Yuk Intip Cara Perubahan Biodata Paspor

Sahabat Mido, kamu bingung karena ingin mengubah biodata pada paspormu? Tak perlu khawatir, Ini dia dokumen persyaratan yang diperlukan serta tata cara permohonannya!

Untuk persyaratan, Sahabat Mido dapat melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Paspor lama;
  4. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, kamu dapat mengikuti alur berikut ini untuk melakukan BAP perubahan data paspor:

1. Datang ke kantor imigrasi dan ambil antrean BAP paspor

Sahabat Mido yang ingin melakukan perubahan data pada paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Kemudian, ambil antrean BAP dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.

2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas

Saat nomor antreanmu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan melakukan wawancara dan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika ternyata terdapat kekurangan berkas, maka petugas akan memberikan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.

3. Tunggu jadwal BAP perubahan data paspor

Jika berkasmu sudah lengkap, permohonanmu akan diproses untuk disetujui oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang. Kamu akan diberikan informasi lebih lanjut saat permohonanmu sudah disetujui untuk datang kembali ke kantor imigrasi.

4. Lakukan pengambilan foto paspor setelah permohonan disetujui

Setelah permohonan perubahan datamu disetujui, kamu dapat melanjutkan ke proses pengambilan foto untuk paspor barumu. Paspor ini akan diperbaharui berdasarkan data terbaru dari hasil BAP perubahan data paspor.

5. Lakukan pembayaran paspor baru

Layanan perubahan data pada paspor ini tidak dipungut biaya. Namun, karena paspormu akan diganti dengan paspor yang baru, kamu perlu melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan paspor baru. Untuk biaya yang harus dikeluarkan, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku paspor selama 5 tahun serta Rp 950 ribu untuk 10 tahun.

6. Data pada paspormu sudah selesai diubah

Kamu dapat mengambil paspor barumu dengan data yang sudah diperbaharui pada jadwal yang telah ditentukan, dan proses perubahan data paspor sudah selesai.

Begini Cara Urus Layanan Percepatan Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan. Salah satu inovasi yang kini banyak diminati oleh masyarakat yaitu layanan percepatan penyelesaian paspor di hari yang sama.

Layanan ini dihadirkan untuk masyarakat yang memerlukan dokumen paspornya dalam waktu cepat. Beberapa kriteria permohonan layanan percepatan yaitu untuk keperluan berobat ke luar negeri, bekerja, maupun berobat ke luar negeri. Masyarakat dapat memperoleh paspor pada hari yang sama dengan proses permohonan, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan kuota pelayanan masih tersedia.

Berikut adalah sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin mengajukan layanan percepatan paspor:
1. Membawa seluruh dokumen persyaratan beserta dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari perusahaan atau instansi terkait yang menjelaskan keperluan mendesak;
2. Melengkapi seluruh persyaratan pada hari yang sama, sebelum proses pengajuan dilakukan;
3. Melakukan proses foto dan wawancara serta perekaman sidik jari;
4. Membayar layanan percepatan sebesar Rp 1 juta di luar dari tarif PNBP paspornya.

Screenshot

Penulis: Evi Mutmainah

Cara Praktis Kirim Paspor ke Rumah: Manfaatkan Layanan Pos di Imigrasi Karawang

Tak punya waktu untuk kembali ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspor? Jangan khawatir! Kini, masyarakat Karawang punya opsi yang jauh lebih praktis. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerja sama dengan Pos Indonesia untuk menghadirkan layanan pengiriman paspor langsung ke alamat yang dituju oleh pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi seluruh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Karawang.

“Cukup daftarkan diri setelah proses wawancara selesai, nanti paspornya bisa dikirim melalui Pos,” ujarnya.

Agar layanan ini bisa kamu manfaatkan dengan maksimal, berikut sejumlah tips sekaligus langkah yang perlu kamu lakukan.

1. Langsung Datangi Mobil Pos di Area Kantor Imigrasi
Saat proses wawancara selesai dan permohonan paspormu disetujui, kamu bisa langsung menuju mobil layanan Pos Indonesia yang terparkir di halaman kantor imigrasi. Di sinilah pendaftaran pengiriman paspor dilakukan, praktis dan cepat.

2. Mengisi Formulir dengan Data yang Benar
Petugas Pos akan memberikan formulir pengiriman. Pastikan kamu mengisi semua data dengan lengkap: nama, alamat, nomor telepon, hingga kode pos. Kesalahan kecil bisa membuat pengiriman terlambat, jadi pastikan kamu teliti, ya!

3. Siapkan Pembayaran Ongkos Kirim
Biaya pengiriman akan disesuaikan dengan alamat tujuan. Setelah formulir beres, kamu tinggal melakukan pembayaran langsung kepada petugas Pos. Simpan bukti pembayarannya untuk memantau proses pengiriman.

4. Duduk Manis, Paspor Akan Datang Sendiri
Proses cetak paspor selesai dicetak dalam empat hari kerja. Setelah itu, paspormu akan diserahkan ke petugas Pos. Kamu hanya perlu menunggu paspor tiba di rumah sesuai alamat yang dicantumkan.

Imigrasi Karawang Sosialisasikan Aplikasi “All Indonesia” untuk Kemudahan Masuk ke Indonesia

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mulai menyosialisasikan penggunaan aplikasi All Indonesia, sistem layanan terintegrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Imigrasi Indonesia, Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan Kementerian Kesehatan. Melalui integrasi ini, data dan persyaratan terkait keimigrasian, kepabeanan, dan kesehatan dapat diisi dalam satu platform sebelum kedatangan di bandara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memangkas prosedur kedatangan.

“Seluruh formulir sudah terintegrasi dalam All Indonesia dan dapat diisi secara mandiri sebelum tiba di bandara. Sesampainya di bandara, cukup memindai kode QR pada kartu kedatangan,” ujarnya.

Andro menegaskan bahwa pengisian formulir pada aplikasi tersebut wajib bagi seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia. “tetap harus diisi agar proses pemberian izin masuk dapat dilakukan,” katanya.

Sumber foto: ISTIMEWA

OPINI – Pentingnya Nilai Kejujuran di Balik Proses Wawancara Paspor

Oleh: Putri Nabila Fauziah – Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Singaperbangsa Karawang

Proses wawancara menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuatan paspor. Pada proses ini pemohon diharuskan untuk memberikan keterangan dan tujuan dalam pembuatan paspor oleh petugas imigrasi secara detail. Keterangan yang diberikan harus sesuai dan sah untuk memastikan keabsahan data pemohon paspor.

Penyampaian keterangan yang tidak benar memiki konsekuensi yaitu tindak pidana seperti penjara dan denda. Hal ini disebutkan dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap orang yang dengan sengaja Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Pentingnya memberikan keterangan yang sesuai pada proses wawancara juga menjadi kunci untuk pencegahan potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun perjalanan. Proses ini juga mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Para pemohon dihimbau untuk memberikan keterangan benar pada proses wawancara guna memastikan proses tinggal dan perjalanan yang aman dan terintegritas.

Ini Akibatnya Jika Memberikan Keterangan Tidak Benar saat Urus Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan agar masyarakat memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara paspor. Hal ini disebabkan agar petugas dapat memastikan tujuan masyarakat saat mengajukan permohonan paspornya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa wawancara dilakukan sebagai verifikasi data serta melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Menjaga keamanan warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu tugas kami. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan maksud dan tujuan perjalanan pemohon paspor melalui proses wawancara,” ujar Madriva.

Madriva menambahkan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pemohon paspor apabila memberikan keterangan yang tidak benar saat proses wawancara berlangsung. Selain dilakukan penolakan permohonan, pemohon juga dapat terancam hukuman pidana, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 126 (C) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pastikan untuk memberikan keterangan asli dan benar ketika wawancara, demi kelancaran proses pembuatan paspor dan keamanan kita bersama,” pungkas Madriva.

Sumber Foto: ISTIMEWA

Tak Perlu Buru-buru, Paspor Non-elektronik Masih Berlaku

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan masyarakat tidak perlu cemas terkait penggunaan paspor non-elektronik. Meski penerbitan paspor biasa tanpa chip tersebut sudah dihentikan, namun dokumen perjalanan tersebut tetap sah digunakan selama masih berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemegang paspor non-elektronik tidak diwajibkan segera beralih ke paspor elektronik.

“Selama masa berlaku paspor masih di atas enam bulan, paspor tersebut tetap bisa digunakan. Tidak perlu diganti menjadi paspor elektronik, asalkan kondisi paspor tidak rusak atau hilang,” jelas Madriva, Selasa (30/9).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penggantian paspor hanya perlu dilakukan jika masa berlaku sudah habis, atau dokumen tersebut rusak maupun hilang. Dalam kasus kehilangan atau kerusakan, pemohon harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian.

Masyarakat yang ingin beralih dari paspor non-elektronik ke paspor elektronik dapat melakukannya dengan mengikuti alur penggantian paspor seperti biasa melalui aplikasi M-Paspor.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang masih menggunakan paspor non-elektronik, sambil mendorong transisi bertahap menuju penggunaan paspor elektronik secara menyeluruh.

Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pengambilan paspor oleh pihak yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon cukup disertai dokumen Kartu Keluarga. Namun, apabila pengambil paspor tidak tercantum dalam Kartu Keluarga, maka diperlukan Surat Kuasa dari pemohon.

“Surat Kuasa dapat dibuat secara mandiri dengan mencantumkan identitas pemilik paspor serta pihak yang diberikan kuasa. Dokumen tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani langsung oleh pemilik paspor sebagai bentuk penyerahan kuasa,” ujar Madriva, Jumat (19/9).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban serta keamanan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat hadir secara langsung tetap memiliki akses yang sah untuk memperoleh dokumen perjalanannya.

Ingat! Permohonan Paspor Hanya Melalui Aplikasi M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor hanya dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan yang mengatasnamakan Imigrasi.

“Kami hanya melayani permohonan resmi melalui aplikasi M-Paspor. Pendaftaran pembuatan paspor di luar itu bukan berasal dari pihak Imigrasi,” ujar Andro, Rabu (17/11).

Menurutnya, belakangan ini beredar situs palsu yang mengaku sebagai halaman resmi Imigrasi Karawang dan menawarkan pendaftaran paspor. Ia menegaskan, Imigrasi tidak pernah membuka layanan pendaftaran paspor melalui website.

“Tidak ada pendaftaran paspor melalui website,” tegasnya.

Meski demikian, Andro menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi masyarakat dengan kriteria khusus. Melalui layanan Ramah HAM, pemohon paspor yang termasuk lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor.

“Bagi masyarakat dalam kriteria tersebut, tidak perlu mendaftar di M-Paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor,” pungkasnya.

Begini Cara Mudah Daftar Antrean Online di M-Paspor!

Sahabat Mido, apakah kamu berencana untuk keluar negeri dalam waktu dekat? Sebelum merencanakan hal tersebut, pastikan kamu sudah punya paspor.

Jika kamu belum memiliki paspor, kamu harus mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu dengan cara mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor.

Pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Playstore atau App Store. Kedua, lakukan registrasi dengan benar. Pastikan setiap informasi/keterangan yang kamu isi sesuai dengan seluruh biodata yang tertera pada dokumen persyaratan.

Kemudian, ikuti setiap tahapan pendaftarannya. Mulai dari pengisian biodata, pemilihan lokasi dan tanggal kedatangan, serta melakukan pembayaran. Perlu diingat, pembayaran yang tidak dilunasi setelah 2 jam akan otomatis dibatalkan, jadi pastikan kamu segera melakukan pembayaran permohonannya.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka pengajuan permohonan paspormu sudah resmi terdaftar di Kantor Imigrasi yang kamu pilih. Pastikan Sahabat Mido datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal kedatangan yang telah dipilih. Jangan lupa untuk sertakan juga seluruh dokumen persyaratan, serta lembar bukti pendaftaran permohonan paspormu ya Sahabat Mido!