Begini Tata Cara Registrasi Aplikasi All Indonesia untuk Pengajuan Kartu Kedatangan

Sahabat Mido sudah tahu cara registrasi Aplikasi All Indonesia? Aplikasi ini digunakan untuk pengajuan kartu kedatangan secara elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pengunjung asing. Agar proses berjalan lancar, berikut tata cara registrasi dan pengajuannya yang perlu Sahabat Mido ketahui.

1. Registrasi Akun All Indonesia

  • Buka website allindonesia.imigrasi.go.id atau unduh aplikasi All Indonesia melalui gawai;
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang valid;
  • Lakukan verifikasi email dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar;
  • Setelah akun berhasil dibuat, pilih tombol masuk ke beranda untuk menuju halaman login;
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.

2. Tahapan Deklarasi dan Pemilihan Layanan

  • Setelah login, masuk ke tahap deklarasi;
  • Pilih layanan kartu kedatangan sesuai kewarganegaraan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): Ajukan permohonan kartu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia.
    • Pengunjung Asing: Ajukan permohonan kartu kedatangan untuk pengunjung asing.

3. Pengisian Data Profil Pemohon
Lengkapi data profil diri yang meliputi:

  • Negara asal;
  • Nama lengkap;
  • Tanggal lahir;
  • Jenis kelamin;
  • Nomor paspor;
  • Tanggal kedaluwarsa paspor;
  • Alamat email;
  • Pengisian data dapat dilakukan secara:
    • Manual, atau
    • Scan MRZ, dengan memindai halaman paspor untuk mempercepat proses.

4. Pengisian Formulir Deklarasi
Isi formulir deklarasi yang tersedia, meliputi:

  • Deklarasi keimigrasian
  • Deklarasi kesehatan
  • Bea dan cukai
  • Karantina

5. Proses Pengajuan dan Hasil

  • Setelah seluruh tahapan diisi, ajukan permohonan.
  • Sistem akan memproses pengajuan secara otomatis.
  • Kartu kedatangan akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.
  • QR Code dapat diunduh dan disimpan untuk digunakan saat diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Sahabat Mido dapat melakukan registrasi dan pengajuan kartu kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia dengan mudah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya layanan keimigrasian dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang praktis dan efisien.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Begini Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor via E-Wallet, M-Banking, ATM, dan Gerai Langsung

Sahabat Mido sudah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor? Jika sudah, kamu harus segera melakukan pembayaran dalam batas waktu dua jam sejak permohonan dibuat. Kamu akan mendapatkan kode tagihan 15 digit angka yang dapat kamu bayarkan melalui beragam pilihan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi M-Paspor. Berikut ini cara melakukan pembayaran melalui beberapa metode pembayaran yang dapat kamu pilih:

 

Pembayaran via E-Wallet (Dompet Elektronik)

  1. Dana
  • Buka aplikasi Dana melalui gawaimu
  • Buka menu Semua Layanan
  • Pilih Penerimaan Negara pada kategori Layanan Pemerintah
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Gopay
  • Buka aplikasi Gopay melalui gawaimu
  • Buka semua menu pembayaran
  • Pilih menu Paspor pada kategori Layanan Publik
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. OVO
  • Buka aplikasi OVO melalui gawaimu
  • Buka menu Pilihan Lain dan pilih Penerimaan Negara
  • Pilih menu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via M-Banking

  1. BRI (BRIMo)
  • Buka aplikasi BRIMo pada gawaimu
  • Buka menu Tagihan
  • Lihat semua tagihan dan pilih MPN (Modul Penerimaan Negara)
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Bank Syariah Indonesia
  • Buka aplikasi Byond by BSI di gawaimu
  • Buka Menu
  • Buka menu Beli dan Bayar pada kategori Keuangan
  • Pilih menu MPN pada kategori Layanan Pemerintah
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Mandiri Livin
  • Buka aplikasi Mandiri Livin di gawaimu
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. BCA Mobile
  • Buka aplikasi BCA Mobile di gawaimu
  • Buka menu Bayar dan Isi Ulang
  • Pilih menu MPN
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. BNI Wondr
  • Buka aplikasi BNI Wondr di gawaimu
  • Buka menu Pembayaran
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via ATM

  1. ATM BNI
  • Buka menu Lainnya
  • Pilih Pembayaran
  • Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM BCA
  • Buka menu Pembayaran
  • Pilih MPN/Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM BRI
  • Buka menu Transaksi Lainnya
  • Pilih MPN
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM Mandiri
  • Buka menu Bayar/Beli
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via Gerai POS, Indomaret, dan Teller Bank

  • Datangi gerai yang kamu pilih
  • Sampaikan tujuan pembayaran paspor
  • Tunjukkan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pastikan kamu membawa bukti pembayaran yang sudah kamu lakukan saat datang ke kantor imigrasi ya Sahabat Mido!

*tahapan atau tampilan menu pada metode pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Tips Anti Bingung, Pilih Paspor Masa Berlaku 5 atau 10 Tahun

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua opsi masa berlaku paspor, yakni 5 dan 10 tahun. Namun, opsi ini seringkali membuat pemohon bingung dalam menentukan pilihannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, memberikan panduan bagi masyarakat agar tidak salah pilih jenis paspor. Menurutnya, keputusan untuk memilih paspor 5 atau 10 tahun sebaiknya didasarkan pada frekuensi perjalanan dan ketersediaan anggaran pemohon.

“Masyarakat harus jeli melihat kebutuhannya. Jika memang sering bepergian ke luar negeri atau tidak ingin repot bolak-balik ke kantor imigrasi untuk penggantian dalam waktu dekat, paspor masa berlaku 10 tahun adalah pilihan investasi yang sangat baik,” ujar Pangdam Di Karawang, Selasa (13/1).

Pangdam Menjelaskan, secara hitung-hitungan ekonomis, paspor 10 tahun memang lebih menguntungkan bagi pemohon yang aktif keluar negeri. Namun, ia menekankan bahwa terdapat syarat khusus untuk opsi ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, paspor masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.” jelasnya.

Dari segi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat perbedaan tarif yang perlu diperhatikan. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan pilihannya saat mengisi data di aplikasi M-Paspor. Sesuaikan dengan budget dan rencana perjalanan Anda. Prinsipnya, Imigrasi Karawang siap melayani kedua jenis permohonan tersebut dengan standar pelayanan yang sama prima,” pungkas Pangdam.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Waspada Cuaca Ekstrem, Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Simpan Paspor agar Tidak Rusak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor yang dipegang dengan baik, khususnya di tengah musim hujan dan cuaca ekstrem. Hal ini ditujukan untuk mencegah kerusakan pada paspor akibat terkena air hujan maupun banjir.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa paspor yang rusak karena basah atau sobek akibat terkena air hujan tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan. Paspor yang rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi dan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pemegang paspor perlu melakukan proses BAP paspor rusak terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan penerbitan paspor baru,” ujarnya, Selasa (13/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa kerusakan akibat terkena air hujan termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemegang sehingga akan dikenakan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, paspor yang rusak akibat kelalaian pemegang akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan paspor baru.

Di sisi lain, apabila paspor mengalami kerusakan akibat terkena bencana alam seperti banjir, maka pemegang paspor akan dibebaskan dari biaya denda. Pemegang paspor dapat menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari instansi yang berwenang sebagai keterangan penyebab kerusakan paspor pada saat melakukan proses BAP paspor rusak.

“Paspor yang rusak akibat bencana tetap perlu melalui proses BAP, namun akan dibebaskan dari biaya denda,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Mainan, Imigrasi Karawang Imbau Jauhkan Paspor dari Jangkauan Anak-Anak

KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan paspor. Hal ini disebabkan masih ditemukannya kasus paspor yang rusak akibat kelalaian penyimpanan, salah satunya karena menjadi objek coretan anak-anak.

“Paspor merupakan dokumen negara yang fisiknya harus dijaga dengan baik. Kerusakan kecil, seperti sobekan, noda basah, atau coretan tinta, dapat berakibat paspor menjadi rusak,” ujarnya, Jumat (09/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, salah satu dampak negatif dari rusaknya paspor adalah ditolaknya pemegang paspor saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sering kali orang tua lalai menaruh paspor di tempat yang mudah dijangkau anak. Akibatnya, paspor dicoret-coret. Padahal, jika paspor rusak sedemikian rupa, dokumen tersebut tidak bisa digunakan dan pemegang pasti akan ditolak saat pemeriksaan di bandara,” ujar Madriva di Karawang.

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian, maka setiap pemegang paspor yang rusak akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberian biaya beban/denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan buku baru.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyimpan paspornya di tempat yang aman, kering, dan tidak terjangkau oleh anak-anak setelah selesai digunakan. Langkah preventif ini penting untuk memastikan paspor selalu dalam kondisi prima saat dibutuhkan untuk bepergian,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Punya Layanan Ramah HAM, Beri Prioritas pada Kategori Pemohon Ini

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyediaan fasilitas pelayanan yang ramah bagi lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan bahwa, layanan keimigrasian harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

“Layanan prioritas ramah HAM merupakan bentuk kepedulian kami dalam memastikan seluruh pemohon, khususnya lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak, dapat memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan setara,” tegas Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa untuk mendorong terlaksananya layanan tersebut telah tersedia Ruang Ramah HAM yang dirancang khusus bagi kelompok rentan. Keberadaan Ruang Ramah HAM diharapkan mampu memberikan rasa aman, kenyamanan, serta kemudahan akses layanan bagi para pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon merasa terlayani dengan baik dan hak-haknya terpenuhi selama berada di Kantor Imigrasi Karawang,” pungkasnya.

Melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Gak Perlu Khawatir Permohonan Hangus, Begini Cara Ajukan Reschedule di M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal kedatangan yang telah ditentukan, tidak perlu khawatir permohonannya hangus. Pasalnya, Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan fitur penjadwalan ulang (reschedule) yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mengalami kendala mendadak.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa fitur ini merupakan solusi bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran namun tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena alasan mendesak.

“Sering kali pemohon khawatir uangnya akan hilang jika tidak hadir. Padahal, sistem M-Paspor memberikan fleksibilitas untuk mengubah jadwal. Namun, perlu dicatat bahwa ada syarat dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujar Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, syarat pertama agar proses reschedule dapat dilakukan yaitu pengajuan penjadwalan dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, syarat kedua yang wajib dipenuhi yaitu selama kuota antrean pada tanggal yang dituju masih tersedia.

“Perlu diingat juga, kesempatan reschedule ini hanya diberikan satu kali saja. Jadi kami mengimbau pemohon untuk benar-benar memastikan tanggal pengganti yang dipilih sudah sesuai,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Jelaskan Perbedaan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor dan Reguler

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Layanan ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan layanan paspor biasa atau reguler.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa layanan percepatan memungkinkan paspor diterbitkan pada hari yang sama.

“Melalui layanan ini, proses cetak paspor bisa selesai di hari yang sama dengan proses wawancara, berbeda dengan layanan reguler yang membutuhkan waktu hingga empat hari kerja,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan tidak perlu mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Mereka dapat mendatangi secara langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor kami untuk mendaftar. Maksimal pendaftaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB, Jadi bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini silakan datang sejak pagi hari agar mendapatkan kuota layanan,” tambahnya.

Dari sisi biaya, setiap pengguna layanan percepatan akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1 juta di luar biaya cetak paspornya. Pembayaran dapat dilakukan di loket pos yang tersedia di kantor imigrasi.

“Tagihan pembayaran untuk layanan percepatan akan diberikan oleh petugas setelah selesai melakukan proses foto dan wawancara. Jadi, masyarakat tidak melakukan pembayaran layanan melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Madriva.

Ia berharap keberadaan layanan percepatan penyelesaian paspor dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat.

“Diharapkan layanan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan paspornya terbit dengan segera,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Punya Layanan Percepatan, Urus Paspor Bisa Satu Hari Selesai

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkenalkan layanan percepatan bagi masyarakat yang memerlukan paspor segera. Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa Layanan Percepatan dapat diajukan secara langsung, tanpa perlu mendaftar antrean secara online.

“Jadi tidak perlu daftar melalui M-Paspor. Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan melalui layanan ini, paspor akan diproses dalam waktu 1 hari kerja dan dapat langsung diambil pada hari yang sama. Terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk layanan ini yaitu sebesar Rp 1 juta.

“Tarif ini di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun,” jelasnya.

Melalui Layanan Percepatan, Madriva berharap dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Harapannya layanan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan paspornya terbit dengan segera,” pungkas Madriva.

Kenapa Sih Perlu Ada Wawancara Paspor? Begini Penjelasannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan kepada masyarakat bahwa wawancara paspor merupakan salah satu prosedur resmi yang harus dilalui dalam alur pembuatan paspor. Petugas berkewajiban untuk mewawancarai pemohon terkait destinasi, tujuan, dan durasi perjalanan yang akan pemohon lakukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmartino, menjelaskan bahwa proses wawancara paspor bertujuan untuk memverifikasi identitas dan dokumen pemohon paspor.

“Paspor merupakan dokumen identitas WNI saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, data diri dalam paspor dan dokumen kependudukan harus sesuai, dan ini kita verifikasi melalui proses wawancara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, wawancara paspor juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian tujuan perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Petugas berkewajiban untuk memastikan keberangkatan pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki kejelasan identitas dan tujuan demi menjaga kedaulatan negara di mata internasional,” pungkasnya.