Banyak yang Belum Tahu, Ini Biaya Ganti Paspor Habis Masa Berlaku

KARAWANG — Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk lebih cermat memperhatikan masa berlaku paspor. Paspor yang masa berlakunya akan segera habis perlu dilakukan penggantian untuk menghindari kendala saat proses keberangkatan.

Apabila paspor telah memasuki 6 bulan sebelum habis masa berlaku, maka harus segera dilakukan permohonan penggantian. Proses penggantian dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat. Lalu, berapa sih biaya penggantian paspor?

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa untuk penggantian paspor elektronik dengan jangka aktif selama 5 tahun akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan, untuk yang masa berlaku 10 tahun, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran senilai Rp 950 ribu.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau agar menyesuaikan pilihan jenis paspor dengan kebutuhan perjalanan masing-masing. Paspor dengan masa berlaku lebih panjang dinilai lebih praktis bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri karena dapat mengurangi frekuensi penggantian paspor.

Dengan melakukan pengecekan masa berlaku paspor secara rutin dan mengajukan penggantian lebih awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan administrasi.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Begini Tata Cara Registrasi Aplikasi All Indonesia untuk Pengajuan Kartu Kedatangan

Sahabat Mido sudah tahu cara registrasi Aplikasi All Indonesia? Aplikasi ini digunakan untuk pengajuan kartu kedatangan secara elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pengunjung asing. Agar proses berjalan lancar, berikut tata cara registrasi dan pengajuannya yang perlu Sahabat Mido ketahui.

1. Registrasi Akun All Indonesia

  • Buka website allindonesia.imigrasi.go.id atau unduh aplikasi All Indonesia melalui gawai;
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang valid;
  • Lakukan verifikasi email dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar;
  • Setelah akun berhasil dibuat, pilih tombol masuk ke beranda untuk menuju halaman login;
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.

2. Tahapan Deklarasi dan Pemilihan Layanan

  • Setelah login, masuk ke tahap deklarasi;
  • Pilih layanan kartu kedatangan sesuai kewarganegaraan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): Ajukan permohonan kartu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia.
    • Pengunjung Asing: Ajukan permohonan kartu kedatangan untuk pengunjung asing.

3. Pengisian Data Profil Pemohon
Lengkapi data profil diri yang meliputi:

  • Negara asal;
  • Nama lengkap;
  • Tanggal lahir;
  • Jenis kelamin;
  • Nomor paspor;
  • Tanggal kedaluwarsa paspor;
  • Alamat email;
  • Pengisian data dapat dilakukan secara:
    • Manual, atau
    • Scan MRZ, dengan memindai halaman paspor untuk mempercepat proses.

4. Pengisian Formulir Deklarasi
Isi formulir deklarasi yang tersedia, meliputi:

  • Deklarasi keimigrasian
  • Deklarasi kesehatan
  • Bea dan cukai
  • Karantina

5. Proses Pengajuan dan Hasil

  • Setelah seluruh tahapan diisi, ajukan permohonan.
  • Sistem akan memproses pengajuan secara otomatis.
  • Kartu kedatangan akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.
  • QR Code dapat diunduh dan disimpan untuk digunakan saat diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Sahabat Mido dapat melakukan registrasi dan pengajuan kartu kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia dengan mudah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya layanan keimigrasian dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang praktis dan efisien.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Begini Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor via E-Wallet, M-Banking, ATM, dan Gerai Langsung

Sahabat Mido sudah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor? Jika sudah, kamu harus segera melakukan pembayaran dalam batas waktu dua jam sejak permohonan dibuat. Kamu akan mendapatkan kode tagihan 15 digit angka yang dapat kamu bayarkan melalui beragam pilihan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi M-Paspor. Berikut ini cara melakukan pembayaran melalui beberapa metode pembayaran yang dapat kamu pilih:

 

Pembayaran via E-Wallet (Dompet Elektronik)

  1. Dana
  • Buka aplikasi Dana melalui gawaimu
  • Buka menu Semua Layanan
  • Pilih Penerimaan Negara pada kategori Layanan Pemerintah
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Gopay
  • Buka aplikasi Gopay melalui gawaimu
  • Buka semua menu pembayaran
  • Pilih menu Paspor pada kategori Layanan Publik
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. OVO
  • Buka aplikasi OVO melalui gawaimu
  • Buka menu Pilihan Lain dan pilih Penerimaan Negara
  • Pilih menu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via M-Banking

  1. BRI (BRIMo)
  • Buka aplikasi BRIMo pada gawaimu
  • Buka menu Tagihan
  • Lihat semua tagihan dan pilih MPN (Modul Penerimaan Negara)
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Bank Syariah Indonesia
  • Buka aplikasi Byond by BSI di gawaimu
  • Buka Menu
  • Buka menu Beli dan Bayar pada kategori Keuangan
  • Pilih menu MPN pada kategori Layanan Pemerintah
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Mandiri Livin
  • Buka aplikasi Mandiri Livin di gawaimu
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. BCA Mobile
  • Buka aplikasi BCA Mobile di gawaimu
  • Buka menu Bayar dan Isi Ulang
  • Pilih menu MPN
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. BNI Wondr
  • Buka aplikasi BNI Wondr di gawaimu
  • Buka menu Pembayaran
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via ATM

  1. ATM BNI
  • Buka menu Lainnya
  • Pilih Pembayaran
  • Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM BCA
  • Buka menu Pembayaran
  • Pilih MPN/Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM BRI
  • Buka menu Transaksi Lainnya
  • Pilih MPN
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM Mandiri
  • Buka menu Bayar/Beli
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via Gerai POS, Indomaret, dan Teller Bank

  • Datangi gerai yang kamu pilih
  • Sampaikan tujuan pembayaran paspor
  • Tunjukkan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pastikan kamu membawa bukti pembayaran yang sudah kamu lakukan saat datang ke kantor imigrasi ya Sahabat Mido!

*tahapan atau tampilan menu pada metode pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan petugas di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.

“Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mereka mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call). “Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.

“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.

Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, total terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara. Mereka kini diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan dengan jaringan kejahatan siber tersebut.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Lewat Apel Pagi, Imigrasi Karawang Tekankan Kerja Sama dan Disiplin dalam Bekerja

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan apel pagi pada Senin (19/1) yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kedisiplinan serta menyampaikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian.

Apel pagi dipimpin oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Raheysha. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kerja sama antarpegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.

“Kekompakan adalah kunci utama dalam bekerja. Dengan saling mendukung dan bekerja sama, setiap tugas dan tantangan dapat diselesaikan dengan lebih baik,” kata Raheysha.

Selain itu, Raheysha mengingatkan seluruh pegawai agar mampu mengelola dinamika kerja secara profesional serta menghindari keluhan yang tidak bersifat konstruktif. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang sehat dalam menjaga suasana kerja yang positif.

“Hindari komplain yang tidak membangun. Jika ada kendala, mari kita komunikasikan dengan baik dan cari solusi bersama,” ujarnya.

Raheysha juga mengajak seluruh pegawai untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi dengan menjadikan Kantor Imigrasi sebagai lingkungan kerja yang nyaman dan aman.

Melalui apel pagi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga soliditas, sinergi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Ratusan Pemohon Padati Pekan ke-2 Layanan Paspor Simpatik di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Ratusan orang terlihat memadati Ruang Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Sabtu (17/01). Secara bergiliran, petugas melayani masyarakat yang datang di pekan ke-2 Layanan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Ade Irfan Riaydi mengatakan, sejak pekan awal digelar, Layanan Paspor Simpatik selalu mendapatkan respon dan antusias yang positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya pemohon paspor yang mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk dilayani permohonan paspornya.

“Alhamdulillah, hari ini kegiatan berjalan ramai dan lancar, lebih dari seratus orang datang dan dilayani permohonan paspornya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, ramainya jumlah pemohon juga disebabkan adanya libur panjang pasca peringatan Isra Mikraj Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini berdampak terhadap tinggi antusiasme masyarakat untuk datang dan mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Karawang.

“Jelas libur panjang ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat untuk datang dan membuat paspor. Tentu kami sangat menyambut baik kedatangan mereka,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, Layanan Paspor Simpatik akan diselenggarakan selama tiga pekan. Mulai dari 10 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026. Untuk itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pada Layanan Paspor Simpatik dapat mengunjungi Kantor Imigrasi Karawang pada tanggal 24 Januari 2026.

“Pekan depan menjadi minggu terakhir pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik. Bagi masyarakat yang belum sempat datang, segera melakukan pendaftaran dan mendatangi kantor kami di pekan depan,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Sambut HBI ke-76, Imigrasi Karawang Berbagi Kebahagiaan lewat Kegiatan Bakti Sosial

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan bakti sosial dengan mendatangi Pondok Pesantren Al Fatah Nurul Qolbi, Kamis (15/01). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sejumlah agenda untuk menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta sebagai wujud nyata kepedulian jajaran Imigrasi kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah kerja.

“Momentum HBI ke-76 ini kami manfaatkan untuk berbagi kebahagiaan. Kami ingin kehadiran Imigrasi tidak hanya dirasakan dalam hal pelayanan paspor semata, tetapi juga hadir secara sosial di tengah masyarakat,” ujar Andro.

Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Karawang menyerahkan sejumlah paket bantuan yang diharapkan dapat membantu kebutuhan para santri. Andro berharap, bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para santri dalam menimba ilmu.

“Semoga bantuan yang kami salurkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para santri dan pengelola pesantren dalam menunjang aktivitas sehari-hari. Doa kami menyertai adik-adik santri agar kelak menjadi generasi penerus bangsa yang unggul,” tambahnya.

Kegiatan bakti sosial ini berjalan dengan khidmat dan disambut hangat oleh pengurus serta para santri Pondok Pesantren Al Fatah Nurul Qolbi. Agenda ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Karawang untuk terus menebar kebermanfaatan pada masyarakat.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Strategi Imigrasi Karawang Antisipasi Lonjakan Permohonan Paspor Haji 2026

KARAWANG — Berbagai upaya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk mengantisipasi potensi lonjakan permohonan paspor bagi calon jemaah haji tahun 2026. Salah satunya, melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Ade Irfan Riyadi, mengatakan peningkatan permohonan paspor tercatat mulai terjadi sejak September 2025, atau sekitar enam hingga tujuh bulan sebelum musim haji tiba.

“Lonjakan permohonan paspor haji merupakan fenomena rutin yang terjadi setiap tahun seiring persiapan keberangkatan jemaah haji,” ujarnya, Kamis (15/01).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan implementasi dari kerja sama dilakukan melalui pelaksanaan layanan Eazy Paspor bagi calon jemaah haji. Sebelum “musim haji” dimulai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Purwakarta mengajukan permohonan layanan Eazy Paspor dengan mengumpulkan data serta dokumen calon jemaah haji.

“Selanjutnya dijadwalkan untuk diproses oleh petugas Imigrasi,” jelasnya.

Ade mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang ingin mengurus permohonan paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, kami juga meminta kepada seluruh pemohon untuk menyampaikan kepada petugas apabila telah memiliki paspor, baik yang masih maupun telah habis masa berlakunya,” pungkasnya.

Penulis : Zaki Mulyono & Umi Widarasari

Editor : Guntur Widyanto

*Sumber Gambar : ISTIMEWA

Peringati Isra Mikraj, Imigrasi Karawang Tutup Pelayanan, Buka Kembali Hari Senin

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang meniadakan sementara seluruh layanan keimigrasian pada Kamis, 16 Januari 2026. Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengonfirmasi bahwa penutupan layanan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Layanan keimigrasian akan dibuka kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

“Berdasarkan adanya aturan tersebut, maka layanan keimigrasian untuk sementara waktu kami tiadakan,” ujarnya, Kamis (15/01).

Andro menjelaskan, penyesuaian jadwal ini telah terintegrasi dengan sistem antrean online di aplikasi M-Paspor. Hal ini bertujuan agar pemohon tidak salah memilih tanggal untuk datang ke kantor imigrasi.

“Kami harapkan masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kedatangannya. Bagi pemohon yang sudah menjadwalkan kedatangan di hari Senin, kami pastikan petugas siap memberikan pelayanan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Rizky Febriansyah

Editor : Guntur Widyanto

Tips Anti Bingung, Pilih Paspor Masa Berlaku 5 atau 10 Tahun

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua opsi masa berlaku paspor, yakni 5 dan 10 tahun. Namun, opsi ini seringkali membuat pemohon bingung dalam menentukan pilihannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, memberikan panduan bagi masyarakat agar tidak salah pilih jenis paspor. Menurutnya, keputusan untuk memilih paspor 5 atau 10 tahun sebaiknya didasarkan pada frekuensi perjalanan dan ketersediaan anggaran pemohon.

“Masyarakat harus jeli melihat kebutuhannya. Jika memang sering bepergian ke luar negeri atau tidak ingin repot bolak-balik ke kantor imigrasi untuk penggantian dalam waktu dekat, paspor masa berlaku 10 tahun adalah pilihan investasi yang sangat baik,” ujar Pangdam Di Karawang, Selasa (13/1).

Pangdam Menjelaskan, secara hitung-hitungan ekonomis, paspor 10 tahun memang lebih menguntungkan bagi pemohon yang aktif keluar negeri. Namun, ia menekankan bahwa terdapat syarat khusus untuk opsi ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, paspor masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.” jelasnya.

Dari segi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat perbedaan tarif yang perlu diperhatikan. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan pilihannya saat mengisi data di aplikasi M-Paspor. Sesuaikan dengan budget dan rencana perjalanan Anda. Prinsipnya, Imigrasi Karawang siap melayani kedua jenis permohonan tersebut dengan standar pelayanan yang sama prima,” pungkas Pangdam.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto