Tag Archive for: Affidavit

Affidavit atau Paspor RI? Kenali Dokumen Perjalanan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

KARAWANG — Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak yang dilahirkan. Anak hasil perkawinan campuran memiliki ketentuan khusus terkait dokumen perjalanan yang dapat digunakan saat keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa bagi anak-anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua diberikan pilihan untuk mengajukan affidavit atau Paspor Republik Indonesia (RI).

“Bagi anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memilih untuk mengajukan affidavit atau Paspor RI. Secara fungsi, kedua dokumen tersebut sama-sama dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian bagi anak untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia,” ujarnya, Jumat (06/02).

Lebih lanjut, Rahesya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam penggunaan kedua dokumen tersebut. Menurutnya, affidavit digunakan apabila anak menggunakan paspor asing sebagai dokumen perjalanannya.

“Affidavit berfungsi sebagai pengganti visa dan izin tinggal apabila anak menggunakan paspor asing. Namun, apabila anak menggunakan Paspor RI, maka tidak diperlukan pengurusan affidavit,” pungkasnya.

 

Status Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki status kewarganegaraan ganda secara terbatas hingga usia 18 tahun. Status tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang termasuk ketentuan berkewarganegaraan ganda terbatas meliputi:
1. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNI dengan ibu WNA;
2. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNA dengan ibu WNI;
3. Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah;
4. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
5. Anak tidak sah yang diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah;
6. Anak WNI yang belum berusia lima tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Persyaratan Pengajuan Affidavit
Bagi orang tua yang memilih menggunakan paspor asing dan mengajukan permohonan affidavit, sejumlah persyaratan perlu dipenuhi yaitu: surat permohonan, formulir permohonan, E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akte kelahiran anak, buku nikah, paspor kedua orang tua, serta paspor asing anak.

Sementara itu, bagi orang tua yang memilih mengajukan Paspor RI bagi anak, persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya seperti buku nikah orang tua, ijazah, atau surat baptis. Selain itu, dilampirkan pula surat pewarganegaraan Indonesia apabila orang tua WNA telah memperoleh kewarganegaraan RI, serta surat penetapan ganti nama apabila pernah dilakukan perubahan nama.

Melalui pemahaman yang tepat terkait perbedaan penggunaan affidavit dan Paspor RI, diharapkan orang tua dapat menentukan pilihan dokumen keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA