Ratusan Permohonan Izin Tinggal WNA Rampung dalam Sebulan, Begini Kinerja Imigrasi Karawang periode Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian kinerja positif dalam layanan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari 2026. Seluruh permohonan izin tinggal yang masuk pada periode tersebut berhasil diselesaikan dengan status disetujui, tanpa adanya penolakan maupun penangguhan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi jajaran Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama Januari 2026, seluruh permohonan izin tinggal yang masuk dapat kami selesaikan tanpa penolakan maupun penangguhan. Hal ini menandakan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan substantif berjalan optimal,” ujar Andro, Jumat (06/02).

Berdasarkan data kinerja, pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tercatat sebanyak 249 permohonan disetujui. Jumlah tersebut terdiri atas 244 pemohon laki-laki dan 5 pemohon perempuan, yang seluruhnya merupakan permohonan perpanjangan izin tinggal.

Sementara itu, pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Imigrasi Karawang menyetujui sebanyak 125 permohonan, dengan rincian 107 pemohon laki-laki dan 18 pemohon perempuan. Permohonan ITAS didominasi oleh perpanjangan izin tinggal satu tahun sebanyak 111 permohonan, serta 14 permohonan alih status atau konversi jabatan.

Adapun pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), tercatat dua permohonan perpanjangan yang disetujui. Masing-masing diajukan oleh satu pemohon laki-laki dan satu pemohon perempuan.

Andro menegaskan, capaian kinerja tersebut menjadi komitmen Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan transparan, khususnya bagi WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi,” tutupnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto

Affidavit atau Paspor RI? Kenali Dokumen Perjalanan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

KARAWANG — Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak yang dilahirkan. Anak hasil perkawinan campuran memiliki ketentuan khusus terkait dokumen perjalanan yang dapat digunakan saat keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa bagi anak-anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua diberikan pilihan untuk mengajukan affidavit atau Paspor Republik Indonesia (RI).

“Bagi anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memilih untuk mengajukan affidavit atau Paspor RI. Secara fungsi, kedua dokumen tersebut sama-sama dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian bagi anak untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia,” ujarnya, Jumat (06/02).

Lebih lanjut, Rahesya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam penggunaan kedua dokumen tersebut. Menurutnya, affidavit digunakan apabila anak menggunakan paspor asing sebagai dokumen perjalanannya.

“Affidavit berfungsi sebagai pengganti visa dan izin tinggal apabila anak menggunakan paspor asing. Namun, apabila anak menggunakan Paspor RI, maka tidak diperlukan pengurusan affidavit,” pungkasnya.

 

Status Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki status kewarganegaraan ganda secara terbatas hingga usia 18 tahun. Status tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang termasuk ketentuan berkewarganegaraan ganda terbatas meliputi:
1. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNI dengan ibu WNA;
2. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNA dengan ibu WNI;
3. Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah;
4. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
5. Anak tidak sah yang diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah;
6. Anak WNI yang belum berusia lima tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Persyaratan Pengajuan Affidavit
Bagi orang tua yang memilih menggunakan paspor asing dan mengajukan permohonan affidavit, sejumlah persyaratan perlu dipenuhi yaitu: surat permohonan, formulir permohonan, E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akte kelahiran anak, buku nikah, paspor kedua orang tua, serta paspor asing anak.

Sementara itu, bagi orang tua yang memilih mengajukan Paspor RI bagi anak, persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya seperti buku nikah orang tua, ijazah, atau surat baptis. Selain itu, dilampirkan pula surat pewarganegaraan Indonesia apabila orang tua WNA telah memperoleh kewarganegaraan RI, serta surat penetapan ganti nama apabila pernah dilakukan perubahan nama.

Melalui pemahaman yang tepat terkait perbedaan penggunaan affidavit dan Paspor RI, diharapkan orang tua dapat menentukan pilihan dokumen keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA

Tips Jaga Paspor Tetap Aman Selama Liburan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi jaminan identitasmu saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Menjaga keamanan paspor menjadi prioritas utama agar perjalanan aman dan nyaman. Berikut adalah tips untuk menjaga paspormu selama bepergian ke luar negeri.

1. Gunakan tas atau tempat penyimpanan anti air dan anti lembap
Pastikan paspor tidak mengalami kerusakan saat bepergian ke luar negeri, seperti terkena air hujan atau minuman yang tumpah. Kamu dapat menyimpan paspormu di tempat yang aman dan terhindar dari air, terutama pada saat bepergian ke tempat dengan cuaca yang ekstrem.

2. Simpan di tempat yang mudah diakses
Siapkan paspor dalam tas atau tempat penyimpanan yang mudah diakses agar kamu dapat mengambil paspormu dengan mudah pada saat melintasi autogate dan pemeriksaan oleh petugas. Hindari menyimpan paspor dalam koper yang akan dimasukkan ke dalam kabin, dan pastikan paspor tersimpan dalam tempat yang aman.

3. Jangan titipkan paspormu ke orang lain
Pastikan paspormu disimpan secara mandiri. Jangan pernah menitipkan paspor ke orang lain, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Imigrasi Karawang Ingatkan Pemohon Paspor Patuhi Jadwal Kedatangan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih saat mengurus paspor. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban pelayanan serta memastikan seluruh tahapan permohonan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menekankan bahwa ketepatan waktu pemohon sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan di kantor imigrasi.

“Pemohon diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pelayanan paspor dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya, Kamis (05/02).

Lebih lanjut, Madriva mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum datang ke kantor imigrasi, termasuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau pemohon untuk datang lebih awal serta memastikan kelengkapan dokumen guna menghindari kendala selama proses pelayanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Ini Perbedaan Mekanisme Layanan Reguler dan Ramah HAM di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua skema pelayanan paspor, yakni layanan reguler dan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Keduanya memiliki alur dan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa perbedaan antara layanan reguler dan ramah HAM terletak pada mekanisme pelayanan, bukan pada substansi pemeriksaan.

“Pada layanan paspor reguler, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor. Setelah pendaftaran berhasil dan melakukan pembayaran, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk menjalani tahapan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan data biometrik,” ujarnya, Kamis (05/02).

Berbeda dengan yang reguler, layanan ramah HAM diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia lebih dari 60 tahun, ibu hamil, serta bayi di bawah 5 tahun.

“Pada layanan ini, pemohon tidak diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh pelayanan,” jelas Madriva.

Selain kemudahan alur, layanan ramah HAM juga didukung dengan berbagai fasilitas penunjang, antara lain jalur dan loket prioritas, ruang tunggu ramah disabilitas, pendampingan oleh petugas, serta penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses. Pendekatan pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin pemenuhan hak pemohon dalam mengakses layanan keimigrasian secara adil dan setara.

Dengan adanya kedua skema layanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berupaya menghadirkan pelayanan paspor yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan layanan ini agar dapat memilih skema pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Simak Syarat dan Prosedur Permohonan Layanan Eazy Passport di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan penerbitan paspor jemput bola atau Eazy Passport.

Layanan ini dilaksanakan di luar kantor imigrasi dengan mendatangi langsung lokasi pemohon menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program Eazy Passport dihadirkan sebagai bentuk kemudahan akses pelayanan, khususnya bagi instansi, komunitas, maupun lingkungan pemukiman yang membutuhkan pelayanan kolektif.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Layanan Eazy Passport kami laksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan paspor kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas langsung ke lokasi pemohon, sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya, Kamis (05/02).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi/lembaga pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, maupun swasta, institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama, komunitas atau organisasi, serta lingkungan komplek perumahan dan apartemen.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini mengakomodir sebanyak 20 hingga 50 pemohon per hari. Namun, Eazy Passport hanya bisa menerima pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.

“Untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang, prosesnya tetap diajukan di Kantor Imigrasi Karawang,” jelasnya.

Madriva menambahkan, untuk jadwal layanan akan ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Karawang. Pemberian layanan dilaksanakan hanya pada hari dan jam kerja saja. Penentuan jadwal dilakukan setelah pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan membuat surat resmi ke kantor imigrasi.

“Setelah pengajuan resmi diajukan, barulah kami lakukan verifikasi permohonan. Setelah itu baru dilakukan penentuan jadwal kedatangan,” tambahnya.

Pengambilan paspor yang telah dicetak dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon, diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan maupun para pemohon, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

“Untuk pengambilan paspor bisa diajukan setelah 4 hari kerja terhitung sejak pembayaran permohonan dilakukan,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Kepala Imigrasi Karawang Ingatkan Pegawai Jaga Keikhlasan dan Ketulusan dalam Bekerja

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan apel pagi pada Senin (2/2) yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kedisiplinan serta menyampaikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian.

Apel pagi dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra. Dalam amanatnya, ia menekankan agar pegawai memaksimalkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

“Keikhlasan dalam bekerja adalah kunci utama. Dengan niat yang tulus, setiap tugas akan terasa ringan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Selain itu Andro juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kinerja, menjaga kesehatan dan selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Apel pagi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta membangun budaya kerja yang tertib, solid, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tidak Perlu Datang ke Kantor! Ini Cara Cek Status Permohonan Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status permohonan paspor setelah proses pengajuan dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada pemohon sekaligus mendukung transparansi pelayanan keimigrasian.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa pengecekan status permohonan paspor penting dilakukan agar pemohon dapat mengetahui tahapan proses yang sedang berjalan.

“Pengecekan status permohonan paspor perlu dilakukan agar pemohon mengetahui perkembangan paspor hingga siap diterbitkan,” ujarnya, Senin (02/02).

Pangdam juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia.

“Apabila pemohon membutuhkan informasi lebih lanjut terkait permohonan paspor, kami siap memberikan pelayanan melalui media sosial resmi, seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status permohonan paspor dengan menghubungi layanan cek status paspor Imigrasi Karawang melalui nomor +62 859-2193-6785, sehingga pemohon dapat memantau perkembangan permohonan paspor secara mudah dan cepat.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA

Paspormu Hilang? Tak Perlu Khawatir, Bisa Urus di Kantor Imigrasi Terdekat

KARAWANG – Masyarakat yang kehilangan paspor diimbau untuk segera melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang di kantor imigrasi. Pengurusan paspor hilang dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Ia menjelaskan bahwa pengurusan paspor hilang tidak dibatasi di kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.

“Tidak harus ke kantor penerbitannnya, cukup datangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap,” ujarnya, Senin (2/2).

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, dokumen yang harus dibawa pada saat melakukan BAP paspor hilang antara lain adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, Buku Nikah/Akta Pernikahan, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Seluruh berkas asli harus dibawa pada saat melakukan proses BAP di kantor imigrasi.

Selain itu, Madriva menyampaikan bahwa terdapat biaya denda untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Penetapan biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga paspornya sebaik mungkin agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya baik-baik, demi kelancaran dan kenyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto