Peringati Isra Mikraj, Imigrasi Karawang Tutup Pelayanan, Buka Kembali Hari Senin

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang meniadakan sementara seluruh layanan keimigrasian pada Kamis, 16 Januari 2026. Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengonfirmasi bahwa penutupan layanan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Layanan keimigrasian akan dibuka kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

“Berdasarkan adanya aturan tersebut, maka layanan keimigrasian untuk sementara waktu kami tiadakan,” ujarnya, Kamis (15/01).

Andro menjelaskan, penyesuaian jadwal ini telah terintegrasi dengan sistem antrean online di aplikasi M-Paspor. Hal ini bertujuan agar pemohon tidak salah memilih tanggal untuk datang ke kantor imigrasi.

“Kami harapkan masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kedatangannya. Bagi pemohon yang sudah menjadwalkan kedatangan di hari Senin, kami pastikan petugas siap memberikan pelayanan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Rizky Febriansyah

Editor : Guntur Widyanto

Tips Anti Bingung, Pilih Paspor Masa Berlaku 5 atau 10 Tahun

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua opsi masa berlaku paspor, yakni 5 dan 10 tahun. Namun, opsi ini seringkali membuat pemohon bingung dalam menentukan pilihannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, memberikan panduan bagi masyarakat agar tidak salah pilih jenis paspor. Menurutnya, keputusan untuk memilih paspor 5 atau 10 tahun sebaiknya didasarkan pada frekuensi perjalanan dan ketersediaan anggaran pemohon.

“Masyarakat harus jeli melihat kebutuhannya. Jika memang sering bepergian ke luar negeri atau tidak ingin repot bolak-balik ke kantor imigrasi untuk penggantian dalam waktu dekat, paspor masa berlaku 10 tahun adalah pilihan investasi yang sangat baik,” ujar Pangdam Di Karawang, Selasa (13/1).

Pangdam Menjelaskan, secara hitung-hitungan ekonomis, paspor 10 tahun memang lebih menguntungkan bagi pemohon yang aktif keluar negeri. Namun, ia menekankan bahwa terdapat syarat khusus untuk opsi ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, paspor masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.” jelasnya.

Dari segi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat perbedaan tarif yang perlu diperhatikan. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan pilihannya saat mengisi data di aplikasi M-Paspor. Sesuaikan dengan budget dan rencana perjalanan Anda. Prinsipnya, Imigrasi Karawang siap melayani kedua jenis permohonan tersebut dengan standar pelayanan yang sama prima,” pungkas Pangdam.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Waspada Cuaca Ekstrem, Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Simpan Paspor agar Tidak Rusak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor yang dipegang dengan baik, khususnya di tengah musim hujan dan cuaca ekstrem. Hal ini ditujukan untuk mencegah kerusakan pada paspor akibat terkena air hujan maupun banjir.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa paspor yang rusak karena basah atau sobek akibat terkena air hujan tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan. Paspor yang rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi dan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pemegang paspor perlu melakukan proses BAP paspor rusak terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan penerbitan paspor baru,” ujarnya, Selasa (13/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa kerusakan akibat terkena air hujan termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemegang sehingga akan dikenakan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, paspor yang rusak akibat kelalaian pemegang akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan paspor baru.

Di sisi lain, apabila paspor mengalami kerusakan akibat terkena bencana alam seperti banjir, maka pemegang paspor akan dibebaskan dari biaya denda. Pemegang paspor dapat menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari instansi yang berwenang sebagai keterangan penyebab kerusakan paspor pada saat melakukan proses BAP paspor rusak.

“Paspor yang rusak akibat bencana tetap perlu melalui proses BAP, namun akan dibebaskan dari biaya denda,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Mainan, Imigrasi Karawang Imbau Jauhkan Paspor dari Jangkauan Anak-Anak

KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan paspor. Hal ini disebabkan masih ditemukannya kasus paspor yang rusak akibat kelalaian penyimpanan, salah satunya karena menjadi objek coretan anak-anak.

“Paspor merupakan dokumen negara yang fisiknya harus dijaga dengan baik. Kerusakan kecil, seperti sobekan, noda basah, atau coretan tinta, dapat berakibat paspor menjadi rusak,” ujarnya, Jumat (09/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, salah satu dampak negatif dari rusaknya paspor adalah ditolaknya pemegang paspor saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sering kali orang tua lalai menaruh paspor di tempat yang mudah dijangkau anak. Akibatnya, paspor dicoret-coret. Padahal, jika paspor rusak sedemikian rupa, dokumen tersebut tidak bisa digunakan dan pemegang pasti akan ditolak saat pemeriksaan di bandara,” ujar Madriva di Karawang.

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian, maka setiap pemegang paspor yang rusak akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberian biaya beban/denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan buku baru.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyimpan paspornya di tempat yang aman, kering, dan tidak terjangkau oleh anak-anak setelah selesai digunakan. Langkah preventif ini penting untuk memastikan paspor selalu dalam kondisi prima saat dibutuhkan untuk bepergian,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Gelar Pisah Sambut Pejabat, Kepala Imigrasi Karawang Pastikan Transisi Jabatan Berjalan Lancar

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar acara Pisah Sambut Pejabat Imigrasi sebagai bagian dari proses alih tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja, Senin (12/01).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Karawang beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Imigrasi Karawang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian pejabat lama, serta berharap pejabat baru dapat melanjutkan peningkatan capaian kinerja yang telah ada,” ujar Andro.

Lebih lanjut, Andro berharap kepada para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

“Kami pastikan proses transisi jabatan dapat berjalan dengan lancar serta tidak mengganggu pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti Apel Bersama secara Virtual, Imigrasi Karawang Komitmen Jaga Integritas dan Netralitas ASN

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengikuti secara daring kegiatan Apel Bersama yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (12/1).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan Pembina Apel mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga diri di tengah cuaca ekstrem di berbagai daerah.

“ASN harus selalu siaga dan siap untuk melayani masyarakat. Jaga diri dan keselamatan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Yusril juga menekankan kepada ASN untuk selalu menjaga integritas dan netralitas. Setiap ASN harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, patuh terhadap undang-undang, dan dengan semangat untuk mengabdi pada masyarakat.

“Integritas pegawai adalah kunci pelayanan publik yang baik. Jaga nama baik institusi, kepercayaan publik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Apel ini menjadi momen refleksi bagi Imigrasi Karawang untuk terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Diharapkan melalui Apel Bersama ini, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang semakin solid dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Kepala Imigrasi Karawang Sampaikan Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan

KARAWANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Karawang di Aula Imigrasi Karawang, Senin (12/1).

Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Dalam arahannya, Andro menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Terus tingkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian harus terus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Andro.

Lebih lanjut, Andro juga mengingatkan pentingnya soliditas dan koordinasi antarpejabat dan pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kinerja organisasi.

“Tingkatkan solidaritas dan koordinasi antar pegawai, luruskan niat untuk bekerja dengan tulus. Mari kita wujudkan Imigrasi Karawang yang semakin kompak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk terus memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Tahun lalu kita sudah mencapai hasil yang sangat baik, dan untuk tahun ini kita tidak hanya mempertahankan namun harus lebih baik lagi,” pungkas Andro.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Terima Kunjungan Kanwil, Pastikan Layanan Paspor Simpatik Berjalan dengan Baik

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat pada Sabtu (10/1). Kunjungan ini diadakan dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan pengawasan layanan paspor simpatik yang diselenggarakan pada hari yang sama.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menyambut kunjungan tersebut dan mendampingi tim untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan paspor simpatik.

“Kami pastikan pelayanan berjalan dengan optimal dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan,” ujar Pangdam.

Layanan paspor simpatik merupakan program layanan pembuatan paspor di luar hari kerja. Layanan ini diadakan pada hari Sabtu selama tiga pekan pada tanggal 10, 17, dan 24 Januari 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-76.

Diharapkannya melalui kegiatan kunjungan ini dapat mendukung jalannya layanan paspor simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar program berjalan dengan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Paspor Simpatik dalam Rangka Memperingati HBI ke-76

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 76 tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan Layanan Paspor Simpatik selama tiga pekan pada 10, 17, dan 24 Januari 2026.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor diluar hari kerja. Untuk mengakomodir tingginya minat publik, tersedia sebanyak 152 kuota antrean yang dibuka secara online melalui Aplikasi M-Paspor.

“Tersedia 76+76 kuota bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor masa habis masa berlaku”, ujarnya. (10/01)

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan terdapat walk in untuk pemohon dengan kriteria lansia diatas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

Layanan Paspor Simpatik hanya menerima permohonan penerbitan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku saja. Kuota ini tidak termasuk layanan penggantian paspor karena rusak/hilang dan perubahan biodata paspor.

Pada pekan pertama layanan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang telah datang ke Kantor Imigrasi Karawang untuk mengajukan permohonan paspor.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Punya Layanan Ramah HAM, Beri Prioritas pada Kategori Pemohon Ini

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyediaan fasilitas pelayanan yang ramah bagi lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan bahwa, layanan keimigrasian harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

“Layanan prioritas ramah HAM merupakan bentuk kepedulian kami dalam memastikan seluruh pemohon, khususnya lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak, dapat memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan setara,” tegas Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa untuk mendorong terlaksananya layanan tersebut telah tersedia Ruang Ramah HAM yang dirancang khusus bagi kelompok rentan. Keberadaan Ruang Ramah HAM diharapkan mampu memberikan rasa aman, kenyamanan, serta kemudahan akses layanan bagi para pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon merasa terlayani dengan baik dan hak-haknya terpenuhi selama berada di Kantor Imigrasi Karawang,” pungkasnya.

Melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto