Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Marhaban Ya Ramadan. Bulan suci penuh berkah sudah di depan mata, membawa kegembiraan bagi seluruh Umat Islam di Indonesia. Tak hanya ibadah, Ramadan diiringi dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari biasanya, demikian pula bagi para pegawai Imigrasi.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin – Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 30)
  2. Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 – 12.30)
  3. Sabtu – Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan.

“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman.

Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.

“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.

Imigrasi Karawang Libatkan Pers Wujudkan Pelayanan Publik yang Informatif dan Transparan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah strategis dalam mewujudkan lembaga pemerintah yang mendukung nilai keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan menggelar audiensi dan silaturahmi bersama sejumlah organisasi pers yang berada di Kabupaten Karawang beberapa waktu silam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik.

“Melalui audiensi dan silaturahmi, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan insan pers agar informasi keimigrasian dapat disampaikan secara tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya Rabu (18/02).

Andro menjelaskan, kegiatan ini menjadi sarana bagi Kantor Imigrasi Karawang untuk menyampaikan berbagai informasi keimigrasian. Mulai dari layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), hingga kebijakan keimigrasian lainnya yang perlu diketahui masyarakat.

“Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran media sebagai jembatan informasi antara Imigrasi Karawang dan masyarakat,” jelasnya.

Dengan terciptanya hubungan yang baik bersama insan pers, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan untuk memperoleh berbagai informasi keimigrasian.

“Tentu harapan akhirnya supaya masyarakat semakin terinformasi dan teredukasi, sehingga mereka makin merasa mudah untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang,” tutup Andro.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Kualitas Bintang Lima, Intip Fasilitas yang Diperoleh Saat Mengurus Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kini bukan lagi proses yang melelahkan. Berbagai pembenahan fasilitas dan sistem pelayanan membuat masyarakat merasakan kenyamanan sejak awal kedatangan hingga seluruh tahapan pengurusan selesai.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan perubahan nyata dalam pelayanan. Tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga kenyamanan dan kepastian proses, sehingga pengurusan paspor bisa dilakukan dengan tenang dan tertib,” ujarnya, Rabu (18/02).

Menurutnya, peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional.

Ruang pelayanan yang luas dan bersih dilengkapi pendingin udara serta kursi tunggu yang nyaman. Sistem antrean berbasis digital membantu mengatur alur pelayanan agar lebih tertib dan efisien. Petugas imigrasi juga tampak aktif memberikan arahan, sehingga pemohon tidak kebingungan dalam mengikuti setiap tahapan.

Perhatian terhadap kebutuhan khusus masyarakat menjadi salah satu fokus layanan. Kantor Imigrasi Karawang menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Selain itu, keberadaan ruang laktasi serta area bermain anak memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemohon yang datang bersama keluarga.

Transformasi layanan turut didukung pemanfaatan teknologi informasi. Proses pengurusan paspor kini berjalan lebih cepat dan transparan melalui sistem pelayanan terintegrasi, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengambilan data biometrik.

Dengan kualitas layanan yang terus ditingkatkan, Kantor Imigrasi Karawang optimistis dapat menjadi contoh pelayanan keimigrasian yang modern, ramah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Hadirkan Program INSPIRE, Tingkatkan Literasi Keimigrasian bagi Mahasiswa

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan inovasi baru dengan menghadirkan program berjudul INSPIRE (Immigration Socialization Program for Education). Program ini menyasar kalangan mahasiswa untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan program INSPIRE bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mahasiswa tentang wawasan keimigrasian. Pada batch pertama, Program INSPIRE digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang, Rabu (11/2).

“Hari ini, tercatat sebanyak 50 mahasiswa mengikuti Program INSPIRE. Kami sampaikan pentingnya pemahaman keimigrasian bagi kalangan akademisi, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda,” ucap Andro.

Melalui paparannya, Andro menyampaikan informasi seputar layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), serta penegakan hukum keimigrasian. Ia mengingatkan pentingnya mengurus permohonan paspor sesuai prosedur yang berlaku.

“Salah satu yang menjadi fokus utama kami yaitu melakukan mitigasi terhadap upaya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Untuk itu, kami edukasi dan beri pemahaman bagaimana prosedur permohonan paspor yang benar,” jelasnya.

Selain membahas tentang layanan paspor, Andro juga memaparkan terkait sejumlah kasus pelanggaran hukum keimigrasian yang pernah terjadi serta bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga mengajak kepada para mahasiswa untuk tidak permisif jika bertemu dengan WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis atau diduga melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Cuti Bersama dan Libur Imlek, Imigrasi Karawang Tutup Layanan, Buka Kembali 18 Februari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian selama periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 2026. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, layanan keimigrasian ditutup pada tanggal 16-17 Februari dan akan dibuka kembali pada 18 Februari 2026.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan keimigrasian akan kembali beroperasi seperti hari kerja biasa,” ujarnya, Kamis (12/2).

Lebih lanjut, Andro meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor yang dimiliki masih aktif masa berlakunya. Ia menyarankan agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala saat dibutuhkan.

“Pengurusan paspor tidak harus menunggu habis dulu masa berlakunya. Misalnya kalau sudah di bawah 6 bulan, maka bisa segera mengajukan penggantian,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memperbarui informasi yang disampaikan secara berkala melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami menyediakan berbagai kanal media sosial agar memudahkan masyarakat untuk update setiap informasi terbaru, khususnya terkait layanan keimigrasian di kantor kami,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Siraman Rohani, Ingatkan Ramadan sebagai Momentum Pengendalian Diri

KARAWANG – Menyambut datangnya Ramadan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Siraman Rohani dengan Tema “Ramadan Sebagai Monentum Pengendalian Diri”, Kamis (12/2).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat manajerial dan nonmanajerial, PPPK, CPNS, pegawai outsourcing, serta siswa/i magang dan PKL. Siraman rohani digelar sebagai upaya untuk memperkuat nilai spiritual sekaligus meningkatkan kesadaran pegawai dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Ustadzah Maira Utami selaku narasumer menyampaikan bahwa Bulan Ramadan merupakan momentum bagi setiap individu untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus melatih pengendalian diri dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam linkungan kerja.

“Setiap amal ibadah, sekecil apapun, memiliki nilai pahala yang berlipat ganda di Bulan Ramadan, sehingga menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan Ramadan sebagai sarana intropeksi diri yang dapat diimplementasikan dalam sikap dan perilaku saat bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengendalian emosi, kesabaran, serta kemampuan menahan hawa nafsu dan amarah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kita untuk mengendalikan hawa nafsu, emosi, dan sikap dalam melayani. Ketakwaan itu harus tercermin dalam perilaku kita sehari-hari, termasuk saat bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan siraman rohani ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang lebih sabar, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Penulis: Ken Shania Aurora
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Anggaran

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih dua penghargaan bergengsi di periode awal tahun 2026. Penghargaan pertama diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat setelah meraih kategori “Sangat Baik” pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025. Penghargaan kedua diterima dari KPPN Karawang dalam kategori Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna (100).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang dinilai konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mengelola anggaran secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat guna,” ujar Andro, Rabu (11/2).

Andro menegaskan, setiap capaian/penghargaan yang diperoleh, harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi berkelanjutan, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola organisasi. Prestasi ini, sambung Andro, sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2026.

“Dengan diraihnya dua penghargaan bergengsi ini, kami berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, mudah, dan pasti, guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto

Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan kinerja positif pada awal tahun dengan menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026. Dari ribuan pemohon, tujuan perjalanan wisata dan ibadah umrah menjadi yang paling dominan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan kategori “Permohonan Baru” menjadi penyumbang angka terbesar dengan total 2.673 paspor, disusul oleh kategori “Penggantian Habis Berlaku” sebanyak 930 paspor.

Selain untuk tujuan wisata dan religi, Imigrasi Karawang juga mencatatkan 418 permohonan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khusus untuk PMI, proses cetak paspor diajukan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.

“Untuk layanan LTSP atau paspor PMI, dari total 418 penerbitan, sebanyak 407 di antaranya adalah pemohon perempuan, sedangkan pemohon laki-laki hanya 11 orang,” jelasnya, Selasa (10/02).

Andro menambahkan, proses penerbitan paspor dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika diperlukan, petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai pendukung terhadap keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memberi perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” tambahnya.

Dengan tingginya volume penerbitan paspor tersebut, Andro menegaskan hal ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus menjaga standar pelayanan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan yang PRIMA, baik bagi pemohon tujuan wisata, ibadah, maupun para pahlawan devisa kita yang akan bekerja,” pungkas Andro.

 

Penulis: Rizky Febriansyah
Editor: Guntur Widyanto

Pertahankan Zona Integritas, Imigrasi Karawang Fokus Kuatkan Program dan Inovasi Layanan bagi Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026, Kamis (05/02). Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), Heru Al Zulkifli Aim mengatakan, dalam kegiatan rapat tersebut dibahas sejumlah agenda strategis. Mulai dari pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan timeline kegiatan setiap bidang sepanjang tahun 2026.

“Materi pembahasan hari ini merupakan bentuk tindaklanjut dari arahan yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Bapak Andro Eka Putra yang mendorong agar segera disusun langkah-langkah awal untuk mempertahankan zona integritas di Kantor Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Aim sapaannya, menjelaskan bahwa fokus rapat diarahkan pada penguatan pelaksanaan program pada area perubahan, termasuk inovasi layanan, peningkatan budaya pelayanan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Pembahasan juga mencakup strategi pengelolaan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) melalui sistem berbagi dokumen daring guna memastikan kelengkapan data dukung dari masing-masing bidang.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, selain melengkapi berbagai persiapan administrasi yang diperlukan, untuk mempertahankan zona integritas serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka perlu adanya komitmen dari seluruh pegawai untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas.

“Pembangunan Zona Integritas tidak hanya soal administrasi, tetapi bagaimana seluruh jajaran berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Aim.

Melalui rapat perdana ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan kesiapannya untuk menjalankan pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 secara terarah, dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola, inovasi pelayanan publik, serta budaya kerja yang berorientasi pada kualitas layanan.

 

 

Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto

Paspor Tak Langsung Diambil, Imigrasi Karawang Ingatkan Alur dan Waktunya

KARAWANG – Tahapan akhir dari serangkaian prosedur yang wajib ditempuh oleh setiap pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan. Namun hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui kapan sebaiknya datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspornya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyebutkan, terdapat dua kategori atau jenis layanan paspor dengan jangka waktu pengambilan yang berbeda. Keduanya yaitu Layanan Reguler serta Percepatan Penyelesaian Paspor.

“Proses percetakan paspor memerlukan waktu sekitas 4 sampai 5 hari kerja setelah seluruh tahapan permohonan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemohon telah diverifikasi dengan benar dan paspor yang diterbitkan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (06/02).

Sedangkan untuk layanan percepatan, proses cetak paspor dapat selesai di hari yang sama. Namun Pangdam mengingatkan, terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibebankan kepada masing-masing pemohon.

“Untuk percepatan, masyarakat akan diminta untuk membayar Rp 1 juta di luar tarif paspor yang berlaku,” jelasnya.

Pangdam mengimbau agar masyarakat dapat mengecek secara berkala status permohonan paspornya. Khusus di Imigrasi Karawang, pengecekan paspor dapat diajukan dengan menghubungi nomor WhatsApp 0819-0877-5673 .

“Begitu sudah mendapatkan konfirmasi dari petugas kami, silakan datang untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya
Editor: Guntur Widyanto