Waspada! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Paspormu akan Dibatalkan, Begini Penjelasannya…

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah diajukan permohonannya. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan dapat dinyatakan batal atau hangus.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pengambilan paspor tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab pemohon setelah seluruh proses permohonan dinyatakan selesai.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Apabila paspor tidak diambil lebih dari 30 hari, maka paspor tersebut dapat dinyatakan hangus dan pemohon harus mengajukan permohonan baru,” ujarnya Kamis (29/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa paspor yang telah diterbitkan wajib diambil oleh pemohon dalam jangka waktu tertentu.

“Ketentuan ini perlu menjadi perhatian pemohon paspor agar tidak mengalami kerugian, baik dari segi waktu maupun biaya,” jelasnya.

Madriva berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk memantau status permohonan paspornya secara berkala. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses cetak paspor hanya memerlukan waktu selama 4-5 hari kerja.

“Kami menyediakan fitur atau layanan WhatsApp Gateway yang bisa memudahkan masyarakat dalam memantau progress permohonan paspornya. Jika sudah selesai, segera datang ke kantor kami untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Aturan Khusus Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan paspor bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Pengaturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap prinsip kewarganegaraan Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda secara permanen.

Anak berkewarganegaraan ganda umumnya lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas. Status tersebut berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau telah menikah. Setelahnya, anak wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya dengan batas waktu paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.

Ketentuan tersebut bedampak pada masa berlaku paspor Republik Indonesia yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Paspor yang diberikan tidak mengikuti masa berlaku paspor pada umumnya, melainkan disesuaikan hingga batas waktu kewajiban anak dalam memilih kewarganegaraannya. Penyesuaian ini dilakukan agar masa berlaku paspor tidak melampaui batas usia maksimal penentuan kewarganegaraan.

Selain pengaturan masa berlaku, pengajuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mensyaratkan kelengkapan dokumen tertentu. Orang tua wajib melampirkan dokumen kependudukan, antara lain e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan orang tua. Apabila salah satu orang tua berkewarganegaraan asing, diperlukan dokumen tambahan berupa paspor dan izin tinggal orang tua WNA. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum dan kewarganegaraan anak.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta proses administrasi keimigrasian berjalan tertib dan lancar. Aturan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan status kewarganegaraan sejak usia dini.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Resmi Pengajuan SDUWHV!

Di tengah meningkatnya minat untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, peluang bekerja sambil berlibur di Australia melalui program Work and Holiday Visa (WHV) menjadi salah satu opsi yang kian diminati. Program WHV bukan sekadar tentang bepergian ke luar negeri, tetapi juga tentang kesempatan memperluas wawasan, mengasah kemandirian, serta merasakan pengalaman kerja lintas budaya dalam kurun waktu tertentu.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengikuti program WHV yaitu Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV). Menyikapi antusiasme tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang hadir memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan SDUWHV.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh SDUWHV.

“Pengajuan SDUWHV dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, meliputi kemahiran bahasa Inggris, kriteria pendaftar, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku”, ujarnya Rabu (28/01).

Berikut adalah persyaratan kemahiran bahasa Inggris yang harus dipenuhi oleh pemohon SDUWHV:

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

1. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5
2. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
3. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
4. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
5. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
6. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL iBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024 tidak disetujui untuk mengajukan visa Australia);
7. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24.

Selain kemampuan bahasa Inggris, pemohon juga harus memenuhi kriteria pendaftar SDUWHV sebagai berikut:

Kriteria Pendaftar SDUWHV

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai ketentuan sebagai berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
4. Bukti kualifikasi pendidikan berupa ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, wajib melampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1–4, serta kartu tanda mahasiswa (catatan: berkas digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB);
5. Bagi pendaftar lulusan Diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, melampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Apabila dana berasal dari orang tua atau wali, wajib melampirkan Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-;
7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

Lebih lanjut, kuota pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online setiap tahunnya melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui website serta media sosial resmi.

Melalui informasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan pengajuan SDUWHV dengan baik.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Dukung Pemberian ASI Eksklusif untuk Bayi, Imigrasi Karawang Sediakan Ruang Khusus Laktasi bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya, dengan menyediakan Ruang Laktasi khusus bagi pemohon layanan keimigrasian yang mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia mengatakan, penyediaan ruang laktasi merupakan bagian dari upaya Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.

“Melalui penyediaan ruang laktasi ini, kami ingin memberikan kenyamanan bagi ibu menyusui sekaligus mendukung program ASI eksklusif. Harapannya, seluruh pengguna layanan dapat merasa lebih nyaman saat berada di Kantor Imigrasi Karawang,” ujarnya, Selasa (27/01).

Andi menambahkan, di dalam ruang laktasi tersedia berbagai sarana penunjang. Mulai dari sofa yang nyaman, meja untuk membantu penggantian popok bayi, hingga mesin pendingin udara.

“Semuanya kami siapkan supaya para ibu bisa memberikan ASI kepada bayinya dengan nyaman dan tenang,”

Dengan adanya ruangan khusus laktasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Ke depan, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang nyaman, mudah, dan ramah bagi seluruh pengguna layanan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik dan Berbagai Kegiatan Sosial Peringati HBI ke-76

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76. Mulai dari pelayanan publik, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat dan jajaran internal imigrasi.

Rangkaian peringatan HBI ke-76 diawali dengan pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik yang digelar selama tiga pekan, yaitu pada 10, 17, dan 24 Januari 2026. Melalui layanan yang dilaksanakan di akhir pekan ini, sebanyak 344 pemohon mendapatkan kemudahan pengurusan paspor tanpa mengganggu aktivitas kerja.

Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Heru Al Zulkifli Aim, menyebutkan bahwa Layanan Paspor Simpatik ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/01).

Selain memberikan pelayanan di akhir pekan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menggelar kegiatan sosial berupa bakti sosial ke Pondok Pesantren Al Fatah Nurul Qolbi pada Kamis (15/01) silam. Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat kepedulian sosial, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melaksanakan dua kegiatan secara bersamaan, yaitu donor darah dan silaturahmi bersama purna bhakti imigrasi. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian terhadap kemanusiaan sekaligus momen untuk mengenang jasa serta mempererat kebersamaan antar generasi insan imigrasi.

Melalui rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus mengabdi, melayani dengan sepenuh hati, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Begini Prosedur Permohonan Layanan Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang memiliki kepentingan mendesak, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya.

Untuk mengajukan layanan percepatan paspor, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan pendaftaran paspor percepatan dan juga menjalani proses wawancara, perekaman sidik jari, dan verifikasi dokumen.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemohon layanan percepatan paspor tetap harus mengikuti seluruh tahapan permohonan. Perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian, di mana paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses pembayaran dan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya Selasa (27/01).

Dirinya menambahkan, biaya layanan percepatan yaitu sebesar Rp 1 juta berada di luar biaya penerbitan paspor reguler, yang mana untuk paspor masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, Pangdam mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu kehadiran pemohon sangat membantu kelancaran proses pelayanan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan percepatan paspor ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu mendesak.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Viral! Beredar Kabar Paspor Elektronik Digunakan untuk Charge HP, Imigrasi Beri Penjelasan

KARAWANG – Keberadaan paspor elektronik semakin hari kian diminati masyarakat. Terlebih, saat ini di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia hanya menyediakan paspor elektronik saja.

Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa pada paspor elektronik terkandung aliran listrik yang dapat mengisi daya baterai. Termasuk untuk perangkat smartphone.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Madriva menjelaskan bahwa meskipun paspor dilengkapi dengan chip elektronik, namun chip ini tidak memiliki atau pun menggunakan daya listrik pada saat digunakan.

“Tidak… tidak benar (mengandung aliran listrik),” jelasnya, Selasa (27/01).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, bahwa paspor elektronik mempunyai keunggulan dalam hal menyimpan data pemegangnya, serta mampu menjaga keamanan data yang lebih baik dibanding paspor berjenis non-elektronik.

“Jadi keberadaan chip ini yang membuat data kita tersimpan lebih aman, karena telah dilengkapi fitur yang lebih canggih sehingga sangat sulit untuk dipalsukan,” tambahnya.

Madriva mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga paspor elektroniknya dengan baik. Apabila terjadi kerusakan/hilang, dapat menghubungi kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki J.

Editor: Guntur Widyanto

 

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Penuh Kesederhanaan: Cara Imigrasi Karawang Syukuri Peringatan HBI ke-76

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan syukuran dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-76, Senin (26/01). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Acara syukuran diselenggarakan dengan sederhana dan penuh khidmat. Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng. Hal ini sebagai wujud rasa syukur terhadap berbagai capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Karawang, Yovita Mahendrakasih, mengatakan bahwa Peringatan HBI ke-76 menjadi pengingat akan tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Hari Bhakti Imigrasi menjadi momentum untuk merefleksikan kinerja dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas keimigrasian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yovita berharap, melalui perayaan HBI ini dapat menjadi momentum bagi seluruh insan imigrasi agar terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, melayani, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap agar pelayanan keimigrasian yang diberikan menjadi semakin profesional, humanis, dan berintegritas,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas Saat Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan paspornya di kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dokumen oleh petugas.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan pentingnya menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Senin (26/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa apabila masyarakat memerlukan informasi terkait prosedur atau syarat serta biaya pembuatan paspor, maka dapat menghubungi melalui kanal informasi resmi milik Imigrasi Karawang.

“Informasi terkait persyaratan dan alur permohonan paspor dapat diakses melalui media sosial kami. Seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran/ijazah, serta dokumen pendukung lain yang diminta oleh petugas saat proses wawancara pemohon berlangsung. Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli serta difotokopi masing-masing sebanyak 1 lembar.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto