Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Buka Kembali 2 Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian pada Kamis, 1 Januari 2026, seiring penetapan Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026. Pelayanan akan kembali dibuka dan berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga seluruh pelayanan keimigrasian akan kembali dibuka dan dilaksanakan seperti hari kerja biasa.

“Masyarakat sudah dapat kembali mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang mulai tanggal 2 Januari 2026,” katanya, Rabu (31/12).

Lebih lanjut, Andro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga paspornya dengan baik selama libur tahun baru. Ia mengingatkan bahwa akan dikenakan denda bagi setiap pemegang paspor dalam keadaan rusak atau hilang.

“Untuk paspor yang rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang Rp 1 juta,” pungkasnya.

Patroli Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Karawang Intensifkan Pengawasan Orang Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing selama libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli keimigrasian yang digelar pada Selasa (30/12), menyasar salah satu hotel di wilayah Kabupaten Karawang yang belum terdaftar dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Nanda Ambeg Parama Arta, menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk orang asing, pada masa libur akhir tahun.

“Pada periode libur NATARU, aktivitas orang asing cenderung meningkat. Oleh karena itu, pengawasan perlu ditingkatkan agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga,” kata Nanda.

Dalam patroli tersebut, petugas Imigrasi Karawang melakukan koordinasi dengan pengelola hotel untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing serta mendampingi pihak hotel dalam proses pendaftaran dan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan tamu warga negara asing.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar setiap orang asing yang beraktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang dapat terpantau dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Nanda.

Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Terbitkan 48.067 Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 48.067 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut setara 95,3 persen dari target kinerja tahunan sebanyak 50.400 paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa mayoritas permohonan merupakan pengajuan paspor baru dengan total 30.452 pemohon. Sementara itu, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku tercatat sebanyak 10.764 pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang mencatat 324 permohonan penggantian paspor karena hilang, 266 permohonan penggantian karena halaman penuh, serta 43 permohonan penggantian paspor karena rusak. Untuk kategori keadaan kahar, tercatat 20 permohonan paspor hilang dan 18 permohonan paspor rusak.

“Data tersebut menunjukkan variasi kebutuhan layanan paspor masyarakat sepanjang 2025,” ujar Pangdam, Rabu (31/12).

Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menerbitkan 6.180 paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

Imigrasi Karawang menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wow! Sepanjang 2025 Imigrasi Karawang Raup 41,5 Miliar Penerimaan Negara

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatatkan capaian kinerja membanggakan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 29 Desember 2025, total penerimaan mencapai Rp41.533.763.714 atau 158,60% dari target Rp26.187.594.000.

Capaian tersebut mencerminkan kinerja optimal seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kontribusi terbesar PNBP berasal dari pendapatan paspor sebesar Rp30.801.400.000 yang mana itu melampaui target Rp21.500.000.000 atau mencapai 143,26%. Pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) juga mencatatkan capaian tinggi sebesar Rp10.038.800.000 atau 222,34%.

Sementara itu, pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya mencapai Rp690.500.000 atau 327,02% dari target 161.000.000, pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi (tusi) sebesar Rp19.295.897 atau 166,43%, pendapatan visa sebesar Rp3.000.000 atau 100%, serta Penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu sebesar Rp.63.714 atau 100%.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara tingginya permohonan layanan keimigrasian dengan kinerja optimal seluruh jajaran pegawai.

“Capaian tersebut bisa dicapai karena berkat kerja sama dan kekompakan seluruh pegawai di Imigrasi Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andro menyampaikan harapannya agar capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dapat menjadi motivasi untuk peningkatan pelayanan pada tahun berikutnya.

“Harapan saya di tahun 2026 ini Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kekompakan bersama,” tegasnya.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Untuk tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menetapkan target PNBP sebesar Rp50.869.250.000, yang terdiri dari target pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tusi sebesar Rp12.000.000, pendapatan paspor sebesar Rp45.100.000.000, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp5.451.250.000, serta pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya sebesar Rp318.000.000.

Jelang Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Imbau Segera Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal di Indonesia untuk segera melakukan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang dijaminnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, sehubungan dengan adanya libur tahun baru, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan tutup pada tanggal 1 Januari 2026.

“Bagi para penjamin WNA, bisa segera memperpanjang izin tinggal WNA yang dijamin sebelum tanggal 1 Januari jika masa berlaku izin tinggalnya hampir kedaluwarsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama sehingga Kantor Imigrasi Karawang akan kembali beroperasi pada tanggal tersebut.

“Pastikan izin tinggal yang dipegang tidak habis masa berlaku di saat kantor imigrasi tidak beroperasi, agar WNA yang bersangkutan tidak overstay,” tambahnya.

Diharapkannya penjamin WNA dapat bekerja sama dengan menaati aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban hukum dan kenyamanan WNA yang dijamin.

Imigrasi Karawang Jelaskan Perbedaan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor dan Reguler

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Layanan ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan layanan paspor biasa atau reguler.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa layanan percepatan memungkinkan paspor diterbitkan pada hari yang sama.

“Melalui layanan ini, proses cetak paspor bisa selesai di hari yang sama dengan proses wawancara, berbeda dengan layanan reguler yang membutuhkan waktu hingga empat hari kerja,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan tidak perlu mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Mereka dapat mendatangi secara langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor kami untuk mendaftar. Maksimal pendaftaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB, Jadi bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini silakan datang sejak pagi hari agar mendapatkan kuota layanan,” tambahnya.

Dari sisi biaya, setiap pengguna layanan percepatan akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1 juta di luar biaya cetak paspornya. Pembayaran dapat dilakukan di loket pos yang tersedia di kantor imigrasi.

“Tagihan pembayaran untuk layanan percepatan akan diberikan oleh petugas setelah selesai melakukan proses foto dan wawancara. Jadi, masyarakat tidak melakukan pembayaran layanan melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Madriva.

Ia berharap keberadaan layanan percepatan penyelesaian paspor dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat.

“Diharapkan layanan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan paspornya terbit dengan segera,” pungkasnya.

Apel Terakhir 2025, Imigrasi Karawang Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Tahun Depan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar apel pagi terakhir di tahun 2025, Senin (29/12). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai momentum evaluasi kinerja sekaligus penegasan komitmen peningkatan pelayanan di tahun mendatang.

Melalui amanatnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Yovita Mahendrakasih menekankan pentingnya refleksi atas kinerja selama satu tahun terakhir sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.

“Apel pagi ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga menjadi momentum refleksi akhir tahun atas kinerja yang telah kita lakukan selama 2025,” ujar Yovita di hadapan peserta apel.

Ia mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan harus menjadi prioritas utama Kantor Imigrasi Karawang di tahun berikutnya.

“Kami berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi di tahun yang akan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Yovita menegaskan pentingnya penerapan semangat pelayanan PRIMA yang mencakup profesional, responsif, inovatif, melayani, dan akuntabel. Ia juga mendorong seluruh pegawai, termasuk peserta magang dan siswa PKL, untuk turut berperan aktif dalam memberikan layanan yang berkualitas.

“Semangat pelayanan PRIMA harus terus kita jalankan bersama, dengan memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Imigrasi Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26  Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi.

Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025. Sementara itu, permohonan yang masuk mulai hari Natal diselesaikan pada 29-31 Desember 2025. Namun demikian, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

Adapun pengawasan keimigrasian dilaksanakan sepanjang momen pergantian tahun, tepatnya selama 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan berfokus di tempat-tempat dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan menjaga keamanan negara, terutama pada periode dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.

Imigrasi Karawang Jadikan Peringatan Hari Ibu sebagai Momentum Penghargaan bagi Perempuan

KARAWANG – Peringatan Hari Ibu Nasional Tahun 2025 menjadi momentum bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memaknai kembali peran Ibu sebagai wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian Perempuan.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih, menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar kegiatan yang bersifat seremoni, melainkan momen untuk melakukan refleksi diri bagi Perempuan di Indonesia.

“Peringatan ini bukan sekadar perayaan biasa, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam menjalankan peran di dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara,” ujarnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ibu, Senin (22/12).

Lebih lanjut, Yovita menjelaskan, Peringatan Hari Ibu juga menjadi kilas balik perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, pendidikan, dan peran strategisnya dalam pembangunan bangsa.

“Ibu sebagai seorang pendidik telah menjadi pilar penting dalam membentuk generasi yang berkarakter dan berdaya saing,” jelasnya.

Dengan semangat Hari Ibu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang professional dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Imigrasi Karawang Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

KARAWANG – Peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 menjadi momentum bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”.

Dalam amanat tertulisnya, Presiden mengingatkan bahwa tantangan bangsa saat ini semakin kompleks. Ancaman tidak lagi hanya bersifat fisik, melainkan telah berkembang menjadi perang siber, krisis energi, hingga disrupsi teknologi yang menuntut kesiapsiagaan seluruh elemen bangsa.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Setiawan mengingatkan bahwa cinta tanah air harus kita wujudkan dalam tindakan nyata.

“Momentum Hari Bela Negara ke-77 hendaknya menjadi pengingat bahwa cinta tanah air harus kita wujudkan dalam tindakan nyata, hadir dalam membantu sesama yang sedang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing” ujarnya.

Peringatan ini juga menjadi pengingat sejarah atas berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 1948, yang membuktikan bahwa semangat juang mampu menjaga republik tetap tegak berdiri.

Dengan semangat yang sama, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja melayani dengan hati demi mewujudkan Indonesia yang kuat dan maju.