Kunjungi Imigrasi Karawang, Kakanwil Ditjenim Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Edukasi Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Rabu (17/12).

 

Dalam kunjungannya, Jaya meninjau kualitas sarana dan prasarana penunjang layanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Usai melakukan peninjauan, Jaya juga memberikan sejumlah arahan kepada pegawai Imigrasi Karawang. Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, hingga menekankan pentingnya edukasi keimigrasian bagi masyarakat.

“Pastikan masyarakat memahami aturan keimigrasian dengan baik. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia juga perlu diberikan edukasi keimigrasian,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan terdapat sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan wawasan keimigrasian masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dengan beragam cara, di antaranya melalui konten media sosial dan menjalin kerja sama dengan awak media,” jelasnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

 

Imigrasi Karawang Punya Layanan Percepatan, Urus Paspor Bisa Satu Hari Selesai

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkenalkan layanan percepatan bagi masyarakat yang memerlukan paspor segera. Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa Layanan Percepatan dapat diajukan secara langsung, tanpa perlu mendaftar antrean secara online.

“Jadi tidak perlu daftar melalui M-Paspor. Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan melalui layanan ini, paspor akan diproses dalam waktu 1 hari kerja dan dapat langsung diambil pada hari yang sama. Terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk layanan ini yaitu sebesar Rp 1 juta.

“Tarif ini di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun,” jelasnya.

Melalui Layanan Percepatan, Madriva berharap dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Harapannya layanan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan paspornya terbit dengan segera,” pungkas Madriva.

Kenapa Sih Perlu Ada Wawancara Paspor? Begini Penjelasannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan kepada masyarakat bahwa wawancara paspor merupakan salah satu prosedur resmi yang harus dilalui dalam alur pembuatan paspor. Petugas berkewajiban untuk mewawancarai pemohon terkait destinasi, tujuan, dan durasi perjalanan yang akan pemohon lakukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmartino, menjelaskan bahwa proses wawancara paspor bertujuan untuk memverifikasi identitas dan dokumen pemohon paspor.

“Paspor merupakan dokumen identitas WNI saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, data diri dalam paspor dan dokumen kependudukan harus sesuai, dan ini kita verifikasi melalui proses wawancara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, wawancara paspor juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian tujuan perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Petugas berkewajiban untuk memastikan keberangkatan pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki kejelasan identitas dan tujuan demi menjaga kedaulatan negara di mata internasional,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Gelar Operasi Wirawaspada, Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar operasi Wirawaspada di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jumat (12/12). Operasi ini digelar dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap hukum keimigrasian.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Parama Arta, menegaskan urgensi pengawasan orang asing dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap orang asing memiliki dokumen dan izin yang sah untuk beraktivitas di Karawang.

 

“Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan terhadap setiap TKA untuk mengonfirmasi perizinan yang mereka miliki,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan penjamin menunjukkan sikap kooperatif. Sebanyak 13 orang TKA yang diperiksa dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dan memiliki dokumen lengkap serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami terus mengimbau perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai penjamin TKA untuk selalu mengawasi orang asing yang mereka pekerjakan agar menaati aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Nanda.

 

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing. Diharapkannya pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian sehingga keberadaannya di wilayah Indonesia memberikan dampak yang positif.

Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan Pegawai

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan Apel Pagi di Halaman Kantor Imigrasi, Senin (15/12). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Ade Irfan Riyadi menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Bekerjalah sesuai SOP. Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaan tugas, segera lakukan koordinasi dengan pimpinan masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga kesehatan tubuh serta kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Menurutnya, lingkungan kerja yang bersih dan nyaman serta badan yang sehat akan mendukung kinerja pegawai serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan tubuh serta kebersihan Kantor Imigrasi Karawang agar tercipta suasana kerja yang rapi, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai, siswa magang, dan mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) Kantor Imigrasi Karawang dapat semakin meningkatkan disiplin serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Imigrasi Karawang Gelar Senam Pagi, Jaga Kebugaran Pegawai

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan Senam pagi bersama seluruh karyawan, peserta magang Nasional, Mahasiswa magang dan siswa praktik kerja lapangan (PKL) di halaman kantor pada hari Jumat (12/12).

Kegiatan ini menjadi wadah untuk menjaga kebugaran fisik seluruh petugas. Kondisi tubuh yang fit dan pikiran yang fresh setelah olahraga akan berdampak positif pada kualitas pelayanan keimigrasian.

Pada kegiatan pagi yang penuh semangat ini diharapkan menjadi rutinitas yang tidak hanya meningkatkan kesehatan fisik tetapi juga memperkuat kekompakan seluruh pegawai. Dengan kondisi fisik yang sehat, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Imigrasi Karawang Sosialisasikan Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar sosialisasi dengan tema: “Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang” di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (10/12). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan jurnalis yang tergabung ke dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat mengatakan, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pengawasan terhadap aktivitas serta keberadaan orang asing.

“Hasil dari kegiatan tersebut, kami telah melakukan penahanan serta pemulangan paksa (deportasi) terhadap 19 Warga Negara Asing (WNA).

Candra menambahkan, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan untuk WNA saja, namun juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian bagi masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. 

“Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami sistematika pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tersebarnya informasi oleh para jurnalis.

Mudah dan Praktis: Begini Tata Cara Pembayaran Paspor

KARAWANG – Setelah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, ada satu tahap penting yang harus diselesaikan, yaitu pembayaran biaya paspor. Tahap ini wajib dilakukan menggunakan kode billing (kode bayar) yang muncul setelah permohonan berhasil diregistrasi.

Pembayaran paspor saat dapat dilakukan melalui berbagai platfrom. Tidak hanya melalui bank, tetapi juga tersedia di ATM, mobile banking, Kantor Pos Indonesia, hingga platform pembayaran lain seperti minimarket, dompet digital, dan marketplace. Agar tidak bingung, berikut penjelasan mengenai cara pembayaran paspor:

1. Pembayaran Melalui ATM
Pembayaran via ATM sangat mudah untuk dilakukan, hanya perlu memasukkan kartu ATM, memilih menu Pembayaran atau Bayar/Beli, kemudian memilih Penerimaan Negara/MPN (Modul Penerimaan Negara). Setelah itu, masukkan kode bayar dari M-Paspor dan ikuti petunjuk pada layar hingga proses pembayaran berhasil.

2. Pembayaran Melalui Mobile Banking
Pembayaran dengan proses yang lebih praktis, mobile banking dapat menjadi pilihan. Buka aplikasi bank, pilih menu pembayaran atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode bayar. Setelah dikonfirmasi, pembayaran langsung diproses dan bukti transaksi tersimpan secara digital di aplikasi.

3. Pembayaran Melalui Teller Bank, Minimarket, dan Kantor Pos Indonesia
Bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan transaksi secara langsung, teller bank, minimarket, dan Kantor Pos Indonesia juga melayani pembayaran paspor. Cukup tunjukkan kode bayar kepada petugas dan sampaikan bahwa pembayaran dilakukan untuk PNBP paspor.

4. Pembayaran Melalui Dompet Digital dan Marketplace
Dompet digital dan marketplace menyediakan fitur pembayaran paspor melalui menu PNBP, tagihan, atau layanan pemerintah. Masyarakat hanya perlu memasukkan kode bayar dan mengikuti instruksi hingga transaksi selesai.

Dengan tersedianya berbagai metode pembayaran, diharapkan masyarakat dapat memilih cara yang paling nyaman setelah memperoleh kode bayar dari M-Paspor. Pastikan bukti pembayaran disimpan dengan baik karena akan diperlukan saat proses layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dan Komitmen Imigrasi Karawang dalam Mewujudkan Pelayanan Ramah HAM

KARAWANG – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia berawal dari kejamnya Perang Dunia Kedua (1939-1945), untuk mencegah terulangnya tragedi yang sama, Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Rabu (10/12).

Tahun 1947, anggota Komisi Umum PBB menyusun konsep awal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Melansir dari Komnasham, Pada 10 Desember 1948 Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB. Dua tahun setelahnya, pada tanggal yang sama, 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menyerukan kepada semua negara anggota dan organisasi PBB untuk menjadikan 10 Desember sebagai peringatan tahunan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hari peringatan HAM ini sangat penting dan berfungsi sebagai pengingat bagi setiap pemerintah, institusi, dan individu bahwa hak asasi adalah sesuatu yang diberikan kepada kita sejak lahir, tanpa memandang status sosial, agama atau ras.

Penerapan prinsip HAM juga menjadi komitmen di Kantor Imigrasi Karawang. Di lingkungan pelayanan, tersedia Ruang Ramah HAM sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ruang ini dirancang agar para pemohon dapat merasa aman, nyaman, dan terfasilitasi. Selain itu, seluruh petugas Imigrasi Karawang terus menjunjung tinggi prinsip nondiskriminatif melalui pelayanan yang ramah serta humanis. Siapa pun yang datang tanpa memandang latar belakang apa pun akan mendapatkan bantuan, informasi, dan pendampingan dengan sikap sopan dan profesional.

Penulis: Zaki Mulyono

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Agar Datang Tepat Waktu Saat Bikin Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar datang ke kantor imigrasi tepat waktu sesuai dengan jam kedatangan yang telah dipilih melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini ditujukan agar pelayanan dapat diberikan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menginformasikan bahwa masyarakat dianjurkan datang 15-30 menit sebelum jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi M-Paspor.

“Jadi masyarakat bisa menyiapkan dan memeriksa kembali berkas-berkas persyaratannya sebelum mengambil nomor antrean,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, nomor antrean hanya dapat diambil ketika waktu sudah memasuki jadwal permohonan yang terdaftar di aplikasi M-Paspor. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang lebih awal karena khawatir kehabisan antrean selama sudah terdaftar di aplikasi M-Paspor.

Meskipun begitu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan paspor percepatan, dapat langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 WIB tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.