Begini Tips Agar Foto Paspor Terlihat Rapi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan penampilan saat proses pengambilan foto paspor. Tahapan ini merupakan bagian penting dari pembuatan paspor karena foto akan digunakan sebagai identitas resmi selama masa berlaku dokumen perjalanan tersebut.

Beberapa hal sederhana perlu diperhatikan pemohon agar hasil foto terlihat rapi sekaligus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan mengenakan pakaian yang sopan dan tidak berwarna putih agar tidak menyatu dengan latar belakang foto.

Selain itu, pemohon juga tidak diperkenankan menggunakan kacamata, topi, maupun aksesori yang dapat menutupi bagian wajah. Rambut juga disarankan ditata rapi agar tidak menutupi area wajah saat proses pengambilan foto berlangsung.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan foto paspor harus memenuhi standar tertentu karena digunakan sebagai identitas resmi dalam dokumen perjalanan.

“Foto paspor harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar dapat digunakan sebagai identitas resmi. Kami mengimbau pemohon untuk memperhatikan ketentuan berpakaian dan posisi saat pengambilan foto,” ujar Madriva, Selasa (3/3).

Ia juga mengingatkan pemohon untuk menjaga posisi tubuh tetap tegak dan menghadap kamera dengan ekspresi wajah netral saat pengambilan foto dilakukan.

Menurutnya, persiapan sederhana sebelum datang ke kantor imigrasi tidak hanya membantu menghasilkan foto paspor yang lebih baik, tetapi juga mendukung kelancaran proses pelayanan.

Dengan mematuhi ketentuan tersebut, diharapkan proses pengambilan foto paspor dapat berlangsung lebih cepat, tertib, serta menghasilkan dokumen perjalanan yang sesuai dengan standar keimigrasian.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Begini Prosedur Perubahan Biodata Paspor di Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan penjelasan mengenai prosedur perubahan biodata paspor bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data pada dokumen perjalanan tersebut. Perubahan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan maupun perubahan data identitas pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan permohonan perubahan biodata harus didukung dokumen persyaratan yang lengkap dan sah.

“Perubahan biodata paspor hanya dapat diproses apabila pemohon melampirkan dokumen pendukung yang sah, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen resmi lain yang menunjukkan data yang benar,” ujarnya, Jumat (27/02).

Ia menjelaskan, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen guna memastikan kebenaran data serta dasar permohonan perubahan biodata.

“Pemohon harus mengajukan permohonan BAP dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah perubahan biodata dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Madriva.

Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat agar teliti memeriksa data diri sebelum paspor diterbitkan. Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan kendala administratif, terutama saat dokumen digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Terbitkan Kebijakan Penanganan WNA Overstay Dampak Penutupan Jalur Udara di Timur Tengah

KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menghadapi potensi peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang overstay akibat penutupan jalur udara di Kawasan Timur Tengah. Salah satunya, dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari.

“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama sebanyak 30 hari sambil mencermati dinamika yang terjadi di Kawasan Timur Tengah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Selasa (3/3).

Andro menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut jalur udara di Kawasan Timur Tengah masih ditutup, maka dapat dilakukan perpanjangan kembali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi WNA yang mengalami overstay karena kendala penerbangan akibat konflik atau keadaan darurat, dapat dikenakan tarif Rp 0. Namun terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.

“WNA harus melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara) terlebih dahulu, baru akan kami proses permohonannya,” jelasnya.

Andro menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah situasi global yang dinamis. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga terus meningkatkan koordinasi serta pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

“Kami mengimbau agar para WNA maupun penjamin segera melaporkan apabila menghadapi kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum keimigrasian,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Ambil Paspor Boleh Diwakilkan, Ini Syaratnya!

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengambilan paspor melalui perwakilan bagi pemohon yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan. Layanan tersaebut dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pengambilan paspor melalui perwakilan hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan permohonan paspor dinyatakan selesai oleh petugas. Pada saat pengambilan, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian data antara pemohon dengan pihak yang mewakili.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa pengambilan paspor melalui perwakilan memiliki aturan yang cukup ketat mengingat paspor merupakan dokumen negara yang bersifat penting.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan selama persyaratan sesuai SOP dipenuhi. Verifikasi ini penting untuk memastikan paspor diserahkan kepada pihak yang berhak dan sesuai dengan data pemohon,” ujar Pangdam.

Adapun beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pengambilan paspor yang diwakilkan antara lain KTP elektronik pemilik paspor, Kartu Keluarga, surat kuasa bermeterai Rp10 ribu, serta lembar pengantar pengambilan paspor.

Namun apabila pihak yang mewakili masih berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik paspor, cukup melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pengambilan paspor dapat berjalan tertib dan lancar.

Melalui penerapan prosedur tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan serta ketertiban administrasi keimigrasian.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Tak Perlu Gugup, Ini Tips Lolos Wawancara Paspor dari Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan sejumlah tips kepada masyarakat agar proses wawancara dalam permohonan paspor dapat berjalan lancar dan tanpa rasa gugup.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa wawancara merupakan tahapan standar dalam proses pembuatan paspor yang bertujuan untuk mencocokkan data serta memastikan informasi yang disampaikan pemohon sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

“Wawancara bertujuan untuk mencocokkan data dan memastikan informasi yang disampaikan pemohon benar serta sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Jadi tidak perlu merasa tegang selama keterangan yang diberikan jujur dan konsisten,” ujar Madriva, Selasa (3/3).

Ia menyarankan agar pemohon memahami tujuan pembuatan paspor, menyiapkan dokumen dengan lengkap, serta menjawab pertanyaan petugas secara jujur, singkat, dan jelas. Sikap tenang serta datang tepat waktu juga dapat membantu proses wawancara berjalan lebih lancar.

Menurutnya, tahapan wawancara bukan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai bagian dari verifikasi administrasi sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan paspor.

Dengan persiapan yang baik dan informasi yang disampaikan secara jujur, proses wawancara paspor diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Percepatan Paspor, Begini Prosedurnya

KARAWANG – Kebutuhan bepergian ke luar negeri terkadang datang tanpa banyak persiapan. Ada panggilan kerja yang harus segera dipenuhi, jadwal kuliah yang tak bisa ditunda, hingga kepentingan keluarga yang membutuhkan keberangkatan dalam waktu dekat. Dalam siatuasi seperti itu, kecepatan menjadi hal yang krusial.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan layanan percepatan paspor yang memungkinkan dokumen perjalanan selessai pada hari yag sama. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat tanpa mengurangi tahapan prossedur yang berlaku.

Untuk mengajukan layanan percepatan, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang dan mengikuti seluruh proses permohonan, mulai dari pendaftaran, wawancara, perekaman biometrik, hingga pemeriksaan kelengkapan berkas.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan prosedur.

“Seluruh tahapan permohonan tetap harus dilalui oleh pemohon percepatan. Perbedaannya hanya pada waktu penyelesaiannya. Apabila pembayaran telah dilakukan dan dokumen dinyatakan lengkap, paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama,” ujarnya, Rabu (25/02).

Lebih dari sekedar mempercepat waktu penerbitan, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Imigrasi Karawang berkomitmen menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kondisi mendesak.

Pangdam turut mengimbau agar oemohon memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Kelengkapan berkas dan ketepatan waktu kehadiran sangat membantu proses berjalan lebih cepat dan lancar,” tambahnya.

Dengan adanya layanan percepatan paspor, masyarakat kini memiliki alternatif solusi Ketika waktu menjadi faktor penentu. Imigrasi Karawang pun terus berupaya memberikan pelayanan yang professional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Jadi Tuan Rumah Rapat Penyelarasan Regulasi Dokumen Perjalanan UPT Se-Jawa Barat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjadi tuan rumah Rapat Penyelarasan Pemahaman terhadap Regulasi Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia serta Rencana Pembuatan Konten Edukasi Keimigrasian bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Jumat (27/2). Kegiatan yang digelar di aula kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat virtual yang sebelumnya diikuti seluruh UPT Imigrasi di Jawa Barat.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat. Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait regulasi penerbitan dokumen perjalanan dan penguatan strategi edukasi publik di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hasil rapat virtual sebelumnya menemukan adanya perbedaan penerapan regulasi dalam penerbitan dokumen perjalanan di sejumlah UPT.

“Perbedaan regulasi ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyeragaman agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang pasti dan jelas di mana pun mereka mengajukan permohonan paspor,” ujar Andro.

Selain penyelarasan regulasi, rapat juga membahas rencana pembuatan konten edukasi keimigrasian yang ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Konten tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban selama berada di negara lain.

“Kami ingin menciptakan masyarakat yang paham hukum keimigrasian. Dengan begitu, mereka memahami hak dan kewajibannya serta terlindungi dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaya Saputra menekankan pentingnya keseragaman regulasi tidak hanya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung kinerja petugas pelayanan.

“Penyeragaman regulasi ini penting agar petugas tidak berada dalam situasi ambigu, sehingga dapat memberikan pelayanan secara profesional, pasti, dan percaya diri,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Imigrasi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang konsisten dan profesional, sekaligus memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari potensi kejahatan, termasuk TPPO.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Tausiah Ramadan, Imigrasi Karawang Ajak Jajaran Perkuat Ketakwaan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan tausiah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan Ramadan, Jumat (27/02). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat beserta jajaran, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat.

Tausiah mengangkat tema “Ramadan Momen Menuju Bertuhan Sepanjang Jalan” dan disampaikan oleh Ustaz Endih Nurudin. Dalam ceramahnya, ia menegaskan bahwa kewajiban berpuasa di bulan Ramadan merupakan sarana pembentukan pribadi yang bertakwa.

“Iman hanya potensi, tapi takwa adalah prestasi rohani,” ujar Endih dalam penyampaiannya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap persoalan yang dihadapi manusia tidak akan menjadi kendala apabila disertai dengan doa dan ketergantungan kepada Allah.

“Tidak ada masalah yang rumit, tidak ada masalah yang tidak terselesaikan,” katanya.

Kegiatan tausiah ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Imigrasi untuk memahami kembali makna dan tujuan utama ibadah puasa, yakni membentuk pribadi yang bertakwa serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Salurkan Bansos kepada Pramu Bakti, Perkuat Solidaritas Internal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para pramu bakti di lingkungan kantor, Jumat (27/2). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pramu bakti dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang harmonis serta memperkuat solidaritas di lingkungan internal.

“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pekerja di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang yang telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan,” ujar Andro.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pramu bakti sebagai wujud perhatian institusi terhadap seluruh unsur pendukung pelayanan publik. Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.

Melalui bakti sosial ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kerja yang saling menghargai, serta memastikan seluruh elemen pendukung pelayanan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto