Sejarah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Strategi Imigrasi Karawang dalam Mencegah Praktek Korupsi
KARAWANG – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember bukan sekadar momentum seremonial belaka. Melansir dari CNN Indonesia peringatan ini dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan anti korupsi di tingkat global agar lebih efektif yang kemudian melahirkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC). Melalui Resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan menegaskan bahaya korupsi bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.
Puncak dari komitmen tersebut terjadi dalam konferensi diplomatik di Merida, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003. Di sanalah 188 negara peserta sepakat untuk menandatangani konvensi yang menjadi landasan hukum internasional dalam mencegah dan memerangi korupsi. Sejak saat itu, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai pengingat tahunan bagi seluruh bangsa untuk terus waspada dan memperbaiki sistem tata kelolanya agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Semangat perbaikan yang lahir di Merida puluhan tahun silam diterjemahkan secara konkret oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Strategi pencegahan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, melainkan fokus pada pembangunan sistem pelayanan yang menutup celah penyimpangan.
Komitmen ini dibuktikan dengan keseriusan Imigrasi Karawang dalam membangun Zona Integritas hingga berhasil meraih dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan predikat WBK dan WBBM, Imigrasi Karawang menjamin bahwa seluruh alur layanan mulai dari kedatangan pemohon hingga terbitnya paspor berjalan sesuai prosedur yang jelas, tanpa ada biaya diluar aturan yang berlaku. Masyarakat tidak lagi perlu merasa khawatir akan dipersulit, karena sistem telah dirancang untuk memudahkan.
Keberhasilan strategi pencegahan korupsi di Imigrasi Karawang ini terlihat jelas dari respons masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Publik menilai bahwa kebersihan birokrasi di kantor ini bukan sekadar klaim sepihak. Hal ini dibuktikan dengan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menyentuh angka 98,17% dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di angka 98,31% Pada Periode Bulan November 2025.
Hal ini merepresentasikan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Nilai tersebut menjadi indikator valid bahwa masyarakat merasa puas dan yang terpenting, merasa aman dari praktik korupsi saat mengurus dokumen keimigrasian.
Penulis: Muhammad Rizky Febriansyah















