Imigrasi Karawang Catat Kinerja Positif Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Tahun 2025

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat kinerja positif dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025. Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berbagai kegiatan operasi dilaksanakan secara konsisten di wilayah kerja Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidata mengatakan, sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sebanyak 73 kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian. Jumlah ini melampaui target yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu 36 kegiatan atau mencapai 203 persen.

Sementara itu, untuk kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian juga menunjukkan capaian kinerja yang luar biasa. Dari target 55 kegiatan yang dicanangkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyelenggarakan sebanyak 106 kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian atau mencapai 193 persen.

“Capaian ini menunjukkan optimalisasi fungsi intelijen dalam deteksi dini dan pengawasan orang asing,” ujarnya, Rabu (07/01).

Selain kegiatan pengawasan mandiri, Imigrasi Karawang juga melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian sesuai dengan target yang ditetapkan atau mencapai 100 persen. Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) terealisasi sebanyak tiga kegiatan dari target dua atau mencapai 150 persen.

Pada aspek penindakan administratif, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pendetensian terhadap 13 orang atau 87 persen dari target, serta deportasi terhadap 12 orang atau 80 persen dari target yang telah ditetapkan. Seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Capai 84,23 Persen Layanan Keimigrasian WNA Tahun 2025

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat realisasi layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar 84,23 persen dari target kinerja tahun 2025. Dari target 4.343 layanan, sebanyak 3.658 dokumen keimigrasian telah diterbitkan.

Capaian tersebut meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 1.313 layanan, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.012 layanan, permohonan alih status ITK ke ITAS sebanyak 210 layanan, serta 12 permohonan alih status ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gandha Ade Satiawan mengatakan, layanan izin tinggal yang diberikan mencakup berbagai jenis permohonan, mulai dari perpanjangan izin tinggal hingga alih status keimigrasian.

“Seluruh jenis permohonan dilaksanakan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku,” ujarnya, Senin (06/01).

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melayani 297 permohonan Exit Permit Only (EPO) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 340 permohonan Exit Re-Entry Permit (ERP/MERP tidak kembali), serta 154 permohonan mutasi paspor.

Untuk layanan mutasi alamat, tercatat sebanyak 112 mutasi alamat keluar, 51 mutasi alamat masuk, dan 67 mutasi alamat lokal telah dilayani.

Pada layanan administrasi keimigrasian lainnya, tercatat 47 permohonan affidavit, 18 permohonan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP), lima layanan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), lima perubahan nama atau paspor, serta satu pencabutan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat satu laporan kelahiran WNA, tiga laporan kematian WNA, dua fasilitas keimigrasian, dan satu laporan pindah alamat.

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Siap Dukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyampaikan komitmennya untuk mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026. Komitmen ini ditegaskan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Penandatanganan Janji Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, Senin (05/01).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, mengatakan, kehadiran negara bisa semakin dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan keimigrasian lewat 15 Program Aksi Kinerja Tahun 2026 ini.

“Pelayanan keimigrasian berbasis digital harus semakin maju untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran imigrasi dalam mengedukasi masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) juga harus diperkuat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, mengesahkan dan mendeklarasikan Janji Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.

“Bersama deklarasi ini, seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, juga menyatakan kesiapan Imigrasi Karawang untuk mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026.

“Imigrasi Karawang mendukung penuh 15 Program Aksi yang dicanangkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan siap untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di tahun 2026 ini,” pungkas Andro.

Tahun 2025, Imigrasi Karawang Berhasil Raih Sederet Prestasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil mengukir sejumlah prestasi di sepanjang tahun 2025. Mulai dari tingkat regional, hingga di kancah nasional.

Penghargaan pertama yang berhasil diperoleh yaitu dari sektor anggaran. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih nilai sempurna (100) pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan, raihan penghargaan di bidang anggaran menjadi bukti bahwa pengelolaan yang dilakukan telah mengikuti setiap aturan yang berlaku.

“Pencapaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran diselenggarakan secara akuntabel, efektif, dan transparan,” jelasnya, Senin (05/01).

Selain pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga berhasil memperoleh penghargaan di bidang kehumasan. Salah satunya, yaitu penghargaan kategori Pramanca Dharma pada ajang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Award beberapa waktu silam. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang baik dengan insan pers dalam mendukung penyebaran informasi kepada publik secara akurat dan bertanggung jawab.

“Kami meraih penghargaan sebagai PR of the Year Subkategori The Best Writer dalam ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025. Kemudian, kami juga berhasil mendapatkan apresiasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi atas glorifikasi dan pengelolaan konten media sosial yang interaktif, terutama dalam mendukung kegiatan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA,” ujarnya.

Andro berharap berbagai penghargaan yang diraih sepanjang tahun 2025 menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kualitas pelayanan publik.

“Ke depannya, pencapaian ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong layanan imigrasi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya,” tutupnya.

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Lakukan Penolakan & Penundaan 604 Permohonan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan dan penundaan terhadap 604 permohonan paspor di tahun 2025. Para pemohon yang ditolak sebagian besar terindikasi akan menggunakan paspornya untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia (WNI), agar tidak menjadi korban eksploitasi, kerja paksa, maupun perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dimulai sejak proses awal, yakni saat pengajuan dokumen perjalanan.

“Penolakan dan penundaan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk kehati-hatian dan perlindungan. Banyak pemohon yang belum dapat menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas atau tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai,” ujarnya, Senin (05/01).

Lebih lanjut, Andro menyampaikan sebagian besar permohonan yang ditunda atau ditolak didominasi oleh pemohon dengan tujuan bekerja ke luar negeri, namun tidak melalui jalur resmi atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural. Dalam beberapa kasus, pemohon juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara.

“Proses wawancara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi TPPO. Petugas kami melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemohon, tujuan perjalanan, negara tujuan, hingga kesiapan finansial dan pengetahuan pemohon terkait pekerjaan yang akan dijalani. Apabila ditemukan kejanggalan, petugas berwenang melakukan penundaan bahkan penolakan permohonan paspor,” jelasnya.

Andro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa persyaratan yang jelas. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan mudah tergiur iming-iming. Jika ada agen atau perorangan yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi, itu patut dicurigai,” pungkasnya.

Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Buka Kembali 2 Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian pada Kamis, 1 Januari 2026, seiring penetapan Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026. Pelayanan akan kembali dibuka dan berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga seluruh pelayanan keimigrasian akan kembali dibuka dan dilaksanakan seperti hari kerja biasa.

“Masyarakat sudah dapat kembali mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang mulai tanggal 2 Januari 2026,” katanya, Rabu (31/12).

Lebih lanjut, Andro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga paspornya dengan baik selama libur tahun baru. Ia mengingatkan bahwa akan dikenakan denda bagi setiap pemegang paspor dalam keadaan rusak atau hilang.

“Untuk paspor yang rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang Rp 1 juta,” pungkasnya.

Patroli Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Karawang Intensifkan Pengawasan Orang Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing selama libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli keimigrasian yang digelar pada Selasa (30/12), menyasar salah satu hotel di wilayah Kabupaten Karawang yang belum terdaftar dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Nanda Ambeg Parama Arta, menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk orang asing, pada masa libur akhir tahun.

“Pada periode libur NATARU, aktivitas orang asing cenderung meningkat. Oleh karena itu, pengawasan perlu ditingkatkan agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga,” kata Nanda.

Dalam patroli tersebut, petugas Imigrasi Karawang melakukan koordinasi dengan pengelola hotel untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing serta mendampingi pihak hotel dalam proses pendaftaran dan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan tamu warga negara asing.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar setiap orang asing yang beraktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang dapat terpantau dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Nanda.

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Terbitkan 48.067 Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 48.067 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut setara 95,3 persen dari target kinerja tahunan sebanyak 50.400 paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa mayoritas permohonan merupakan pengajuan paspor baru dengan total 30.452 pemohon. Sementara itu, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku tercatat sebanyak 10.764 pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang mencatat 324 permohonan penggantian paspor karena hilang, 266 permohonan penggantian karena halaman penuh, serta 43 permohonan penggantian paspor karena rusak. Untuk kategori keadaan kahar, tercatat 20 permohonan paspor hilang dan 18 permohonan paspor rusak.

“Data tersebut menunjukkan variasi kebutuhan layanan paspor masyarakat sepanjang 2025,” ujar Pangdam, Rabu (31/12).

Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menerbitkan 6.180 paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

Imigrasi Karawang menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wow! Sepanjang 2025 Imigrasi Karawang Raup 41,5 Miliar Penerimaan Negara

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan capaian kinerja membanggakan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 29 Desember 2025, total penerimaan mencapai Rp41.533.763.714 atau 158,60% dari target Rp26.187.594.000.

Capaian tersebut mencerminkan kinerja optimal seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kontribusi terbesar PNBP berasal dari pendapatan paspor sebesar Rp30.801.400.000 yang mana itu melampaui target Rp21.500.000.000 atau mencapai 143,26%. Pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) juga mencatatkan capaian tinggi sebesar Rp10.038.800.000 atau 222,34%.

Sementara itu, pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya mencapai Rp690.500.000 atau 327,02% dari target 161.000.000, pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi (tusi) sebesar Rp19.295.897 atau 166,43%, pendapatan visa sebesar Rp3.000.000 atau 100%, serta Penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu sebesar Rp.63.714 atau 100%.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara tingginya permohonan layanan keimigrasian dengan kinerja optimal seluruh jajaran pegawai.

“Capaian tersebut bisa dicapai karena berkat kerja sama dan kekompakan seluruh pegawai di Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andro menyampaikan harapannya agar capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dapat menjadi motivasi untuk peningkatan pelayanan pada tahun berikutnya.

“Harapan saya di tahun 2026 ini Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kekompakan bersama,” tegasnya.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Untuk tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menetapkan target PNBP sebesar Rp50.869.250.000, yang terdiri dari target pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tusi sebesar Rp12.000.000, pendapatan paspor sebesar Rp45.100.000.000, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp5.451.250.000, serta pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya sebesar Rp318.000.000.

Jelang Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Imbau Segera Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal di Indonesia untuk segera melakukan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang dijaminnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, sehubungan dengan adanya libur tahun baru, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan tutup pada tanggal 1 Januari 2026.

“Bagi para penjamin WNA, bisa segera memperpanjang izin tinggal WNA yang dijamin sebelum tanggal 1 Januari jika masa berlaku izin tinggalnya hampir kedaluwarsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama sehingga Kantor Imigrasi Karawang akan kembali beroperasi pada tanggal tersebut.

“Pastikan izin tinggal yang dipegang tidak habis masa berlaku di saat kantor imigrasi tidak beroperasi, agar WNA yang bersangkutan tidak overstay,” tambahnya.

Diharapkannya penjamin WNA dapat bekerja sama dengan menaati aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban hukum dan kenyamanan WNA yang dijamin.