Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Resmi Pengajuan SDUWHV!

Di tengah meningkatnya minat untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, peluang bekerja sambil berlibur di Australia melalui program Work and Holiday Visa (WHV) menjadi salah satu opsi yang kian diminati. Program WHV bukan sekadar tentang bepergian ke luar negeri, tetapi juga tentang kesempatan memperluas wawasan, mengasah kemandirian, serta merasakan pengalaman kerja lintas budaya dalam kurun waktu tertentu.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengikuti program WHV yaitu Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV). Menyikapi antusiasme tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang hadir memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan SDUWHV.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh SDUWHV.

“Pengajuan SDUWHV dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, meliputi kemahiran bahasa Inggris, kriteria pendaftar, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku”, ujarnya Rabu (28/01).

Berikut adalah persyaratan kemahiran bahasa Inggris yang harus dipenuhi oleh pemohon SDUWHV:

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

1. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5
2. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
3. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
4. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
5. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
6. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL iBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024 tidak disetujui untuk mengajukan visa Australia);
7. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24.

Selain kemampuan bahasa Inggris, pemohon juga harus memenuhi kriteria pendaftar SDUWHV sebagai berikut:

Kriteria Pendaftar SDUWHV

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai ketentuan sebagai berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
4. Bukti kualifikasi pendidikan berupa ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, wajib melampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1–4, serta kartu tanda mahasiswa (catatan: berkas digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB);
5. Bagi pendaftar lulusan Diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, melampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Apabila dana berasal dari orang tua atau wali, wajib melampirkan Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-;
7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

Lebih lanjut, kuota pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online setiap tahunnya melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui website serta media sosial resmi.

Melalui informasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan pengajuan SDUWHV dengan baik.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik dan Berbagai Kegiatan Sosial Peringati HBI ke-76

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76. Mulai dari pelayanan publik, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat dan jajaran internal imigrasi.

Rangkaian peringatan HBI ke-76 diawali dengan pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik yang digelar selama tiga pekan, yaitu pada 10, 17, dan 24 Januari 2026. Melalui layanan yang dilaksanakan di akhir pekan ini, sebanyak 344 pemohon mendapatkan kemudahan pengurusan paspor tanpa mengganggu aktivitas kerja.

Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Heru Al Zulkifli Aim, menyebutkan bahwa Layanan Paspor Simpatik ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/01).

Selain memberikan pelayanan di akhir pekan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menggelar kegiatan sosial berupa bakti sosial ke Pondok Pesantren Al Fatah Nurul Qolbi pada Kamis (15/01) silam. Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat kepedulian sosial, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melaksanakan dua kegiatan secara bersamaan, yaitu donor darah dan silaturahmi bersama purna bhakti imigrasi. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian terhadap kemanusiaan sekaligus momen untuk mengenang jasa serta mempererat kebersamaan antar generasi insan imigrasi.

Melalui rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus mengabdi, melayani dengan sepenuh hati, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Penuh Kesederhanaan: Cara Imigrasi Karawang Syukuri Peringatan HBI ke-76

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan syukuran dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76, Senin (26/01). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Acara syukuran diselenggarakan dengan sederhana dan penuh khidmat. Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng. Hal ini sebagai wujud rasa syukur terhadap berbagai capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Karawang, Yovita Mahendrakasih, mengatakan bahwa Peringatan HBI ke-76 menjadi pengingat akan tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Hari Bhakti Imigrasi menjadi momentum untuk merefleksikan kinerja dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yovita berharap, melalui perayaan HBI ini dapat menjadi momentum bagi seluruh insan imigrasi agar terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, melayani, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap agar pelayanan keimigrasian yang diberikan menjadi semakin profesional, humanis, dan berintegritas,” pungkasnya.

Imigrasi Canangkan Strategi Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur demi Wujudkan Ekosistem Digital

TANGERANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkankan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur untuk mewujudkan ekosistem digital, melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi Tahun 2026 yang digelar di Tangerang, Kamis (22/01/2026). Mengusung tema “Optimalisasi Layanan, Penegakan Hukum, dan Infrastruktur dalam Mewujudkan Ekosistem Digital Keimigrasian”, forum ini menjadi wadah penyelarasan strategi transformasi institusi dengan tujuan meningkatkan standar layanan Imigrasi dan mendukung prioritas nasional.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Silmy Karim, dalam arahannya menegaskan bahwa prestasi yang diraih imigrasi di tahun-tahun sebelumnya adalah buah dari kerja keras dan inovasi progresif. Ia mengingatkan bahwa untuk dapat memperkuat peran institusi, petugas Imigrasi harus siap mengerahkan seluruh tenaga.
“Kita sudah memulai dengan All Indonesia. Sistem yang mempermudah dan mempercepat perlintasan ini adalah hasil perjalanan panjang Imigrasi. Sekitar dua tahun kita berproses dalam menginisiasi dan membangun integrasi sistem dengan kementerian/lembaga lain, sekarang sudah berhasil terwujud. Saya senantiasa mengingatkan petugas Imigrasi, jangan pernah lelah untuk memperbesar dan menguatkan peran institusi. Kalau bisa, kita menjadi percontohan bagi lembaga lain,” tegasnya.Transformasi Digital dan Modernisasi Infrastruktur

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa fokus utama tahun 2026 adalah penyelarasan kebijakan Pemerintah dengan Program Aksi Imigrasi. Hal ini mencakup penguatan layanan berbasis digital dan modernisasi fasilitas di pintu gerbang negara.
“Tahun ini, kami berencana memodernisasi sarana dan prasarana di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk penambahan unit autogate di sejumlah bandara, pelabuhan laut, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), hingga peningkatan fasilitas Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT). Selain pemerataan fasilitas, Imigrasi juga mengusung sustainable business process, dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemanfaatan panel surya di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Yuldi.
Selain aspek pelayanan, aspek penegakan hukum menjadi pilar utama. Imigrasi berupaya menjadi garda terdepan dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penguatan program Desa Binaan untuk edukasi masyarakat. Hal ini turut menjadi pembahasan dalam Rakor 2026 selain peran imigrasi dalam mendukung iklim investasi di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal bagi investor, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi.


Penguatan Tata Kelola Organisasi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian IMIPAS, Asep Kurnia menekankan pentingnya penguatan tata kelola organisasi. Asep menyampaikan perlunya melakukan pembentukan struktur baru yang mendukung perencanaan strategis fungsi teknis keimigrasian, mengingat beban kerja keimigrasian yang semakin bertambah.
“Nanti kita akan usulkan untuk penambahan satu direktorat lagi berkaitan dengan sistem dan strategi kebijakan keimigrasian, yang berkaitan dengan penyusunan rencana program mungkin nanti bisa dikerjakan oleh direktorat tersebut,” papar Asep.
Selain penguatan tata kelola organisasi, Rakor ini turut menghadirkan perspektif dari pakar eksternal untuk memastikan ekosistem digital yang disasar imigrasi berjalan aman dan selaras dengan kepentingan nasional. Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara, Frizka Ferina, serta Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat Korbinmas Baharkam POLRI – Rudi Syafruddin, memberikan pembekalan strategis terkait pengamanan ruang siber dan sinergi penegakan hukum demi menjaga integritas data serta ketertiban masyarakat di lingkungan keimigrasian.
Sebagai penutup, Silmy berpesan “Ke depan, sesuai arahan Menteri, Imigrasi diinstruksikan melakukan penguatan ekosistem digital dan modernisasi infrastruktur. Kita harus berdiri di garda terdepan dalam mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia). Pengakuan internasional yang kita terima di tahun 2025, termasuk dari Skytrax terkait pelayanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi terbaik ke-10 di dunia, harus menjadi pelecut semangat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wamen Imipas.

Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Karawang Tuai Apresiasi Positif dari Masyarakat

KARAWANG — Layanan Paspor Simpatik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Kehadiran layanan ini dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor.

Sejumlah pemohon mengaku terbantu dengan pelaksanaan layanan yang cepat. Masyarakat menilai pelayanan yang diberikan berjalan lancar, dengan alur yang jelas serta petugas yang responsif dalam memberikan informasi.

Salah satu pemohon, Suci Oktavia, menyampaikan bahwa layanan ini sangat membantu dirinya.

“Saya merasa terbantu karena bisa mengurus pembuatan paspor tanpa harus izin ke perusahaan dan bertepatan di hari weekend,” ujarnya (24/01).

Hal serupa juga disampaikan oleh pemohon lainnya, Ovie, yang mengapresiasi kemudahan waktu layanan.

“Dengan adanya layanan ini, saya bisa menyesuaikan waktu tanpa mengganggu aktivitas kerja. Prosesnya juga cepat dan jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Layanan Paspor Simpatik ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 dan dilaksanakan dalam tiga pekan pada Sabtu 10, 17, dan 24 Januari 2026. Kuota layanan yang dibuka sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 76 +76 kuota pemohon.

Melalui pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik ini, Imigrasi Karawang berharap dapat terus memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakar terhadap layanan keimigrasian.

Penulis: Umi Widarasari
Editor : Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Targetkan PNBP Paspor 2026 Capai Rp45 Miliar

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari penerbitan Paspor RI sebesar Rp45 miliar. Jumlah tersebut mengalami lonjakan lebih dari 100 persen jika dibandingkan target di tahun sebelumnya yaitu senilai Rp21,5 miliar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target tersebut yaitu dengan menyelenggarakan Layanan Eazy Passport. Program ini merupakan inovasi pelayanan paspor dengan menggunakan mobile layanan paspor keliling, di mana petugas imigrasi datang langsung ke instansi, perusahaan, sekolah, maupun komunitas untuk melayani permohonan paspor secara kolektif.

“Layanan Eazy Passport hadir sebagai inovasi agar sekelompok masyarakat dapat mengurus paspornya tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Program ini dinilai efektif menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak untuk datang langsung ke kantor imigrasi,” ujarnya, Kamis (22/01).

Madriva menambahkan, selain memberikan kemudahan akses layanan, Layanan Eazy Passport juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan resmi.

“Melalui Eazy Passport, kami ingin memastikan pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus berkontribusi nyata terhadap peningkatan PNBP,” ujarnya.

Sejak pertama kali dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melaksanakan sejumlah kegiatan Eazy Passport di berbagai instansi pemerintah, perusahaan swasta, serta lembaga pendidikan. Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat seiring kemudahan proses dan efisiensi waktu yang ditawarkan.

Selain menggelar Layanan Eazy Passport, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga terus melakukan penguatan kualitas pelayanan, menghadirkan inovasi berbasis digital, serta peningkatan profesionalisme petugas untuk mendukung pencapaian target PNBP secara berkelanjutan.

“Dengan berbagai strategi tersebut, kami optimistis target kenaikan PNBP sebesar Rp45 miliar dapat tercapai, sekaligus mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin prima, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat Karawang dan sekitarnya,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah & Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sambut HBI ke-76, Imigrasi Karawang Gelar Pertemuan dan Diskusi dengan Pegawai Purnabakti

KARAWANG – Menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan mengunjungi sejumlah pegawai purnabakti, Selasa (20/01).

Kegiatan diawali dengan mengunjungi kediaman M.Arifin, salah seorang pegawai purnabakti yang sedang dalam kondisi sakit. Suasana berjalan dengan hangat dan syarat nilai kebersamaan.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengapresiasi pengabdian para pegawai purnabakti sekaligus mempererat rasa kekeluargaan di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan kami atas loyalitas dan kontribusi para pegawai purnabakti. Semangat, dedikasi, dan keteladanan mereka menjadi inspirasi bagi kami yang masih aktif bertugas,” ujar Candra.

Usai berkunjung ke kediaman M. Arifin, Candra beserta tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menggelar diskusi dengan Abdul Gofur dan Samadan, dua orang pegawai purnabakti yang lainnya. Melalui diskusi tersebut, diharapkan dapat membawa masukan positif untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pengalaman beliau-beliau semasa mengabdi menjadi petugas imigrasi ini yang kami serap. Kami dengarkan nasehat dan masukan yang diberikan agar ke depannya kualitas pelayanan kami semakin baik lagi,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karawang Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Selasa (20/01). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan bagian dari pengabdian Imigrasi kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin menumbuhkan kepedulian sosial serta semangat berbagi di lingkungan pegawai Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, donor darah tidak hanya menjadi rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi, tetapi juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Setetes darah yang didonorkan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi sesama,” katanya.

Kegiatan donor darah ini dilaksanakan dengan menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) dan mengikuti standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Para pegawai yang berpartisipasi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darahnya.

Menurut Candra, peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi Karawang untuk terus meningkatkan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Imigrasi tidak hanya hadir dalam pelayanan keimigrasian, tetapi juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan,” tuturnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat memberikan dampak nyata serta memperkuat hubungan antara institusi Imigrasi dengan masyarakat luas.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Kembali Buka Layanan Paspor Simpatik di Pekan Terakhir

KARAWANG — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali membuka Layanan Paspor Simpatik. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sekaligus menjadi pelaksanaan terakhir Layanan Paspor Simpatik.

Pada layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyiapkan kuota antrean sebanyak 76+76 pemohon yang akan dibuka secara bertahap melalui Aplikasi M-Paspor.

Selain pendaftaran melalui aplikasi, Kantor Imigrasi Karawang juga menyediakan layanan pendaftaran secara langsung (walk-in) dengan kriteria khusus. Layanan walk-in diperuntukkan bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, ibu hamil, balita, serta penyandang disabilitas.

Layanan Paspor Simpatik hanya melayani permohonan pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku. Adapun permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak dilayani dalam kegiatan ini.

Melalui penyelenggaraan Layanan Paspor Simpatik, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor pada hari dan jam kerja. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

 

Penulis: Herrisya Puja

Editor: Guntur Widyanto