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

JAKARTA – Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.

TIMPORA Karawang Gelar Operasi Gabungan, Awasi TKA Jelang Libur Panjang

KARAWANG — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Karawang menggelar operasi gabungan untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Selasa (10/3).

Dalam operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama 18 instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Wisnu Yudhoyono, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dokumen keimigrasian serta perizinan yang dimiliki oleh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Dalam operasi ini kami menemukan lima orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya telah memenuhi ketentuan keimigrasian dengan izin yang sah,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan mengenai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penjamin tenaga kerja asing. Menurut Wisnu, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami terus mengimbau setiap perusahaan yang bertindak sebagai penjamin tenaga kerja asing untuk selalu memantau pekerjanya agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tambahnya.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melalui kegiatan operasi gabungan tersebut, TIMPORA Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Karawang guna memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widayanto

Imigrasi Karawang Matangkan Data Dukung Pembangunan Zona Integritas

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar rapat koordinasi guna mematangkan data dukung pembangunan Zona Integritas (ZI), Kamis (12/3). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural serta tim pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dokumen dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses penilaian.

Dalam rapat tersebut, seluruh unit kerja diminta melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data dukung yang berkaitan dengan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Setiap bagian juga diimbau memastikan dokumen yang disusun telah sesuai dengan indikator serta ketentuan penilaian pembangunan Zona Integritas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa kesiapan data dukung menjadi aspek penting dalam proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah.

“Pematangan data dukung menjadi langkah penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat terdokumentasi dengan baik serta sesuai dengan indikator penilaian Zona Integritas,” ujarnya.

Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang bertujuan mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program ini dijalankan di berbagai instansi pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berupaya memastikan seluruh proses pembangunan Zona Integritas berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani bagi masyarakat.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Jadi Tuan Rumah Rapat Penyelarasan Regulasi Dokumen Perjalanan UPT Se-Jawa Barat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjadi tuan rumah Rapat Penyelarasan Pemahaman terhadap Regulasi Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia serta Rencana Pembuatan Konten Edukasi Keimigrasian bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Jumat (27/2). Kegiatan yang digelar di aula kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat virtual yang sebelumnya diikuti seluruh UPT Imigrasi di Jawa Barat.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat. Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait regulasi penerbitan dokumen perjalanan dan penguatan strategi edukasi publik di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hasil rapat virtual sebelumnya menemukan adanya perbedaan penerapan regulasi dalam penerbitan dokumen perjalanan di sejumlah UPT.

“Perbedaan regulasi ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyeragaman agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang pasti dan jelas di mana pun mereka mengajukan permohonan paspor,” ujar Andro.

Selain penyelarasan regulasi, rapat juga membahas rencana pembuatan konten edukasi keimigrasian yang ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Konten tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban selama berada di negara lain.

“Kami ingin menciptakan masyarakat yang paham hukum keimigrasian. Dengan begitu, mereka memahami hak dan kewajibannya serta terlindungi dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaya Saputra menekankan pentingnya keseragaman regulasi tidak hanya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung kinerja petugas pelayanan.

“Penyeragaman regulasi ini penting agar petugas tidak berada dalam situasi ambigu, sehingga dapat memberikan pelayanan secara profesional, pasti, dan percaya diri,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Imigrasi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang konsisten dan profesional, sekaligus memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari potensi kejahatan, termasuk TPPO.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Imigrasi Karawang Salurkan Bansos kepada Pramu Bakti, Perkuat Solidaritas Internal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para pramu bakti di lingkungan kantor, Jumat (27/2). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pramu bakti dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang harmonis serta memperkuat solidaritas di lingkungan internal.

“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pekerja di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang yang telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan,” ujar Andro.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pramu bakti sebagai wujud perhatian institusi terhadap seluruh unsur pendukung pelayanan publik. Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.

Melalui bakti sosial ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kerja yang saling menghargai, serta memastikan seluruh elemen pendukung pelayanan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Persiapan Penyeragaman Prosedur Pelayanan serta Pembuatan Video Edukasi Keimigrasian

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan diskusi secara virtual dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Selasa (24/02).

Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan persepsi dan standar pelayanan, khususnya terkait alur proses permohonan paspor serta kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Penyeragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang sama, jelas, dan terukur di setiap satuan kerja keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa penyamaan standar ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Melalui penyeragaman SOP, kami ingin memastikan setiap tahapan permohonan paspor, termasuk pemeriksaan dokumen persyaratan, dilaksanakan dengan standar yang sama sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain penyeragaman SOP, kegiatan ini juga menghasilkan penyusunan konsep video edukasi keimigrasian yang berfokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Jawa Barat. Video edukasi dirancang sebagai media informasi yang mudah dipahami masyarakat, khususnya calon pemohon paspor yang berpotensi bekerja ke luar negeri, agar lebih waspada terhadap modus penipuan dan perekrutan ilegal.

“Penyeragaman prosedur dan penyusunan video edukasi ini adalah langkah nyata kami dalam memastikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Sesuaikan Jadwal Layanan selama Ramadan 1447 Hijriah

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penyesuaian jam layanan selama bulan suci Ramadan 1447H. Penyesuaian ini berlaku sejak 19 Februari 2026, yang bertepatan dengan dimulainya hari pertama puasa Ramadan.

“Selama bulan suci Ramadan, Kantor Imigrasi Karawang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di hari Senin-Kamis dan 15.30 WIB di hari Jumat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Rabu (18/2).

Andro menjelaskan, penyesuaian jam pelayanan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selain itu, hal ini bertujuan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Meskipun jam pelayanan berakhir lebih cepat, Andro memastikan setiap proses pengurusan layanan keimigrasian akan tetap berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pegawai agar ibadah puasa tidak mengendurkan semangat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Andro berharap dengan adanya penyesuaian ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pegawai selama bulan suci Ramadan.

“Kami harap masyarakat dapat datang ke Kantor Imigrasi Karawang dengan memerhatikan penyesuaian jam layanan tersebut agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal,” pungkasnya.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Marhaban Ya Ramadan. Bulan suci penuh berkah sudah di depan mata, membawa kegembiraan bagi seluruh Umat Islam di Indonesia. Tak hanya ibadah, Ramadan diiringi dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari biasanya, demikian pula bagi para pegawai Imigrasi.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin – Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 30)
  2. Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 – 12.30)
  3. Sabtu – Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan.

“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman.

Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.

“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.