Waspada Cuaca Ekstrem, Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Simpan Paspor agar Tidak Rusak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor yang dipegang dengan baik, khususnya di tengah musim hujan dan cuaca ekstrem. Hal ini ditujukan untuk mencegah kerusakan pada paspor akibat terkena air hujan maupun banjir.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa paspor yang rusak karena basah atau sobek akibat terkena air hujan tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan. Paspor yang rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi dan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pemegang paspor perlu melakukan proses BAP paspor rusak terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan penerbitan paspor baru,” ujarnya, Selasa (13/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa kerusakan akibat terkena air hujan termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemegang sehingga akan dikenakan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, paspor yang rusak akibat kelalaian pemegang akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan paspor baru.

Di sisi lain, apabila paspor mengalami kerusakan akibat terkena bencana alam seperti banjir, maka pemegang paspor akan dibebaskan dari biaya denda. Pemegang paspor dapat menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari instansi yang berwenang sebagai keterangan penyebab kerusakan paspor pada saat melakukan proses BAP paspor rusak.

“Paspor yang rusak akibat bencana tetap perlu melalui proses BAP, namun akan dibebaskan dari biaya denda,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Mainan, Imigrasi Karawang Imbau Jauhkan Paspor dari Jangkauan Anak-Anak

KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan paspor. Hal ini disebabkan masih ditemukannya kasus paspor yang rusak akibat kelalaian penyimpanan, salah satunya karena menjadi objek coretan anak-anak.

“Paspor merupakan dokumen negara yang fisiknya harus dijaga dengan baik. Kerusakan kecil, seperti sobekan, noda basah, atau coretan tinta, dapat berakibat paspor menjadi rusak,” ujarnya, Jumat (09/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, salah satu dampak negatif dari rusaknya paspor adalah ditolaknya pemegang paspor saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sering kali orang tua lalai menaruh paspor di tempat yang mudah dijangkau anak. Akibatnya, paspor dicoret-coret. Padahal, jika paspor rusak sedemikian rupa, dokumen tersebut tidak bisa digunakan dan pemegang pasti akan ditolak saat pemeriksaan di bandara,” ujar Madriva di Karawang.

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian, maka setiap pemegang paspor yang rusak akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberian biaya beban/denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan buku baru.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyimpan paspornya di tempat yang aman, kering, dan tidak terjangkau oleh anak-anak setelah selesai digunakan. Langkah preventif ini penting untuk memastikan paspor selalu dalam kondisi prima saat dibutuhkan untuk bepergian,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Gelar Pisah Sambut Pejabat, Kepala Imigrasi Karawang Pastikan Transisi Jabatan Berjalan Lancar

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar acara Pisah Sambut Pejabat Imigrasi sebagai bagian dari proses alih tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja, Senin (12/01).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Karawang beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di Imigrasi Karawang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian pejabat lama, serta berharap pejabat baru dapat melanjutkan peningkatan capaian kinerja yang telah ada,” ujar Andro.

Lebih lanjut, Andro berharap kepada para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

“Kami pastikan proses transisi jabatan dapat berjalan dengan lancar serta tidak mengganggu pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti Apel Bersama secara Virtual, Imigrasi Karawang Komitmen Jaga Integritas dan Netralitas ASN

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengikuti secara daring kegiatan Apel Bersama yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (12/1).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan Pembina Apel mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga diri di tengah cuaca ekstrem di berbagai daerah.

“ASN harus selalu siaga dan siap untuk melayani masyarakat. Jaga diri dan keselamatan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Yusril juga menekankan kepada ASN untuk selalu menjaga integritas dan netralitas. Setiap ASN harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, patuh terhadap undang-undang, dan dengan semangat untuk mengabdi pada masyarakat.

“Integritas pegawai adalah kunci pelayanan publik yang baik. Jaga nama baik institusi, kepercayaan publik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Apel ini menjadi momen refleksi bagi Imigrasi Karawang untuk terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Diharapkan melalui Apel Bersama ini, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang semakin solid dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Gelar Penandatanganan Pakta Integritas, Kepala Imigrasi Karawang Sampaikan Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan

KARAWANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menandatangani Pakta Integritas Tahun 2026 bersama jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Karawang di Aula Imigrasi Karawang, Senin (12/1).

Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Dalam arahannya, Andro menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Terus tingkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian harus terus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Andro.

Lebih lanjut, Andro juga mengingatkan pentingnya soliditas dan koordinasi antarpejabat dan pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kinerja organisasi.

“Tingkatkan solidaritas dan koordinasi antar pegawai, luruskan niat untuk bekerja dengan tulus. Mari kita wujudkan Imigrasi Karawang yang semakin kompak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk terus memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Tahun lalu kita sudah mencapai hasil yang sangat baik, dan untuk tahun ini kita tidak hanya mempertahankan namun harus lebih baik lagi,” pungkas Andro.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Terima Kunjungan Kanwil, Pastikan Layanan Paspor Simpatik Berjalan dengan Baik

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat pada Sabtu (10/1). Kunjungan ini diadakan dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan pengawasan layanan paspor simpatik yang diselenggarakan pada hari yang sama.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menyambut kunjungan tersebut dan mendampingi tim untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan paspor simpatik.

“Kami pastikan pelayanan berjalan dengan optimal dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan,” ujar Pangdam.

Layanan paspor simpatik merupakan program layanan pembuatan paspor di luar hari kerja. Layanan ini diadakan pada hari Sabtu selama tiga pekan pada tanggal 10, 17, dan 24 Januari 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-76.

Diharapkannya melalui kegiatan kunjungan ini dapat mendukung jalannya layanan paspor simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar program berjalan dengan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Paspor Simpatik dalam Rangka Memperingati HBI ke-76

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 76 tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan Layanan Paspor Simpatik selama tiga pekan pada 10, 17, dan 24 Januari 2026.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor diluar hari kerja. Untuk mengakomodir tingginya minat publik, tersedia sebanyak 152 kuota antrean yang dibuka secara online melalui Aplikasi M-Paspor.

“Tersedia 76+76 kuota bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor masa habis masa berlaku”, ujarnya. (10/01)

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan terdapat walk in untuk pemohon dengan kriteria lansia diatas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

Layanan Paspor Simpatik hanya menerima permohonan penerbitan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku saja. Kuota ini tidak termasuk layanan penggantian paspor karena rusak/hilang dan perubahan biodata paspor.

Pada pekan pertama layanan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang telah datang ke Kantor Imigrasi Karawang untuk mengajukan permohonan paspor.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Punya Layanan Ramah HAM, Beri Prioritas pada Kategori Pemohon Ini

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyediaan fasilitas pelayanan yang ramah bagi lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan bahwa, layanan keimigrasian harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

“Layanan prioritas ramah HAM merupakan bentuk kepedulian kami dalam memastikan seluruh pemohon, khususnya lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak, dapat memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan setara,” tegas Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa untuk mendorong terlaksananya layanan tersebut telah tersedia Ruang Ramah HAM yang dirancang khusus bagi kelompok rentan. Keberadaan Ruang Ramah HAM diharapkan mampu memberikan rasa aman, kenyamanan, serta kemudahan akses layanan bagi para pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon merasa terlayani dengan baik dan hak-haknya terpenuhi selama berada di Kantor Imigrasi Karawang,” pungkasnya.

Melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Gak Perlu Khawatir Permohonan Hangus, Begini Cara Ajukan Reschedule di M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal kedatangan yang telah ditentukan, tidak perlu khawatir permohonannya hangus. Pasalnya, Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan fitur penjadwalan ulang (reschedule) yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mengalami kendala mendadak.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa fitur ini merupakan solusi bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran namun tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena alasan mendesak.

“Sering kali pemohon khawatir uangnya akan hilang jika tidak hadir. Padahal, sistem M-Paspor memberikan fleksibilitas untuk mengubah jadwal. Namun, perlu dicatat bahwa ada syarat dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujar Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, syarat pertama agar proses reschedule dapat dilakukan yaitu pengajuan penjadwalan dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, syarat kedua yang wajib dipenuhi yaitu selama kuota antrean pada tanggal yang dituju masih tersedia.

“Perlu diingat juga, kesempatan reschedule ini hanya diberikan satu kali saja. Jadi kami mengimbau pemohon untuk benar-benar memastikan tanggal pengganti yang dipilih sudah sesuai,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Catat Kinerja Positif Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Tahun 2025

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat kinerja positif dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025. Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berbagai kegiatan operasi dilaksanakan secara konsisten di wilayah kerja Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidata mengatakan, sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sebanyak 73 kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian. Jumlah ini melampaui target yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu 36 kegiatan atau mencapai 203 persen.

Sementara itu, untuk kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian juga menunjukkan capaian kinerja yang luar biasa. Dari target 55 kegiatan yang dicanangkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyelenggarakan sebanyak 106 kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian atau mencapai 193 persen.

“Capaian ini menunjukkan optimalisasi fungsi intelijen dalam deteksi dini dan pengawasan orang asing,” ujarnya, Rabu (07/01).

Selain kegiatan pengawasan mandiri, Imigrasi Karawang juga melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian sesuai dengan target yang ditetapkan atau mencapai 100 persen. Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) terealisasi sebanyak tiga kegiatan dari target dua atau mencapai 150 persen.

Pada aspek penindakan administratif, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pendetensian terhadap 13 orang atau 87 persen dari target, serta deportasi terhadap 12 orang atau 80 persen dari target yang telah ditetapkan. Seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto