Imigrasi Karawang Capai 84,23 Persen Layanan Keimigrasian WNA Tahun 2025

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat realisasi layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar 84,23 persen dari target kinerja tahun 2025. Dari target 4.343 layanan, sebanyak 3.658 dokumen keimigrasian telah diterbitkan.

Capaian tersebut meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 1.313 layanan, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.012 layanan, permohonan alih status ITK ke ITAS sebanyak 210 layanan, serta 12 permohonan alih status ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gandha Ade Satiawan mengatakan, layanan izin tinggal yang diberikan mencakup berbagai jenis permohonan, mulai dari perpanjangan izin tinggal hingga alih status keimigrasian.

“Seluruh jenis permohonan dilaksanakan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku,” ujarnya, Senin (06/01).

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melayani 297 permohonan Exit Permit Only (EPO) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 340 permohonan Exit Re-Entry Permit (ERP/MERP tidak kembali), serta 154 permohonan mutasi paspor.

Untuk layanan mutasi alamat, tercatat sebanyak 112 mutasi alamat keluar, 51 mutasi alamat masuk, dan 67 mutasi alamat lokal telah dilayani.

Pada layanan administrasi keimigrasian lainnya, tercatat 47 permohonan affidavit, 18 permohonan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP), lima layanan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), lima perubahan nama atau paspor, serta satu pencabutan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat satu laporan kelahiran WNA, tiga laporan kematian WNA, dua fasilitas keimigrasian, dan satu laporan pindah alamat.

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Siap Dukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyampaikan komitmennya untuk mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026. Komitmen ini ditegaskan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Penandatanganan Janji Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, Senin (05/01).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, mengatakan, kehadiran negara bisa semakin dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan keimigrasian lewat 15 Program Aksi Kinerja Tahun 2026 ini.

“Pelayanan keimigrasian berbasis digital harus semakin maju untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran imigrasi dalam mengedukasi masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) juga harus diperkuat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, mengesahkan dan mendeklarasikan Janji Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.

“Bersama deklarasi ini, seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, juga menyatakan kesiapan Imigrasi Karawang untuk mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026.

“Imigrasi Karawang mendukung penuh 15 Program Aksi yang dicanangkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan siap untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di tahun 2026 ini,” pungkas Andro.

Tahun 2025, Imigrasi Karawang Berhasil Raih Sederet Prestasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil mengukir sejumlah prestasi di sepanjang tahun 2025. Mulai dari tingkat regional, hingga di kancah nasional.

Penghargaan pertama yang berhasil diperoleh yaitu dari sektor anggaran. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih nilai sempurna (100) pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan, raihan penghargaan di bidang anggaran menjadi bukti bahwa pengelolaan yang dilakukan telah mengikuti setiap aturan yang berlaku.

“Pencapaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran diselenggarakan secara akuntabel, efektif, dan transparan,” jelasnya, Senin (05/01).

Selain pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga berhasil memperoleh penghargaan di bidang kehumasan. Salah satunya, yaitu penghargaan kategori Pramanca Dharma pada ajang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Award beberapa waktu silam. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang baik dengan insan pers dalam mendukung penyebaran informasi kepada publik secara akurat dan bertanggung jawab.

“Kami meraih penghargaan sebagai PR of the Year Subkategori The Best Writer dalam ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025. Kemudian, kami juga berhasil mendapatkan apresiasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi atas glorifikasi dan pengelolaan konten media sosial yang interaktif, terutama dalam mendukung kegiatan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA,” ujarnya.

Andro berharap berbagai penghargaan yang diraih sepanjang tahun 2025 menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kualitas pelayanan publik.

“Ke depannya, pencapaian ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong layanan imigrasi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya,” tutupnya.

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Lakukan Penolakan & Penundaan 604 Permohonan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan dan penundaan terhadap 604 permohonan paspor di tahun 2025. Para pemohon yang ditolak sebagian besar terindikasi akan menggunakan paspornya untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia (WNI), agar tidak menjadi korban eksploitasi, kerja paksa, maupun perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dimulai sejak proses awal, yakni saat pengajuan dokumen perjalanan.

“Penolakan dan penundaan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk kehati-hatian dan perlindungan. Banyak pemohon yang belum dapat menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas atau tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai,” ujarnya, Senin (05/01).

Lebih lanjut, Andro menyampaikan sebagian besar permohonan yang ditunda atau ditolak didominasi oleh pemohon dengan tujuan bekerja ke luar negeri, namun tidak melalui jalur resmi atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural. Dalam beberapa kasus, pemohon juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara.

“Proses wawancara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi TPPO. Petugas kami melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemohon, tujuan perjalanan, negara tujuan, hingga kesiapan finansial dan pengetahuan pemohon terkait pekerjaan yang akan dijalani. Apabila ditemukan kejanggalan, petugas berwenang melakukan penundaan bahkan penolakan permohonan paspor,” jelasnya.

Andro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa persyaratan yang jelas. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan mudah tergiur iming-iming. Jika ada agen atau perorangan yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi, itu patut dicurigai,” pungkasnya.