Imigrasi Karawang Libatkan Pers Wujudkan Pelayanan Publik yang Informatif dan Transparan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah strategis dalam mewujudkan lembaga pemerintah yang mendukung nilai keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan menggelar audiensi dan silaturahmi bersama sejumlah organisasi pers yang berada di Kabupaten Karawang beberapa waktu silam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik.

“Melalui audiensi dan silaturahmi, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan insan pers agar informasi keimigrasian dapat disampaikan secara tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya Rabu (18/02).

Andro menjelaskan, kegiatan ini menjadi sarana bagi Kantor Imigrasi Karawang untuk menyampaikan berbagai informasi keimigrasian. Mulai dari layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), hingga kebijakan keimigrasian lainnya yang perlu diketahui masyarakat.

“Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran media sebagai jembatan informasi antara Imigrasi Karawang dan masyarakat,” jelasnya.

Dengan terciptanya hubungan yang baik bersama insan pers, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan untuk memperoleh berbagai informasi keimigrasian.

“Tentu harapan akhirnya supaya masyarakat semakin terinformasi dan teredukasi, sehingga mereka makin merasa mudah untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang,” tutup Andro.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Hadirkan Program INSPIRE, Tingkatkan Literasi Keimigrasian bagi Mahasiswa

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan inovasi baru dengan menghadirkan program berjudul INSPIRE (Immigration Socialization Program for Education). Program ini menyasar kalangan mahasiswa untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan program INSPIRE bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mahasiswa tentang wawasan keimigrasian. Pada batch pertama, Program INSPIRE digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang, Rabu (11/2).

“Hari ini, tercatat sebanyak 50 mahasiswa mengikuti Program INSPIRE. Kami sampaikan pentingnya pemahaman keimigrasian bagi kalangan akademisi, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda,” ucap Andro.

Melalui paparannya, Andro menyampaikan informasi seputar layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), serta penegakan hukum keimigrasian. Ia mengingatkan pentingnya mengurus permohonan paspor sesuai prosedur yang berlaku.

“Salah satu yang menjadi fokus utama kami yaitu melakukan mitigasi terhadap upaya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Untuk itu, kami edukasi dan beri pemahaman bagaimana prosedur permohonan paspor yang benar,” jelasnya.

Selain membahas tentang layanan paspor, Andro juga memaparkan terkait sejumlah kasus pelanggaran hukum keimigrasian yang pernah terjadi serta bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga mengajak kepada para mahasiswa untuk tidak permisif jika bertemu dengan WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis atau diduga melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Cuti Bersama dan Libur Imlek, Imigrasi Karawang Tutup Layanan, Buka Kembali 18 Februari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian selama periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 2026. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, layanan keimigrasian ditutup pada tanggal 16-17 Februari dan akan dibuka kembali pada 18 Februari 2026.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan keimigrasian akan kembali beroperasi seperti hari kerja biasa,” ujarnya, Kamis (12/2).

Lebih lanjut, Andro meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor yang dimiliki masih aktif masa berlakunya. Ia menyarankan agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala saat dibutuhkan.

“Pengurusan paspor tidak harus menunggu habis dulu masa berlakunya. Misalnya kalau sudah di bawah 6 bulan, maka bisa segera mengajukan penggantian,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memperbarui informasi yang disampaikan secara berkala melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami menyediakan berbagai kanal media sosial agar memudahkan masyarakat untuk update setiap informasi terbaru, khususnya terkait layanan keimigrasian di kantor kami,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Anggaran

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih dua penghargaan bergengsi di periode awal tahun 2026. Penghargaan pertama diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat setelah meraih kategori “Sangat Baik” pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025. Penghargaan kedua diterima dari KPPN Karawang dalam kategori Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna (100).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang dinilai konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mengelola anggaran secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat guna,” ujar Andro, Rabu (11/2).

Andro menegaskan, setiap capaian/penghargaan yang diperoleh, harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi berkelanjutan, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola organisasi. Prestasi ini, sambung Andro, sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2026.

“Dengan diraihnya dua penghargaan bergengsi ini, kami berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, mudah, dan pasti, guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto

Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan kinerja positif pada awal tahun dengan menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026. Dari ribuan pemohon, tujuan perjalanan wisata dan ibadah umrah menjadi yang paling dominan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan kategori “Permohonan Baru” menjadi penyumbang angka terbesar dengan total 2.673 paspor, disusul oleh kategori “Penggantian Habis Berlaku” sebanyak 930 paspor.

Selain untuk tujuan wisata dan religi, Imigrasi Karawang juga mencatatkan 418 permohonan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khusus untuk PMI, proses cetak paspor diajukan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.

“Untuk layanan LTSP atau paspor PMI, dari total 418 penerbitan, sebanyak 407 di antaranya adalah pemohon perempuan, sedangkan pemohon laki-laki hanya 11 orang,” jelasnya, Selasa (10/02).

Andro menambahkan, proses penerbitan paspor dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika diperlukan, petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai pendukung terhadap keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memberi perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” tambahnya.

Dengan tingginya volume penerbitan paspor tersebut, Andro menegaskan hal ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus menjaga standar pelayanan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan yang PRIMA, baik bagi pemohon tujuan wisata, ibadah, maupun para pahlawan devisa kita yang akan bekerja,” pungkas Andro.

 

Penulis: Rizky Febriansyah
Editor: Guntur Widyanto

Pertahankan Zona Integritas, Imigrasi Karawang Fokus Kuatkan Program dan Inovasi Layanan bagi Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026, Kamis (05/02). Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), Heru Al Zulkifli Aim mengatakan, dalam kegiatan rapat tersebut dibahas sejumlah agenda strategis. Mulai dari pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan timeline kegiatan setiap bidang sepanjang tahun 2026.

“Materi pembahasan hari ini merupakan bentuk tindaklanjut dari arahan yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Bapak Andro Eka Putra yang mendorong agar segera disusun langkah-langkah awal untuk mempertahankan zona integritas di Kantor Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Aim sapaannya, menjelaskan bahwa fokus rapat diarahkan pada penguatan pelaksanaan program pada area perubahan, termasuk inovasi layanan, peningkatan budaya pelayanan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Pembahasan juga mencakup strategi pengelolaan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) melalui sistem berbagi dokumen daring guna memastikan kelengkapan data dukung dari masing-masing bidang.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, selain melengkapi berbagai persiapan administrasi yang diperlukan, untuk mempertahankan zona integritas serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka perlu adanya komitmen dari seluruh pegawai untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas.

“Pembangunan Zona Integritas tidak hanya soal administrasi, tetapi bagaimana seluruh jajaran berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Aim.

Melalui rapat perdana ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan kesiapannya untuk menjalankan pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 secara terarah, dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola, inovasi pelayanan publik, serta budaya kerja yang berorientasi pada kualitas layanan.

 

 

Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto

Ratusan Permohonan Izin Tinggal WNA Rampung dalam Sebulan, Begini Kinerja Imigrasi Karawang periode Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian kinerja positif dalam layanan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari 2026. Seluruh permohonan izin tinggal yang masuk pada periode tersebut berhasil diselesaikan dengan status disetujui, tanpa adanya penolakan maupun penangguhan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi jajaran Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama Januari 2026, seluruh permohonan izin tinggal yang masuk dapat kami selesaikan tanpa penolakan maupun penangguhan. Hal ini menandakan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan substantif berjalan optimal,” ujar Andro, Jumat (06/02).

Berdasarkan data kinerja, pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tercatat sebanyak 249 permohonan disetujui. Jumlah tersebut terdiri atas 244 pemohon laki-laki dan 5 pemohon perempuan, yang seluruhnya merupakan permohonan perpanjangan izin tinggal.

Sementara itu, pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Imigrasi Karawang menyetujui sebanyak 125 permohonan, dengan rincian 107 pemohon laki-laki dan 18 pemohon perempuan. Permohonan ITAS didominasi oleh perpanjangan izin tinggal satu tahun sebanyak 111 permohonan, serta 14 permohonan alih status atau konversi jabatan.

Adapun pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), tercatat dua permohonan perpanjangan yang disetujui. Masing-masing diajukan oleh satu pemohon laki-laki dan satu pemohon perempuan.

Andro menegaskan, capaian kinerja tersebut menjadi komitmen Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan transparan, khususnya bagi WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi,” tutupnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto

Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Resmi Pengajuan SDUWHV!

Di tengah meningkatnya minat untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, peluang bekerja sambil berlibur di Australia melalui program Work and Holiday Visa (WHV) menjadi salah satu opsi yang kian diminati. Program WHV bukan sekadar tentang bepergian ke luar negeri, tetapi juga tentang kesempatan memperluas wawasan, mengasah kemandirian, serta merasakan pengalaman kerja lintas budaya dalam kurun waktu tertentu.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengikuti program WHV yaitu Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV). Menyikapi antusiasme tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang hadir memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan SDUWHV.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh SDUWHV.

“Pengajuan SDUWHV dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, meliputi kemahiran bahasa Inggris, kriteria pendaftar, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku”, ujarnya Rabu (28/01).

Berikut adalah persyaratan kemahiran bahasa Inggris yang harus dipenuhi oleh pemohon SDUWHV:

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

1. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5
2. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
3. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
4. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
5. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
6. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL iBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024 tidak disetujui untuk mengajukan visa Australia);
7. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24.

Selain kemampuan bahasa Inggris, pemohon juga harus memenuhi kriteria pendaftar SDUWHV sebagai berikut:

Kriteria Pendaftar SDUWHV

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai ketentuan sebagai berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
4. Bukti kualifikasi pendidikan berupa ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, wajib melampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1–4, serta kartu tanda mahasiswa (catatan: berkas digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB);
5. Bagi pendaftar lulusan Diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, melampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Apabila dana berasal dari orang tua atau wali, wajib melampirkan Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-;
7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

Lebih lanjut, kuota pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online setiap tahunnya melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui website serta media sosial resmi.

Melalui informasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan pengajuan SDUWHV dengan baik.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik dan Berbagai Kegiatan Sosial Peringati HBI ke-76

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76. Mulai dari pelayanan publik, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat dan jajaran internal imigrasi.

Rangkaian peringatan HBI ke-76 diawali dengan pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik yang digelar selama tiga pekan, yaitu pada 10, 17, dan 24 Januari 2026. Melalui layanan yang dilaksanakan di akhir pekan ini, sebanyak 344 pemohon mendapatkan kemudahan pengurusan paspor tanpa mengganggu aktivitas kerja.

Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Heru Al Zulkifli Aim, menyebutkan bahwa Layanan Paspor Simpatik ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/01).

Selain memberikan pelayanan di akhir pekan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menggelar kegiatan sosial berupa bakti sosial ke Pondok Pesantren Al Fatah Nurul Qolbi pada Kamis (15/01) silam. Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat kepedulian sosial, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melaksanakan dua kegiatan secara bersamaan, yaitu donor darah dan silaturahmi bersama purna bhakti imigrasi. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian terhadap kemanusiaan sekaligus momen untuk mengenang jasa serta mempererat kebersamaan antar generasi insan imigrasi.

Melalui rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus mengabdi, melayani dengan sepenuh hati, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.