Imigrasi Karawang Terima Kunjungan IWOI, Bahas Pelayanan dan Sinergi Publikasi Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang pada Rabu (5/11).

Kunjungan tersebut berlangsung di aula kantor dan dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Karawang Pangdam Tria Laksono beserta jajaran pejabat struktural.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak menggelar audiensi membahas berbagai isu terkait pelayanan keimigrasian, termasuk maraknya jasa pihak ketiga dalam pembuatan paspor.

Pangdam menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan paspor dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor tanpa keterlibatan pihak ketiga.

“Kantor Imigrasi Karawang menegaskan bahwa proses pembuatan paspor dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor tanpa adanya pihak ketiga,” ujar Pangdam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik percaloan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas pungutan liar.

Selain membahas pelayanan keimigrasian, pertemuan tersebut juga menjajaki potensi kerja sama antara Imigrasi Karawang dan IWOI di bidang publikasi serta edukasi informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap sinergi dengan IWOI dapat memperluas jangkauan edukasi dan informasi keimigrasian agar masyarakat semakin paham tentang imigrasi,” pungkas Pangdam.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, menandai komitmen kedua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang informatif dan akuntabel.

Hadiri Rapat Anev, Kepala Imigrasi Karawang Paparkan Capaian Kinerja Triwulan III

BOGOR – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Periode Triwulan III Tahun 2025, yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Senin (03/11).

Dalam kegiatan tersebut, Andro memaparkan sejumlah capaian yang telah diraih oleh Kantor Imigrasi Karawang sepanjang tahun 2025.

“Hingga Oktober ini Imigrasi Karawang telah menerbitkan 37.907 paspor, termasuk 3.502 paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.

Sementara itu untuk layanan Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Karawang telah melayani sebanyak 2.667 permohonan. Mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, affidavit, dan berbagai jenis pelayanan lainnya.

Andro menambahkan, untuk bidang intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Karawang telah melaksanakan 204 kegiatan, seperti Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pendetensian hingga deportasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan apresiasinya atas capaian kinerja seluruh satuan kerja selama periode triwulan III tahun ini.

“Secara umum kinerja Imigrasi di Jawa Barat menunjukkan hasil yang sangat positif, dengan rata-rata realisasi anggaran 80% dan PNBP yang melampaui target,” pungkasnya.

Majalah Perdana Imigrasi Karawang Tahun 2025 Paparkan Kilas Balik Pembentukan Desa Binaan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis majalah CAKRA (Catatan Imigrasi Karawang) tahun 2025 dengan judul “Kantor Imigrasi Karawang Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan melalui Program Desa Binaan”. Edisi kali ini ini mengangkat tema Desa Binaan Imigrasi sebagai sarana pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa keberadaan Desa Binaan Imigrasi merupakan komitmen Imigrasi Karawang dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan TPPM. Melalui kegiatan pembinaan, edukasi, dan sosialisasi, Imigrasi Karawang berupaya untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum keimigrasian.

“Program ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan di bidang keimigrasian,” ujar Andro (4/11).

Seluruh alur pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dikemas ke dalam majalah CAKRA. Andro menyampaikan, majalah ini tersedia untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat secara gratis.

“Semoga kehadiran publikasi ini dapat menjadi inspirasi dan sumber informasi bagi semua pihak dalam memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Terbitkan 4.229 Paspor Selama September 2025

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat penerbitan 4.229 paspor selama September 2025. Data tersebut disampaikan melalui laporan capaian kinerja bulanan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Dari total 4.333 permohonan paspor yang diterima, sebanyak 3.695 merupakan paspor elektronik 48 halaman. Jumlah pemohon laki-laki dan perempuan tercatat hampir seimbang, yakni masing-masing 1.914 dan 1.881 orang. Selain itu, sebanyak 534 paspor non-elektronik 48 halaman diterbitkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja Karawang. Sementara itu, terdapat 104 permohonan yang ditolak atau dibatalkan.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Karawang juga menangani penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan bahwa jenis izin tinggal yang paling banyak diterbitkan pada periode ini adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), diikuti perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja pada layanan keimigrasian yang kami selenggarakan,” ujar Andro.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap publikasi capaian ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional dan terbuka.

Imigrasi Karawang Pertahankan Predikat Sangat Baik pada Survei Layanan September 2025

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali meraih hasil “Sangat Baik” dalam survei pelayanan publik periode September 2025. Penilaian ini mencakup dua aspek utama, yakni Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa survei dilakukan terhadap 436 responden yang merupakan pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang. Berdasarkan hasilnya, SPKP mencatat skor 97,68, sementara SPAK mencapai skor 98,18. Kedua hasil tersebut masuk dalam kategori “Sangat Baik”.

“Bulan ini Imigrasi Karawang berhasil mempertahankan predikat yang sangat baik untuk SPKP dengan skor 97,68. Hasil SPAK juga konsisten dengan predikat yang sama pada skor 98,18,” ujar Madriva, Jumat (30/10).

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami terus berupaya berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian yang cepat, ramah, dan memuaskan,” pungkasnya.

Sumber Foto: ISTIMEWA

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik di Purwakarta

PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Layanan Paspor Simpatik di Bale Maya Datar, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (25/10).

Layanan ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejak pagi mereka sudah mengantre untuk dilayani permohonan pembuatan paspornya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspornya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Untuk mengakomodir tingginya minat publik, tersedia sebanyak 125 kuota antrean yang dibuka secara online melalui Aplikasi M-Paspor.

“Tersedia 97+28 kuota bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor masa habis masa berlaku, ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, Layanan Paspor Simpatik hanya menerima permohonan penerbitan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku saja. Kuota ini tidak termasuk layanan penggantian paspor karena rusak/hilang dan perubahan biodata paspor.

Pangdam juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat juga diberikan informasi keimigrasian agar terhindar dari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan memberikan dampak positif. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan ke luar negeri akan semakin meningkat,” pungkas Pangdam.

Imigrasi Karawang Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Peningkatan Dedikasi pada Negeri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di aula kantor pada Selasa (28/10). Kegiatan yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai, siswa magang, dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, bertindak sebagai inspektur upacara. Prosesi berlangsung khidmat, dimulai dari mengheningkan cipta hingga pembacaan Keputusan Kongres Pemuda Tahun 1928. Melalui amanat yang dibacakan, Madriva menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Indonesia yang bersatu.

“Tugas kita hari ini sebagai penerus bangsa adalah mengangkat ilmu, kerja keras, dan kejujuran. Berikan dedikasi terbaik pada negeri dengan semangat patriotik, kegigihan, dan empati pada masyarakat,” ujar Madriva.

Peringatan ini merupakan wujud penghormatan atas jasa para pahlawan yang merumuskan Sumpah Pemuda sebagai salah satu landasan persatuan negara. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dengan semangat nasionalisme dan dedikasi yang tinggi.

Imigrasi Karawang Gandeng PWI Sosialisasikan Aplikasi All Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjalin koordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang dalam rangka sosialisasi inovasi keimigrasian terbaru, All Indonesia, pada Kamis (9/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa All Indonesia merupakan aplikasi terpadu yang memudahkan proses administrasi bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Dulu, proses administrasi di bandara dilakukan secara terpisah, seperti pemeriksaan bea cukai, keimigrasian, dan riwayat kesehatan. Kini seluruhnya sudah terintegrasi, cukup dengan satu aplikasi saja,” ujar Andro.

Aplikasi yang resmi dirilis pada 1 Oktober 2025 ini sudah dapat diunduh melalui Playstore dan App Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengisi data keperluan perjalanan secara digital sebelum tiba di bandara, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang mendukung penuh program pemerintah ini dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui kerja sama dengan insan pers.

“Kerja sama dengan PWI ini menjadi langkah strategis dalam memperluas informasi kepada masyarakat. Kami berharap publik dapat memahami mekanisme baru ini agar perjalanan internasional mereka menjadi lebih mudah dan nyaman,” tutupnya.

Imigrasi Karawang Edukasi Pelaku Usaha di KIIC, Tingkatkan Pengawasan TKA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian kepada sejumlah perusahaan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Senin (6/10). Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap prosedur serta ketentuan hukum terkait keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah industri Karawang.

Kawasan KIIC diketahui sebagai salah satu kawasan industri terbesar dan paling aktif di Jawa Barat yang menampung banyak perusahaan multinasional. Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai tenaga ahli, investor, maupun manajemen di kawasan ini menuntut adanya pengawasan dan pemahaman yang baik mengenai aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Karawang dalam memastikan keberadaan orang asing memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar perusahaan dan WNA di KIIC memahami kewajiban serta aturan keimigrasian yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan izin kerja,” ujar Andro.

Ia juga mengapresiasi dukungan pihak pengelola KIIC yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan industri yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi.

Division Head External & Public Relation KIIC, Bambang Sugeng, turut memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Karawang atas peran aktifnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan industri.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, sekaligus menjaga reputasi KIIC sebagai kawasan industri internasional yang profesional dan tertib hukum,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama dari jajaran Imigrasi Karawang. Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Satiawan, memaparkan tentang prosedur dan tata cara pengurusan izin tinggal bagi orang asing, termasuk mekanisme pelaporan serta pembaruan izin. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan tentang pengawasan terhadap aktivitas orang asing serta konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Para peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar izin tinggal, pelaporan keberadaan orang asing, hingga mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap seluruh perusahaan di kawasan KIIC dapat semakin memahami kewajiban mereka dalam hal pengawasan orang asing serta memperkuat kerja sama antara instansi pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pihak swasta dalam mewujudkan iklim investasi yang aman, tertib, dan berdaya saing di Kabupaten Karawang.

Imigrasi Karawang Bagikan Wawasan Keimigrasian kepada Mahasiswa Unsika

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berbagi informasi terkait pelayanan keimigrasian kepada mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melalui kegiatan wawancara bersama pegawai imigrasi, Kamis (2/10).

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Kualitas Pelayanan Kantor Imigrasi Karawang” tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai layanan keimigrasian, khususnya terkait pembuatan dan pengurusan paspor.

Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah prosedur mengurus paspor yang hilang atau rusak. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pemohon harus melalui proses Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi. “Hal ini bertujuan untuk memverifikasi penyebab hilang atau rusaknya paspor,” ujar Candra.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut menentukan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya beban paspor yang hilang atau rusak. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membebaskan pemohon dari biaya beban, misalnya apabila paspor rusak akibat bencana alam.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas administrasi saat mengajukan permohonan paspor. Berkas yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat memperlambat proses penerbitan paspor.

“Dengan membawa berkas yang lengkap, masyarakat juga ikut mendukung Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan prima,” kata Figo, salah satu pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara dan ketentuan layanan keimigrasian, sekaligus menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.