Imigrasi Karawang Ajak Masyarakat Jaga Reputasi dan Kekuatan Paspor Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga kekuatan paspor Republik Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menjaga etika, sikap, serta mematuhi aturan hukum saat bepergian ke luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kekuatan paspor tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan diplomatik antarnegara, tetapi juga oleh perilaku warga negara saat berada di luar negeri.

“Perilaku warga negara saat berada di luar negeri menjadi salah satu faktor penilaian terhadap kekuatan paspor. Hal ini mencakup etika, sikap, serta ketaatan terhadap hukum keimigrasian di negara tujuan,” ujarnya, Kamis (5/3).

Menurutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan negara lain terhadap pemegang paspor Indonesia. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi antara lain overstay, penyalahgunaan visa, hingga pelanggaran hukum lainnya.

“Perilaku negatif tersebut dapat melemahkan kekuatan paspor karena menurunkan tingkat kepercayaan negara tujuan. Dampaknya, negara lain dapat memperketat aturan masuk bahkan menutup akses bagi WNI,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga paspor sebagai dokumen perjalanan yang penting. Apabila paspor hilang atau mengalami kerusakan saat berada di luar negeri, pemegang paspor diminta segera melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.

“Mari kita jaga paspor yang kita miliki, baik secara fisik dengan menyimpannya dengan baik, maupun secara reputasi di mata internasional,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Masyarakat Kenali Jenis Paspor dan Kegunaannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat untuk memahami jenis-jenis paspor Indonesia beserta kegunaannya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan negara sebagai identitas bagi warga negara saat berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan terdapat tiga jenis paspor yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

“Setiap jenis paspor memiliki peruntukan yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis paspor yang sesuai dengan tujuan perjalanannya,” ujar Madriva, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan masyarakat. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri, seperti untuk keperluan wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis.

Selain itu, terdapat paspor dinas yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik. Paspor ini umumnya digunakan oleh pegawai pemerintah yang menjalankan tugas dari instansinya.

Adapun paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri, seperti pejabat diplomatik atau perwakilan resmi negara dalam hubungan antarnegara.

Madriva menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri cukup mengajukan permohonan paspor biasa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia berharap pemahaman mengenai perbedaan jenis paspor dapat membantu masyarakat mengurus dokumen perjalanan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan memahami perbedaan jenis paspor, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen perjalanan secara benar dan tidak mengalami kendala saat proses pengajuan,” katanya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Pahami Perbedaan Paspor, Visa, dan Izin Tinggal Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

Bagi Sahabat Mido yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipahami terlebih dahulu. Tiga istilah yang sering muncul dalam proses perjalanan internasional adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Meski sering disebut bersamaan, ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.

Memahami perbedaan antara paspor, visa, dan izin tinggal dapat membantu Sahabat Mido mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik serta menghindari kendala administratif saat berada di negara tujuan.

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya sebagai identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi di berbagai daerah.

Dokumen ini menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri. Karena itu, paspor menjadi syarat utama yang harus dimiliki sebelum seseorang dapat melakukan perjalanan internasional. Sebelum berangkat, penting untuk memastikan masa berlaku paspor masih mencukupi sesuai ketentuan negara tujuan.

Selain paspor, dokumen lain yang sering dibutuhkan adalah visa. Visa merupakan izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayahnya. Biasanya visa diterbitkan oleh kedutaan atau otoritas imigrasi negara yang akan dikunjungi dan tercantum pada paspor.

Kebijakan visa setiap negara berbeda-beda. Ada negara yang mewajibkan pengajuan visa sebelum keberangkatan, ada yang memberikan visa saat kedatangan, bahkan ada pula yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Setelah seseorang memasuki suatu negara dengan visa yang dimiliki, terdapat dokumen lain yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di negara tersebut, yaitu izin tinggal. Izin tinggal merupakan izin resmi dari otoritas imigrasi setempat yang memberikan hak kepada warga negara asing untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu.

Jenis izin tinggal biasanya disesuaikan dengan tujuan kedatangan, seperti untuk bekerja, belajar, berkunjung, atau menetap dalam jangka waktu lebih lama. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis izin tinggal, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dengan memahami fungsi masing-masing dokumen ini, Sahabat Mido diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dengan lebih matang. Pengetahuan dasar mengenai paspor, visa, dan izin tinggal juga dapat membantu menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat perjalanan.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan WNI Waspada Overstay saat Berada di Luar Negeri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

Overstay merupakan kondisi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu yang diizinkan oleh otoritas imigrasi setempat. Pelanggaran ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Rahesya, mengatakan bahwa salah satu langkah penting untuk menghindari overstay adalah dengan selalu memantau masa berlaku visa maupun izin tinggal selama berada di luar negeri.

“Pemegang paspor perlu memperhatikan masa berlaku visa maupun izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Pastikan untuk meninggalkan negara tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Kamis (5/3).

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami jenis visa yang digunakan sebelum melakukan perjalanan. Setiap jenis visa memiliki ketentuan masa tinggal yang berbeda, sehingga pemohon perlu menyesuaikan visa dengan tujuan serta durasi kegiatan yang akan dilakukan di negara tujuan.

Rahesya mengingatkan agar masyarakat menyimpan dokumen perjalanan dengan baik serta mencatat tanggal kedatangan dan batas akhir izin tinggal sebagai pengingat selama berada di luar negeri.

“Perencanaan perjalanan yang matang akan sangat membantu menghindari kesalahan administratif. Jika masa tinggal hampir habis namun masih memiliki keperluan di negara tersebut, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan memahami aturan keimigrasian negara tujuan, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan secara aman dan tertib serta terhindar dari permasalahan hukum selama berada di luar negeri.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto

Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Mengurus paspor kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil antrean. Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat melakukan pendaftaran permohonan paspor secara online sehingga proses di kantor imigrasi menjadi lebih cepat dan tertata.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur jadwal kedatangan sekaligus mengunggah dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan sistem ini, pemohon hanya perlu datang sesuai jadwal untuk menjalani proses verifikasi berkas, wawancara, foto, dan perekaman biometrik.

Agar tidak bingung saat menggunakannya, berikut tahapan penggunaan aplikasi M-Paspor yang perlu diketahui.

1. Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu membuat akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan email verifikasi untuk mengaktifkan akun.

2. Ajukan Permohonan Paspor

Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih menu pengajuan permohonan. Pada tahap ini, pemohon menentukan jenis layanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Pemohon kemudian diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Pastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan dapat dibaca dengan baik agar proses verifikasi berjalan lancar.

4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan

Setelah dokumen diunggah, pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi serta menentukan jadwal kedatangan yang tersedia. Sistem kuota harian diberlakukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan menghindari penumpukan pemohon pada hari yang sama.

5. Lakukan Pembayaran

Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan diperiksa saat pemohon datang ke kantor imigrasi.

Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli. Di sana, pemohon akan menjalani proses verifikasi berkas, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman biometrik.

Melalui layanan digital seperti M-Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

10 Kesalahan Kecil yang Sering Bikin Pengajuan Paspor Tertunda

KARAWANG – Mengurus paspor sering kali terlihat sederhana. Namun, tanpa disadari ada sejumlah kesalahan kecil yang justru bisa membuat proses permohonan tertunda bahkan harus diulang. Hal-hal yang tampak sepele, seperti kesalahan penulisan data hingga dokumen yang kurang lengkap, kerap menjadi kendala bagi pemohon.

Karena itu, masyarakat yang akan mengajukan paspor diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan data dengan teliti sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan persiapan yang baik, proses permohonan paspor dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian data antar dokumen. Perbedaan kecil seperti satu huruf pada nama, tempat lahir, atau tanggal lahir antara KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah dapat memerlukan proses klarifikasi tambahan.

Kesalahan lain yang juga kerap terjadi adalah pengisian data yang tidak tepat pada aplikasi M-Paspor. Pemohon yang terburu-buru terkadang salah mengetik NIK, nama lengkap, atau tanggal lahir. Padahal, seluruh data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar.

Selain itu, kelengkapan dokumen juga menjadi hal penting. Pemohon yang datang tanpa membawa dokumen asli, hanya membawa fotokopi yang kurang jelas, atau lupa membawa dokumen pendukung tertentu bisa membuat proses pelayanan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam penulisan nama, terdapat pula aturan yang perlu diperhatikan. Bagi pemohon yang memiliki nama satu kata, diperlukan penyesuaian sesuai ketentuan. Sementara itu, gelar akademik maupun keagamaan tidak dicantumkan dalam paspor karena mengikuti standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Hal lain yang kerap luput dari perhatian adalah ketentuan berpakaian saat proses foto paspor. Karena latar belakang foto berwarna putih, pemohon disarankan tidak mengenakan pakaian putih, kaos tanpa kerah, atau aksesoris berlebihan agar proses foto tidak perlu diulang.

Pemohon juga diharapkan datang sesuai jadwal yang dipilih melalui aplikasi. Ketidakhadiran pada waktu yang telah ditentukan dapat menyebabkan kuota hangus sehingga pemohon perlu melakukan pendaftaran ulang.

Saat proses wawancara, pemohon juga diminta memberikan keterangan yang jujur dan jelas. Wawancara dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan tujuan pembuatan paspor. Informasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan pemeriksaan tambahan.

Bagi pemohon yang melakukan penggantian paspor, paspor lama wajib dibawa untuk keperluan verifikasi. Selain itu, kondisi paspor juga perlu dijaga dengan baik. Paspor yang sobek, basah, atau rusak dapat memengaruhi proses penggantian.

Terakhir, masyarakat juga disarankan tidak mengurus paspor terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan. Jika terdapat kendala data atau verifikasi tambahan, proses bisa memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, proses pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang diharapkan dapat berjalan lebih lancar. Ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan memastikan kesesuaian data menjadi kunci utama agar permohonan paspor dapat diproses tanpa hambatan.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Orang Tua Pahami Syarat Pengajuan Paspor Anak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan permohonan paspor bagi anak. Kelengkapan dokumen serta kehadiran orang tua menjadi faktor penting agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Untuk permohonan paspor anak di bawah umur, khususnya usia di bawah lima tahun, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Dokumen tersebut antara lain KTP elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah orang tua. Dalam kondisi tertentu, seperti orang tua yang telah bercerai, pemohon juga wajib melampirkan dokumen penetapan hak asuh.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa kehadiran orang tua merupakan ketentuan penting dalam proses permohonan paspor anak.

“Selain dokumen, kehadiran orang tua juga menjadi syarat utama. Saat datang ke kantor imigrasi, anak wajib didampingi oleh kedua orang tua,” ujarnya, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan paspor anak juga berbeda berdasarkan usia. Untuk anak di bawah lima tahun, permohonan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi melalui layanan prioritas. Sementara itu, bagi anak usia lima tahun ke atas, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang sesuai jadwal yang dipilih.

Madriva menambahkan, pemahaman terhadap persyaratan sejak awal akan membantu mempercepat proses permohonan paspor serta meminimalkan kendala saat pengajuan.

“Dengan memahami persyaratan sejak awal, proses permohonan paspor anak dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Tingkatkan Kualitas Layanan, Imigrasi Karawang Gelar Pelatihan Hospitality

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Pelatihan Hospitality Pelayanan Prima, Rabu (4/3). Kegiatan
diikuti oleh pegawai yang terlibat langsung dalam pelayanan publik, mulai dari petugas Customer Services, wawancara paspor, hingga pengelola aduan masyarakat.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Yovita Mahendrakasih, mengatakan bahwa pelatihan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang profesional, ramah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Materi yang diberikan meliputi etika komunikasi, sikap responsif dalam melayani masyarakat, penanganan keluhan, serta penguatan citra positif instansi. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan simulasi pelayanan untuk meningkatkan pemahaman peserta secara aplikatif.

“Pelayanan prima bukan hanya tentang prosedur, tetapi juga sikap, komunikasi, dan empati dalam melayani masyarakat. Melalui pelatihan hospitality ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Yovita menambahkan, kegiatan penguatan kompetensi pegawai akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen instansi dalam menjaga standar pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat serta mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih positif bagi pemohon layanan keimigrasian.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Empat Kelompok Ini Bisa Urus Paspor Tanpa Antre Online di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan prioritas ramah Hak Asasi Manusia (HAM) bagi sejumlah kategori pemohon paspor. Melalui layanan ini, pemohon tertentu dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan layanan tersebut diberikan untuk mempermudah kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian.

“Layanan prioritas ramah HAM ini diperuntukkan bagi empat kategori pemohon, yaitu lansia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Pemohon yang termasuk dalam kategori tersebut dapat langsung mengambil antrean di kantor imigrasi,” ujar Madriva, Selasa (3/3).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam memberikan pelayanan yang inklusif serta memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan publik secara mudah dan nyaman.

Madriva menegaskan bahwa permohonan paspor yang diajukan melalui layanan ini tetap mengikuti waktu penyelesaian layanan reguler.

“Penerbitan paspor melalui layanan ramah HAM tetap mengikuti waktu penyelesaian layanan reguler, yaitu sekitar empat hari kerja,” jelasnya.

Namun, apabila pemohon membutuhkan paspor dalam waktu yang lebih cepat, mereka tetap dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika pemohon layanan ramah HAM membutuhkan paspornya segera, pemohon dapat mengajukan layanan percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Kewajiban Foto dan Biometrik bagi Pemohon Izin Tinggal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa setiap pemohon layanan izin tinggal wajib mengikuti proses pengambilan foto, data biometrik, serta wawancara di kantor imigrasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi identitas dan administrasi keimigrasian yang harus dilalui oleh pemohon. Proses pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara dilakukan setelah berkas persyaratan pemohon dinyatakan lengkap oleh petugas imigrasi.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon layanan izin tinggal dapat melanjutkan ke proses pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, sebelum datang ke kantor imigrasi, pemohon terlebih dahulu diwajibkan untuk mengunggah secara mandiri seluruh dokumen persyaratan melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Setelah seluruh dokumen berhasil diunggah, sistem akan menampilkan kode pembayaran yang menjadi tahapan berikutnya dalam proses permohonan izin tinggal.

Selanjutnya, pemohon dapat datang ke kantor imigrasi untuk melakukan konfirmasi kelengkapan berkas sekaligus mengikuti proses pengambilan foto, biometrik, dan wawancara.

Raheysha menambahkan, setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, izin tinggal pemohon akan diproses untuk penerbitan dengan estimasi waktu sekitar tiga hingga empat hari kerja. Dokumen izin tinggal yang telah diterbitkan kemudian akan dikirimkan melalui surat elektronik yang terdaftar pada akun eVisa pemohon.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen yang diunggah, pemohon diwajibkan memperbaiki dan melengkapi berkas terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahap foto dan wawancara.

“Kami berharap para pemohon izin tinggal dapat memastikan seluruh berkas yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan optimal,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto