Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Penuh Kesederhanaan: Cara Imigrasi Karawang Syukuri Peringatan HBI ke-76

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan syukuran dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76, Senin (26/01). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Acara syukuran diselenggarakan dengan sederhana dan penuh khidmat. Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng. Hal ini sebagai wujud rasa syukur terhadap berbagai capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Karawang, Yovita Mahendrakasih, mengatakan bahwa Peringatan HBI ke-76 menjadi pengingat akan tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Hari Bhakti Imigrasi menjadi momentum untuk merefleksikan kinerja dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yovita berharap, melalui perayaan HBI ini dapat menjadi momentum bagi seluruh insan imigrasi agar terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, melayani, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap agar pelayanan keimigrasian yang diberikan menjadi semakin profesional, humanis, dan berintegritas,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas Saat Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan paspornya di kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dokumen oleh petugas.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan pentingnya menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Senin (26/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa apabila masyarakat memerlukan informasi terkait prosedur atau syarat serta biaya pembuatan paspor, maka dapat menghubungi melalui kanal informasi resmi milik Imigrasi Karawang.

“Informasi terkait persyaratan dan alur permohonan paspor dapat diakses melalui media sosial kami. Seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran/ijazah, serta dokumen pendukung lain yang diminta oleh petugas saat proses wawancara pemohon berlangsung. Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli serta difotokopi masing-masing sebanyak 1 lembar.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Canangkan Strategi Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur demi Wujudkan Ekosistem Digital

TANGERANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkankan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur untuk mewujudkan ekosistem digital, melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi Tahun 2026 yang digelar di Tangerang, Kamis (22/01/2026). Mengusung tema “Optimalisasi Layanan, Penegakan Hukum, dan Infrastruktur dalam Mewujudkan Ekosistem Digital Keimigrasian”, forum ini menjadi wadah penyelarasan strategi transformasi institusi dengan tujuan meningkatkan standar layanan Imigrasi dan mendukung prioritas nasional.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Silmy Karim, dalam arahannya menegaskan bahwa prestasi yang diraih imigrasi di tahun-tahun sebelumnya adalah buah dari kerja keras dan inovasi progresif. Ia mengingatkan bahwa untuk dapat memperkuat peran institusi, petugas Imigrasi harus siap mengerahkan seluruh tenaga.
“Kita sudah memulai dengan All Indonesia. Sistem yang mempermudah dan mempercepat perlintasan ini adalah hasil perjalanan panjang Imigrasi. Sekitar dua tahun kita berproses dalam menginisiasi dan membangun integrasi sistem dengan kementerian/lembaga lain, sekarang sudah berhasil terwujud. Saya senantiasa mengingatkan petugas Imigrasi, jangan pernah lelah untuk memperbesar dan menguatkan peran institusi. Kalau bisa, kita menjadi percontohan bagi lembaga lain,” tegasnya.Transformasi Digital dan Modernisasi Infrastruktur

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa fokus utama tahun 2026 adalah penyelarasan kebijakan Pemerintah dengan Program Aksi Imigrasi. Hal ini mencakup penguatan layanan berbasis digital dan modernisasi fasilitas di pintu gerbang negara.
“Tahun ini, kami berencana memodernisasi sarana dan prasarana di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk penambahan unit autogate di sejumlah bandara, pelabuhan laut, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), hingga peningkatan fasilitas Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT). Selain pemerataan fasilitas, Imigrasi juga mengusung sustainable business process, dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemanfaatan panel surya di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Yuldi.
Selain aspek pelayanan, aspek penegakan hukum menjadi pilar utama. Imigrasi berupaya menjadi garda terdepan dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penguatan program Desa Binaan untuk edukasi masyarakat. Hal ini turut menjadi pembahasan dalam Rakor 2026 selain peran imigrasi dalam mendukung iklim investasi di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal bagi investor, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi.


Penguatan Tata Kelola Organisasi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian IMIPAS, Asep Kurnia menekankan pentingnya penguatan tata kelola organisasi. Asep menyampaikan perlunya melakukan pembentukan struktur baru yang mendukung perencanaan strategis fungsi teknis keimigrasian, mengingat beban kerja keimigrasian yang semakin bertambah.
“Nanti kita akan usulkan untuk penambahan satu direktorat lagi berkaitan dengan sistem dan strategi kebijakan keimigrasian, yang berkaitan dengan penyusunan rencana program mungkin nanti bisa dikerjakan oleh direktorat tersebut,” papar Asep.
Selain penguatan tata kelola organisasi, Rakor ini turut menghadirkan perspektif dari pakar eksternal untuk memastikan ekosistem digital yang disasar imigrasi berjalan aman dan selaras dengan kepentingan nasional. Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara, Frizka Ferina, serta Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat Korbinmas Baharkam POLRI – Rudi Syafruddin, memberikan pembekalan strategis terkait pengamanan ruang siber dan sinergi penegakan hukum demi menjaga integritas data serta ketertiban masyarakat di lingkungan keimigrasian.
Sebagai penutup, Silmy berpesan “Ke depan, sesuai arahan Menteri, Imigrasi diinstruksikan melakukan penguatan ekosistem digital dan modernisasi infrastruktur. Kita harus berdiri di garda terdepan dalam mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia). Pengakuan internasional yang kita terima di tahun 2025, termasuk dari Skytrax terkait pelayanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi terbaik ke-10 di dunia, harus menjadi pelecut semangat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wamen Imipas.

Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Karawang Tuai Apresiasi Positif dari Masyarakat

KARAWANG — Layanan Paspor Simpatik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Kehadiran layanan ini dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor.

Sejumlah pemohon mengaku terbantu dengan pelaksanaan layanan yang cepat. Masyarakat menilai pelayanan yang diberikan berjalan lancar, dengan alur yang jelas serta petugas yang responsif dalam memberikan informasi.

Salah satu pemohon, Suci Oktavia, menyampaikan bahwa layanan ini sangat membantu dirinya.

“Saya merasa terbantu karena bisa mengurus pembuatan paspor tanpa harus izin ke perusahaan dan bertepatan di hari weekend,” ujarnya (24/01).

Hal serupa juga disampaikan oleh pemohon lainnya, Ovie, yang mengapresiasi kemudahan waktu layanan.

“Dengan adanya layanan ini, saya bisa menyesuaikan waktu tanpa mengganggu aktivitas kerja. Prosesnya juga cepat dan jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Layanan Paspor Simpatik ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 dan dilaksanakan dalam tiga pekan pada Sabtu 10, 17, dan 24 Januari 2026. Kuota layanan yang dibuka sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 76 +76 kuota pemohon.

Melalui pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik ini, Imigrasi Karawang berharap dapat terus memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakar terhadap layanan keimigrasian.

Penulis: Umi Widarasari
Editor : Guntur Widyanto

Maknai Perjalanan Agung Penuh Hikmah, Imigrasi Karawang Gelar Siraman Rohani Peringati Isra Mikraj

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Siraman Rohani Memperingati Isra Mikraj dengan tema “Perjalanan Agung Penuh Hikmah” di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Jumat (23/1).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat, manajerial, nonmanajerial, PPPK, CPNS, pegawai outsouching, hingga peserta magang dan PKL.

Siraman rohani digelar sebagai upaya meningkatkan keimanan, ketaqwaan, serta etika kerja di lingkungan Kantor Imigrasi. Ustaz Achmad Hidayat mengatakan yang menjadi narasumber, menekankan pentingnya meneladani peristiwa Isra Mi’raj sebagai momentum memperbaiki kualitas ibadah dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Dalam tausiyahnya, Ustaz Achmad mengajak seluruh pegawai untuk merenungi makna perjalanan agung Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Mikraj sebagai sumber keteladanan dalam memperkuat iman dan ketaatan. Ia menekankan bahwa perjalanan spiritual tersebut mengajarkan pentingnya kedekatan dengan Allah SWT, keikhlasan dalam beribadah, serta kesungguhan dalam memperbaiki diri.

“Isra Mikraj mengajarkan kita tentang kesabaran, keteguhan iman, dan keikhlasan dalam menjalankan amanah, yang harus tercermin dalam sikap dan pelayanan sehari-hari,” ujarnya.

Peringatan Isra Mikraj ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi, menjaga lisan, memperbaiki ibadah, dan terus menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Lengkapi Persyaratan Sebelum Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Hal ini sangat berpengaruu terhadap kelancaran proses pelayanan serta menghindari penundaan dalam penerbitan paspornya.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia, menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh pemohon.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (22/01).

Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi yang telah disediakan oleh Imigrasi Karawang. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi keimigrasian sebelum datang mengurus padpor.

“Informasi persyaratan paspor dapat diakses melalui media sosial resmi dan kanal informasi Imigrasi Karawang, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari informasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, diharapkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat berjalan lebih efektif, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pemberian Sanksi bagi WNA Overstay di Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada seluruh penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal WNA yang dijaminnya. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pelanggaran masa izin tinggal atau overstay dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Overstay merupakan pelanggaran keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya, Rabu (21/01).

Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa bagi setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian akan dikenakan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Di antaranya, pemberian biaya beban hingga deportasi.

“Jika orang asing terbukti overstay kurang dari 60 hari, maka akan dikenakan sanksi biaya beban sebesar Rp 1 juta per harinya. Namun jika sudah melewati 60 hari akan diberikan sanksi TAK berupa deportasi serta penangkalan,” jelasnya.

Candra menambahkan, untuk memastikan kepatuhan para WNA terhadap aturan keimigrasian yang berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi lapangan dan koordinasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Peran TIMPORA sangat strategis untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, menghindari terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, termasuk pelanggaran dalam bentuk overstay,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Targetkan PNBP Paspor 2026 Capai Rp45 Miliar

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari penerbitan Paspor RI sebesar Rp45 miliar. Jumlah tersebut mengalami lonjakan lebih dari 100 persen jika dibandingkan target di tahun sebelumnya yaitu senilai Rp21,5 miliar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target tersebut yaitu dengan menyelenggarakan Layanan Eazy Passport. Program ini merupakan inovasi pelayanan paspor dengan menggunakan mobile layanan paspor keliling, di mana petugas imigrasi datang langsung ke instansi, perusahaan, sekolah, maupun komunitas untuk melayani permohonan paspor secara kolektif.

“Layanan Eazy Passport hadir sebagai inovasi agar sekelompok masyarakat dapat mengurus paspornya tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Program ini dinilai efektif menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak untuk datang langsung ke kantor imigrasi,” ujarnya, Kamis (22/01).

Madriva menambahkan, selain memberikan kemudahan akses layanan, Layanan Eazy Passport juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan resmi.

“Melalui Eazy Passport, kami ingin memastikan pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus berkontribusi nyata terhadap peningkatan PNBP,” ujarnya.

Sejak pertama kali dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melaksanakan sejumlah kegiatan Eazy Passport di berbagai instansi pemerintah, perusahaan swasta, serta lembaga pendidikan. Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat seiring kemudahan proses dan efisiensi waktu yang ditawarkan.

Selain menggelar Layanan Eazy Passport, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga terus melakukan penguatan kualitas pelayanan, menghadirkan inovasi berbasis digital, serta peningkatan profesionalisme petugas untuk mendukung pencapaian target PNBP secara berkelanjutan.

“Dengan berbagai strategi tersebut, kami optimistis target kenaikan PNBP sebesar Rp45 miliar dapat tercapai, sekaligus mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin prima, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat Karawang dan sekitarnya,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah & Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sambut HBI ke-76, Imigrasi Karawang Gelar Pertemuan dan Diskusi dengan Pegawai Purnabakti

KARAWANG – Menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan mengunjungi sejumlah pegawai purnabakti, Selasa (20/01).

Kegiatan diawali dengan mengunjungi kediaman M.Arifin, salah seorang pegawai purnabakti yang sedang dalam kondisi sakit. Suasana berjalan dengan hangat dan syarat nilai kebersamaan.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengapresiasi pengabdian para pegawai purnabakti sekaligus mempererat rasa kekeluargaan di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan kami atas loyalitas dan kontribusi para pegawai purnabakti. Semangat, dedikasi, dan keteladanan mereka menjadi inspirasi bagi kami yang masih aktif bertugas,” ujar Candra.

Usai berkunjung ke kediaman M. Arifin, Candra beserta tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menggelar diskusi dengan Abdul Gofur dan Samadan, dua orang pegawai purnabakti yang lainnya. Melalui diskusi tersebut, diharapkan dapat membawa masukan positif untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pengalaman beliau-beliau semasa mengabdi menjadi petugas imigrasi ini yang kami serap. Kami dengarkan nasehat dan masukan yang diberikan agar ke depannya kualitas pelayanan kami semakin baik lagi,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto