Pahami Perbedaannya, Ini Penjelasan Imigrasi tentang Pencegahan dan Penangkalan

KARAWANG — Dalam sistem keimigrasian Indonesia terdapat dua istilah yang berkaitan dengan pembatasan pergerakan seseorang, yakni pencegahan dan penangkalan. Kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan lalu lintas orang yang dilakukan pemerintah untuk menjaga keamanan serta ketertiban negara.

Pencegahan merupakan larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini umumnya dikenakan kepada warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan hukum atau administrasi tertentu di dalam negeri.

Sementara itu, penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan nasional.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki perbedaan mendasar meskipun sama-sama diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Pencegahan merupakan larangan bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sedangkan penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (11/3).

Ketentuan mengenai pencegahan dan penangkalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar hukum pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa mobilitas orang lintas negara tetap berjalan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Jelaskan Alasan Paspor Harus Berlaku Minimal 6 Bulan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sebelum keberangkatan. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

Paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan berpotensi menyebabkan penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan, baik oleh petugas imigrasi maupun oleh pihak maskapai penerbangan. Hal tersebut disebabkan banyak negara tujuan yang menerapkan aturan masa berlaku paspor sebagai salah satu syarat masuk bagi wisatawan asing.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa ketentuan sisa masa berlaku paspor minimal enam bulan bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama seseorang berada di luar negeri.

“Banyak negara mensyaratkan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perpanjangan masa tinggal atau kondisi tertentu yang membuat pemegang paspor harus berada lebih lama di negara tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga berkaitan dengan standar keamanan dokumen perjalanan serta kebijakan keimigrasian yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa masa berlaku paspor sejak jauh hari sebelum merencanakan perjalanan.

“Pastikan masa berlaku paspor masih mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Jika masa berlaku sudah mendekati habis, sebaiknya segera mengajukan permohonan penggantian paspor agar tidak mengalami kendala saat proses keberangkatan,” jelasnya.

Penggunaan paspor sebagai dokumen perjalanan internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Melalui pemahaman terhadap ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih baik sehingga terhindar dari kendala administratif saat pemeriksaan keimigrasian.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Paspor Hilang di Luar Negeri, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan WNI

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan paspor saat berada di luar negeri. Laporan tersebut diperlukan sebagai langkah awal dalam proses penerbitan dokumen perjalanan pengganti melalui Perwakilan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan WNI yang kehilangan paspor di luar negeri dapat mengurus dokumen perjalanan pengganti melalui Perwakilan RI, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara setempat.

“Apabila paspor hilang di luar negeri, WNI harus segera melapor kepada pihak kepolisian setempat dan Perwakilan RI terdekat. Setelah itu akan diproses penerbitan dokumen perjalanan pengganti agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia,” ujar Pangdam, Selasa (10/03).

Ia menjelaskan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan dokumen perjalanan pengganti.

Setelah memperoleh laporan kepolisian, WNI dapat mendatangi Perwakilan RI di negara tersebut untuk melaporkan kehilangan paspor dan mengajukan permohonan dokumen perjalanan sementara. Pemohon juga diminta menyiapkan dokumen identitas pendukung seperti KTP, fotokopi paspor (apabila tersedia), tiket perjalanan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kewarganegaraan Indonesia.

Selanjutnya, petugas imigrasi pada Perwakilan RI akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan keimigrasian. Apabila data telah dinyatakan lengkap dan sesuai, Perwakilan RI dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara untuk kembali ke Indonesia.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen perjalanan dengan baik selama berada di luar negeri guna menghindari kendala dalam perjalanan.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang harus dijaga dengan baik. Apabila terjadi kehilangan, segera laporkan agar dapat segera ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Ketentuan mengenai dokumen perjalanan serta perlindungan WNI tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya. Melalui prosedur tersebut, pemerintah memastikan WNI yang mengalami kehilangan paspor di luar negeri tetap dapat memperoleh pelayanan dan perlindungan yang diperlukan.

Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk menyimpan salinan dokumen penting serta mencatat alamat Perwakilan RI di negara tujuan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Perhatikan Halaman Kosong Paspor, Imigrasi Ingatkan Syarat Penting Perjalanan Internasional

KARAWANG — Saat membuka paspor, masyarakat akan menemukan beberapa halaman kosong di dalamnya. Meski terlihat sederhana, halaman tersebut memiliki fungsi penting dalam proses perjalanan internasional.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan masyarakat perlu memastikan paspornya masih memiliki halaman kosong yang cukup sebelum melakukan perjalanan internasional.

“Halaman kosong pada paspor diperlukan sebagai ruang bagi petugas imigrasi negara tujuan untuk memberikan cap masuk, cap keluar, maupun visa. Jika halaman paspor sudah penuh, hal ini dapat menghambat proses perjalanan internasional,” ujarnya, Selasa (10/03).

Ia menambahkan bahwa kondisi paspor, termasuk ketersediaan halaman kosong, sering kali menjadi salah satu hal yang diperiksa sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa kembali masa berlaku paspor serta jumlah halaman yang masih tersedia sebelum merencanakan perjalanan.

“Apabila halaman paspor sudah hampir penuh, sebaiknya pemegang paspor segera mengajukan penggantian paspor agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara keberangkatan maupun di negara tujuan,” tambahnya.

Selain berfungsi untuk penempatan cap keimigrasian, halaman kosong juga berperan dalam mencatat riwayat perjalanan seseorang secara lebih jelas dan tertata. Catatan tersebut dapat memudahkan proses pemeriksaan dokumen saat seseorang melintasi perbatasan negara.

Imigrasi juga mengingatkan bahwa beberapa negara mensyaratkan jumlah minimal halaman kosong pada paspor bagi wisatawan yang akan memasuki wilayahnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kondisi paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri guna menghindari kendala saat pemeriksaan imigrasi.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku

KARAWANG – Banyak masyarakat masih menganggap pembuatan paspor baru dan penggantian paspor sebagai layanan yang sama. Padahal, kedua layanan keimigrasian tersebut memiliki prosedur dan kondisi pengajuan yang berbeda.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan kedua layanan tersebut sebelum mengajukan permohonan.

“Jika seseorang belum pernah memiliki paspor, maka permohonan yang diajukan adalah pembuatan paspor baru. Namun apabila sudah memiliki paspor dan ingin memperpanjang masa aktifnya maka bisa memilih penggantian habis masa berlaku, ujarnya, Selasa (10/03).

Madriva menambahkan, memahami jenis layanan yang akan diajukan dapat membantu dalam proses pelayanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu jenis permohonan yang akan diajukan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kendala saat pemeriksaan dokumen,” pungkasnya.

Di lain hal, Madriva mengingatkan bahwa sebelum mengajukan pembuatan paspor, masyarakat wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu disiapkan yaitu KTP-elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran/ijazah. Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon wajib membawa paspor lama beserta KTP-elektronik sebagai dokumen utama.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Semangat Melayani di Bulan Ramadan, Kisah Petugas Imigrasi Karawang Layani Pemohon Paspor

KARAWANG — Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tetap berjalan hangat dan penuh semangat meski berada di tengah bulan Ramadan. Di balik loket pelayanan, para petugas tetap menjalankan tugasnya melayani masyarakat yang mengurus paspor, mulai dari pemeriksaan berkas hingga pengambilan data biometrik.

Bagi para petugas, Ramadan bukan menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan terbaik. Justru bulan penuh berkah ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat dengan lebih sabar dan penuh dedikasi.

Salah satu petugas pelayanan paspor, Raden Deddy Andriansyah Supriadi, menyampaikan bahwa tetap melayani masyarakat dengan baik di tengah kondisi berpuasa sudah menjadi bagian dari komitmennya kepada publik.

“Walaupun sedang menjalankan ibadah puasa, kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang mengurus paspor. Ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai pelayan publik,” ujarnya, Selasa (10/3).

Rian (sapaannya) juga menambahkan, bahwa menjaga komitmen pelayanan menjadi hal penting bagi setiap petugas. “Kami selalu berusaha tetap sabar dan profesional dalam melayani. Apa pun kondisi pemohon yang datang, kami tetap memberikan pelayanan dengan ramah agar mereka merasa nyaman,” tambahnya.

Selama bulan Ramadan, jam operasional pelayanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Karawang telah disesuaikan. Pada hari Senin-Kamis, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Melalui semangat kebersamaan dan dedikasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang optimal bagi masyarakat, termasuk di bulan Ramadan yang penuh berkah.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ajak Masyarakat Jaga Reputasi dan Kekuatan Paspor Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga kekuatan paspor Republik Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menjaga etika, sikap, serta mematuhi aturan hukum saat bepergian ke luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kekuatan paspor tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan diplomatik antarnegara, tetapi juga oleh perilaku warga negara saat berada di luar negeri.

“Perilaku warga negara saat berada di luar negeri menjadi salah satu faktor penilaian terhadap kekuatan paspor. Hal ini mencakup etika, sikap, serta ketaatan terhadap hukum keimigrasian di negara tujuan,” ujarnya, Kamis (5/3).

Menurutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan negara lain terhadap pemegang paspor Indonesia. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi antara lain overstay, penyalahgunaan visa, hingga pelanggaran hukum lainnya.

“Perilaku negatif tersebut dapat melemahkan kekuatan paspor karena menurunkan tingkat kepercayaan negara tujuan. Dampaknya, negara lain dapat memperketat aturan masuk bahkan menutup akses bagi WNI,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga paspor sebagai dokumen perjalanan yang penting. Apabila paspor hilang atau mengalami kerusakan saat berada di luar negeri, pemegang paspor diminta segera melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.

“Mari kita jaga paspor yang kita miliki, baik secara fisik dengan menyimpannya dengan baik, maupun secara reputasi di mata internasional,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Masyarakat Kenali Jenis Paspor dan Kegunaannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat untuk memahami jenis-jenis paspor Indonesia beserta kegunaannya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan negara sebagai identitas bagi warga negara saat berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan terdapat tiga jenis paspor yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

“Setiap jenis paspor memiliki peruntukan yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis paspor yang sesuai dengan tujuan perjalanannya,” ujar Madriva, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan masyarakat. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri, seperti untuk keperluan wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis.

Selain itu, terdapat paspor dinas yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik. Paspor ini umumnya digunakan oleh pegawai pemerintah yang menjalankan tugas dari instansinya.

Adapun paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri, seperti pejabat diplomatik atau perwakilan resmi negara dalam hubungan antarnegara.

Madriva menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri cukup mengajukan permohonan paspor biasa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia berharap pemahaman mengenai perbedaan jenis paspor dapat membantu masyarakat mengurus dokumen perjalanan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan memahami perbedaan jenis paspor, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen perjalanan secara benar dan tidak mengalami kendala saat proses pengajuan,” katanya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Pahami Perbedaan Paspor, Visa, dan Izin Tinggal Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

Bagi Sahabat Mido yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipahami terlebih dahulu. Tiga istilah yang sering muncul dalam proses perjalanan internasional adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Meski sering disebut bersamaan, ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.

Memahami perbedaan antara paspor, visa, dan izin tinggal dapat membantu Sahabat Mido mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik serta menghindari kendala administratif saat berada di negara tujuan.

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya sebagai identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi di berbagai daerah.

Dokumen ini menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri. Karena itu, paspor menjadi syarat utama yang harus dimiliki sebelum seseorang dapat melakukan perjalanan internasional. Sebelum berangkat, penting untuk memastikan masa berlaku paspor masih mencukupi sesuai ketentuan negara tujuan.

Selain paspor, dokumen lain yang sering dibutuhkan adalah visa. Visa merupakan izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayahnya. Biasanya visa diterbitkan oleh kedutaan atau otoritas imigrasi negara yang akan dikunjungi dan tercantum pada paspor.

Kebijakan visa setiap negara berbeda-beda. Ada negara yang mewajibkan pengajuan visa sebelum keberangkatan, ada yang memberikan visa saat kedatangan, bahkan ada pula yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Setelah seseorang memasuki suatu negara dengan visa yang dimiliki, terdapat dokumen lain yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di negara tersebut, yaitu izin tinggal. Izin tinggal merupakan izin resmi dari otoritas imigrasi setempat yang memberikan hak kepada warga negara asing untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu.

Jenis izin tinggal biasanya disesuaikan dengan tujuan kedatangan, seperti untuk bekerja, belajar, berkunjung, atau menetap dalam jangka waktu lebih lama. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis izin tinggal, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dengan memahami fungsi masing-masing dokumen ini, Sahabat Mido diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih matang. Pengetahuan dasar mengenai paspor, visa, dan izin tinggal juga dapat membantu menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat perjalanan.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan WNI Waspada Overstay saat Berada di Luar Negeri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

Overstay merupakan kondisi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu yang diizinkan oleh otoritas imigrasi setempat. Pelanggaran ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Rahesya, mengatakan bahwa salah satu langkah penting untuk menghindari overstay adalah dengan selalu memantau masa berlaku visa maupun izin tinggal selama berada di luar negeri.

“Pemegang paspor perlu memperhatikan masa berlaku visa maupun izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Pastikan untuk meninggalkan negara tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Kamis (5/3).

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami jenis visa yang digunakan sebelum melakukan perjalanan. Setiap jenis visa memiliki ketentuan masa tinggal yang berbeda, sehingga pemohon perlu menyesuaikan visa dengan tujuan serta durasi kegiatan yang akan dilakukan di negara tujuan.

Rahesya mengingatkan agar masyarakat menyimpan dokumen perjalanan dengan baik serta mencatat tanggal kedatangan dan batas akhir izin tinggal sebagai pengingat selama berada di luar negeri.

“Perencanaan perjalanan yang matang akan sangat membantu menghindari kesalahan administratif. Jika masa tinggal hampir habis namun masih memiliki keperluan di negara tersebut, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan memahami aturan keimigrasian negara tujuan, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan secara aman dan tertib serta terhindar dari permasalahan hukum selama berada di luar negeri.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto