Imigrasi Karawang Hadirkan Program INSPIRE, Tingkatkan Literasi Keimigrasian bagi Mahasiswa

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan inovasi baru dengan menghadirkan program berjudul INSPIRE (Immigration Socialization Program for Education). Program ini menyasar kalangan mahasiswa untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan program INSPIRE bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mahasiswa tentang wawasan keimigrasian. Pada batch pertama, Program INSPIRE digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang, Rabu (11/2).

“Hari ini, tercatat sebanyak 50 mahasiswa mengikuti Program INSPIRE. Kami sampaikan pentingnya pemahaman keimigrasian bagi kalangan akademisi, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda,” ucap Andro.

Melalui paparannya, Andro menyampaikan informasi seputar layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), serta penegakan hukum keimigrasian. Ia mengingatkan pentingnya mengurus permohonan paspor sesuai prosedur yang berlaku.

“Salah satu yang menjadi fokus utama kami yaitu melakukan mitigasi terhadap upaya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Untuk itu, kami edukasi dan beri pemahaman bagaimana prosedur permohonan paspor yang benar,” jelasnya.

Selain membahas tentang layanan paspor, Andro juga memaparkan terkait sejumlah kasus pelanggaran hukum keimigrasian yang pernah terjadi serta bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga mengajak kepada para mahasiswa untuk tidak permisif jika bertemu dengan WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis atau diduga melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.

Cuti Bersama dan Libur Imlek, Imigrasi Karawang Tutup Layanan, Buka Kembali 18 Februari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian selama periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 2026. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, layanan keimigrasian ditutup pada tanggal 16-17 Februari dan akan dibuka kembali pada 18 Februari 2026.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan keimigrasian akan kembali beroperasi seperti hari kerja biasa,” ujarnya, Kamis (12/2).

Lebih lanjut, Andro meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor yang dimiliki masih aktif masa berlakunya. Ia menyarankan agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala saat dibutuhkan.

“Pengurusan paspor tidak harus menunggu habis dulu masa berlakunya. Misalnya kalau sudah di bawah 6 bulan, maka bisa segera mengajukan penggantian,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memperbarui informasi yang disampaikan secara berkala melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami menyediakan berbagai kanal media sosial agar memudahkan masyarakat untuk update setiap informasi terbaru, khususnya terkait layanan keimigrasian di kantor kami,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Siraman Rohani, Ingatkan Ramadan sebagai Momentum Pengendalian Diri

KARAWANG – Menyambut datangnya Ramadan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Siraman Rohani dengan Tema “Ramadan Sebagai Monentum Pengendalian Diri”, Kamis (12/2).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat manajerial dan nonmanajerial, PPPK, CPNS, pegawai outsourcing, serta siswa/i magang dan PKL. Siraman rohani digelar sebagai upaya untuk memperkuat nilai spiritual sekaligus meningkatkan kesadaran pegawai dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Ustadzah Maira Utami selaku narasumer menyampaikan bahwa Bulan Ramadan merupakan momentum bagi setiap individu untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus melatih pengendalian diri dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam linkungan kerja.

“Setiap amal ibadah, sekecil apapun, memiliki nilai pahala yang berlipat ganda di Bulan Ramadan, sehingga menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan Ramadan sebagai sarana intropeksi diri yang dapat diimplementasikan dalam sikap dan perilaku saat bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengendalian emosi, kesabaran, serta kemampuan menahan hawa nafsu dan amarah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kita untuk mengendalikan hawa nafsu, emosi, dan sikap dalam melayani. Ketakwaan itu harus tercermin dalam perilaku kita sehari-hari, termasuk saat bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan siraman rohani ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang lebih sabar, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Penulis: Ken Shania Aurora
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Anggaran

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih dua penghargaan bergengsi di periode awal tahun 2026. Penghargaan pertama diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat setelah meraih kategori “Sangat Baik” pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025. Penghargaan kedua diterima dari KPPN Karawang dalam kategori Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna (100).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang dinilai konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mengelola anggaran secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat guna,” ujar Andro, Rabu (11/2).

Andro menegaskan, setiap capaian/penghargaan yang diperoleh, harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi berkelanjutan, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola organisasi. Prestasi ini, sambung Andro, sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2026.

“Dengan diraihnya dua penghargaan bergengsi ini, kami berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, mudah, dan pasti, guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto

Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan kinerja positif pada awal tahun dengan menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026. Dari ribuan pemohon, tujuan perjalanan wisata dan ibadah umrah menjadi yang paling dominan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan kategori “Permohonan Baru” menjadi penyumbang angka terbesar dengan total 2.673 paspor, disusul oleh kategori “Penggantian Habis Berlaku” sebanyak 930 paspor.

Selain untuk tujuan wisata dan religi, Imigrasi Karawang juga mencatatkan 418 permohonan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khusus untuk PMI, proses cetak paspor diajukan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.

“Untuk layanan LTSP atau paspor PMI, dari total 418 penerbitan, sebanyak 407 di antaranya adalah pemohon perempuan, sedangkan pemohon laki-laki hanya 11 orang,” jelasnya, Selasa (10/02).

Andro menambahkan, proses penerbitan paspor dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika diperlukan, petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai pendukung terhadap keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memberi perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” tambahnya.

Dengan tingginya volume penerbitan paspor tersebut, Andro menegaskan hal ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus menjaga standar pelayanan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan yang PRIMA, baik bagi pemohon tujuan wisata, ibadah, maupun para pahlawan devisa kita yang akan bekerja,” pungkas Andro.

 

Penulis: Rizky Febriansyah
Editor: Guntur Widyanto

Pertahankan Zona Integritas, Imigrasi Karawang Fokus Kuatkan Program dan Inovasi Layanan bagi Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026, Kamis (05/02). Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), Heru Al Zulkifli Aim mengatakan, dalam kegiatan rapat tersebut dibahas sejumlah agenda strategis. Mulai dari pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan timeline kegiatan setiap bidang sepanjang tahun 2026.

“Materi pembahasan hari ini merupakan bentuk tindaklanjut dari arahan yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Bapak Andro Eka Putra yang mendorong agar segera disusun langkah-langkah awal untuk mempertahankan zona integritas di Kantor Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Aim sapaannya, menjelaskan bahwa fokus rapat diarahkan pada penguatan pelaksanaan program pada area perubahan, termasuk inovasi layanan, peningkatan budaya pelayanan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Pembahasan juga mencakup strategi pengelolaan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) melalui sistem berbagi dokumen daring guna memastikan kelengkapan data dukung dari masing-masing bidang.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, selain melengkapi berbagai persiapan administrasi yang diperlukan, untuk mempertahankan zona integritas serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka perlu adanya komitmen dari seluruh pegawai untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas.

“Pembangunan Zona Integritas tidak hanya soal administrasi, tetapi bagaimana seluruh jajaran berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Aim.

Melalui rapat perdana ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan kesiapannya untuk menjalankan pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 secara terarah, dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola, inovasi pelayanan publik, serta budaya kerja yang berorientasi pada kualitas layanan.

 

 

Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto

Paspor Tak Langsung Diambil, Imigrasi Karawang Ingatkan Alur dan Waktunya

KARAWANG – Tahapan akhir dari serangkaian prosedur yang wajib ditempuh oleh setiap pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan. Namun hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui kapan sebaiknya datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspornya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyebutkan, terdapat dua kategori atau jenis layanan paspor dengan jangka waktu pengambilan yang berbeda. Keduanya yaitu Layanan Reguler serta Percepatan Penyelesaian Paspor.

“Proses percetakan paspor memerlukan waktu sekitas 4 sampai 5 hari kerja setelah seluruh tahapan permohonan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemohon telah diverifikasi dengan benar dan paspor yang diterbitkan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (06/02).

Sedangkan untuk layanan percepatan, proses cetak paspor dapat selesai di hari yang sama. Namun Pangdam mengingatkan, terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibebankan kepada masing-masing pemohon.

“Untuk percepatan, masyarakat akan diminta untuk membayar Rp 1 juta di luar tarif paspor yang berlaku,” jelasnya.

Pangdam mengimbau agar masyarakat dapat mengecek secara berkala status permohonan paspornya. Khusus di Imigrasi Karawang, pengecekan paspor dapat diajukan dengan menghubungi nomor WhatsApp 0819-0877-5673 .

“Begitu sudah mendapatkan konfirmasi dari petugas kami, silakan datang untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya
Editor: Guntur Widyanto

Ratusan Permohonan Izin Tinggal WNA Rampung dalam Sebulan, Begini Kinerja Imigrasi Karawang periode Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian kinerja positif dalam layanan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari 2026. Seluruh permohonan izin tinggal yang masuk pada periode tersebut berhasil diselesaikan dengan status disetujui, tanpa adanya penolakan maupun penangguhan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi jajaran Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama Januari 2026, seluruh permohonan izin tinggal yang masuk dapat kami selesaikan tanpa penolakan maupun penangguhan. Hal ini menandakan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan substantif berjalan optimal,” ujar Andro, Jumat (06/02).

Berdasarkan data kinerja, pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tercatat sebanyak 249 permohonan disetujui. Jumlah tersebut terdiri atas 244 pemohon laki-laki dan 5 pemohon perempuan, yang seluruhnya merupakan permohonan perpanjangan izin tinggal.

Sementara itu, pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Imigrasi Karawang menyetujui sebanyak 125 permohonan, dengan rincian 107 pemohon laki-laki dan 18 pemohon perempuan. Permohonan ITAS didominasi oleh perpanjangan izin tinggal satu tahun sebanyak 111 permohonan, serta 14 permohonan alih status atau konversi jabatan.

Adapun pada layanan Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), tercatat dua permohonan perpanjangan yang disetujui. Masing-masing diajukan oleh satu pemohon laki-laki dan satu pemohon perempuan.

Andro menegaskan, capaian kinerja tersebut menjadi komitmen Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan transparan, khususnya bagi WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi,” tutupnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono
Editor: Guntur Widyanto

Affidavit atau Paspor RI? Kenali Dokumen Perjalanan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

KARAWANG — Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak yang dilahirkan. Anak hasil perkawinan campuran memiliki ketentuan khusus terkait dokumen perjalanan yang dapat digunakan saat keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa bagi anak-anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua diberikan pilihan untuk mengajukan affidavit atau Paspor Republik Indonesia (RI).

“Bagi anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memilih untuk mengajukan affidavit atau Paspor RI. Secara fungsi, kedua dokumen tersebut sama-sama dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian bagi anak untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia,” ujarnya, Jumat (06/02).

Lebih lanjut, Rahesya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam penggunaan kedua dokumen tersebut. Menurutnya, affidavit digunakan apabila anak menggunakan paspor asing sebagai dokumen perjalanannya.

“Affidavit berfungsi sebagai pengganti visa dan izin tinggal apabila anak menggunakan paspor asing. Namun, apabila anak menggunakan Paspor RI, maka tidak diperlukan pengurusan affidavit,” pungkasnya.

 

Status Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki status kewarganegaraan ganda secara terbatas hingga usia 18 tahun. Status tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang termasuk ketentuan berkewarganegaraan ganda terbatas meliputi:
1. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNI dengan ibu WNA;
2. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNA dengan ibu WNI;
3. Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah;
4. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
5. Anak tidak sah yang diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah;
6. Anak WNI yang belum berusia lima tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Persyaratan Pengajuan Affidavit
Bagi orang tua yang memilih menggunakan paspor asing dan mengajukan permohonan affidavit, sejumlah persyaratan perlu dipenuhi yaitu: surat permohonan, formulir permohonan, E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akte kelahiran anak, buku nikah, paspor kedua orang tua, serta paspor asing anak.

Sementara itu, bagi orang tua yang memilih mengajukan Paspor RI bagi anak, persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya seperti buku nikah orang tua, ijazah, atau surat baptis. Selain itu, dilampirkan pula surat pewarganegaraan Indonesia apabila orang tua WNA telah memperoleh kewarganegaraan RI, serta surat penetapan ganti nama apabila pernah dilakukan perubahan nama.

Melalui pemahaman yang tepat terkait perbedaan penggunaan affidavit dan Paspor RI, diharapkan orang tua dapat menentukan pilihan dokumen keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA

Tips Jaga Paspor Tetap Aman Selama Liburan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi jaminan identitasmu saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Menjaga keamanan paspor menjadi prioritas utama agar perjalanan aman dan nyaman. Berikut adalah tips untuk menjaga paspormu selama bepergian ke luar negeri.

1. Gunakan tas atau tempat penyimpanan anti air dan anti lembap
Pastikan paspor tidak mengalami kerusakan saat bepergian ke luar negeri, seperti terkena air hujan atau minuman yang tumpah. Kamu dapat menyimpan paspormu di tempat yang aman dan terhindar dari air, terutama pada saat bepergian ke tempat dengan cuaca yang ekstrem.

2. Simpan di tempat yang mudah diakses
Siapkan paspor dalam tas atau tempat penyimpanan yang mudah diakses agar kamu dapat mengambil paspormu dengan mudah pada saat melintasi autogate dan pemeriksaan oleh petugas. Hindari menyimpan paspor dalam koper yang akan dimasukkan ke dalam kabin, dan pastikan paspor tersimpan dalam tempat yang aman.

3. Jangan titipkan paspormu ke orang lain
Pastikan paspormu disimpan secara mandiri. Jangan pernah menitipkan paspor ke orang lain, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA