Imigrasi Karawang Jadi Tuan Rumah Rapat Penyelarasan Regulasi Dokumen Perjalanan UPT Se-Jawa Barat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjadi tuan rumah Rapat Penyelarasan Pemahaman terhadap Regulasi Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia serta Rencana Pembuatan Konten Edukasi Keimigrasian bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Jumat (27/2). Kegiatan yang digelar di aula kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat virtual yang sebelumnya diikuti seluruh UPT Imigrasi di Jawa Barat.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat. Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait regulasi penerbitan dokumen perjalanan dan penguatan strategi edukasi publik di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hasil rapat virtual sebelumnya menemukan adanya perbedaan penerapan regulasi dalam penerbitan dokumen perjalanan di sejumlah UPT.

“Perbedaan regulasi ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyeragaman agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang pasti dan jelas di mana pun mereka mengajukan permohonan paspor,” ujar Andro.

Selain penyelarasan regulasi, rapat juga membahas rencana pembuatan konten edukasi keimigrasian yang ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Konten tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban selama berada di negara lain.

“Kami ingin menciptakan masyarakat yang paham hukum keimigrasian. Dengan begitu, mereka memahami hak dan kewajibannya serta terlindungi dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaya Saputra menekankan pentingnya keseragaman regulasi tidak hanya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung kinerja petugas pelayanan.

“Penyeragaman regulasi ini penting agar petugas tidak berada dalam situasi ambigu, sehingga dapat memberikan pelayanan secara profesional, pasti, dan percaya diri,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Imigrasi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang konsisten dan profesional, sekaligus memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari potensi kejahatan, termasuk TPPO.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Tausiah Ramadan, Imigrasi Karawang Ajak Jajaran Perkuat Ketakwaan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan tausiah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan Ramadan, Jumat (27/02). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat beserta jajaran, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat.

Tausiah mengangkat tema “Ramadan Momen Menuju Bertuhan Sepanjang Jalan” dan disampaikan oleh Ustaz Endih Nurudin. Dalam ceramahnya, ia menegaskan bahwa kewajiban berpuasa di bulan Ramadan merupakan sarana pembentukan pribadi yang bertakwa.

“Iman hanya potensi, tapi takwa adalah prestasi rohani,” ujar Endih dalam penyampaiannya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap persoalan yang dihadapi manusia tidak akan menjadi kendala apabila disertai dengan doa dan ketergantungan kepada Allah.

“Tidak ada masalah yang rumit, tidak ada masalah yang tidak terselesaikan,” katanya.

Kegiatan tausiah ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Imigrasi untuk memahami kembali makna dan tujuan utama ibadah puasa, yakni membentuk pribadi yang bertakwa serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Salurkan Bansos kepada Pramu Bakti, Perkuat Solidaritas Internal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para pramu bakti di lingkungan kantor, Jumat (27/2). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pramu bakti dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang harmonis serta memperkuat solidaritas di lingkungan internal.

“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pekerja di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang yang telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan,” ujar Andro.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pramu bakti sebagai wujud perhatian institusi terhadap seluruh unsur pendukung pelayanan publik. Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.

Melalui bakti sosial ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kerja yang saling menghargai, serta memastikan seluruh elemen pendukung pelayanan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto