Imigrasi Karawang Terbitkan 4.229 Paspor Selama September 2025

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat penerbitan 4.229 paspor selama September 2025. Data tersebut disampaikan melalui laporan capaian kinerja bulanan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Dari total 4.333 permohonan paspor yang diterima, sebanyak 3.695 merupakan paspor elektronik 48 halaman. Jumlah pemohon laki-laki dan perempuan tercatat hampir seimbang, yakni masing-masing 1.914 dan 1.881 orang. Selain itu, sebanyak 534 paspor non-elektronik 48 halaman diterbitkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja Karawang. Sementara itu, terdapat 104 permohonan yang ditolak atau dibatalkan.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Karawang juga menangani penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengungkapkan bahwa jenis izin tinggal yang paling banyak diterbitkan pada periode ini adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), diikuti perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja pada layanan keimigrasian yang kami selenggarakan,” ujar Andro.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap publikasi capaian ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang profesional dan terbuka.

Imigrasi Karawang Pertahankan Predikat Sangat Baik pada Survei Layanan September 2025

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali meraih hasil “Sangat Baik” dalam survei pelayanan publik periode September 2025. Penilaian ini mencakup dua aspek utama, yakni Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa survei dilakukan terhadap 436 responden yang merupakan pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang. Berdasarkan hasilnya, SPKP mencatat skor 97,68, sementara SPAK mencapai skor 98,18. Kedua hasil tersebut masuk dalam kategori “Sangat Baik”.

“Bulan ini Imigrasi Karawang berhasil mempertahankan predikat yang sangat baik untuk SPKP dengan skor 97,68. Hasil SPAK juga konsisten dengan predikat yang sama pada skor 98,18,” ujar Madriva, Jumat (30/10).

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami terus berupaya berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian yang cepat, ramah, dan memuaskan,” pungkasnya.

Sumber Foto: ISTIMEWA

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik di Purwakarta

PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Layanan Paspor Simpatik di Bale Maya Datar, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (25/10).

Layanan ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejak pagi mereka sudah mengantre untuk dilayani permohonan pembuatan paspornya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspornya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Untuk mengakomodir tingginya minat publik, tersedia sebanyak 125 kuota antrean yang dibuka secara online melalui Aplikasi M-Paspor.

“Tersedia 97+28 kuota bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor masa habis masa berlaku, ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, Layanan Paspor Simpatik hanya menerima permohonan penerbitan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku saja. Kuota ini tidak termasuk layanan penggantian paspor karena rusak/hilang dan perubahan biodata paspor.

Pangdam juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat juga diberikan informasi keimigrasian agar terhindar dari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan memberikan dampak positif. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan ke luar negeri akan semakin meningkat,” pungkas Pangdam.

Imigrasi Karawang Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Peningkatan Dedikasi pada Negeri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di aula kantor pada Selasa (28/10). Kegiatan yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai, siswa magang, dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, bertindak sebagai inspektur upacara. Prosesi berlangsung khidmat, dimulai dari mengheningkan cipta hingga pembacaan Keputusan Kongres Pemuda Tahun 1928. Melalui amanat yang dibacakan, Madriva menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Indonesia yang bersatu.

“Tugas kita hari ini sebagai penerus bangsa adalah mengangkat ilmu, kerja keras, dan kejujuran. Berikan dedikasi terbaik pada negeri dengan semangat patriotik, kegigihan, dan empati pada masyarakat,” ujar Madriva.

Peringatan ini merupakan wujud penghormatan atas jasa para pahlawan yang merumuskan Sumpah Pemuda sebagai salah satu landasan persatuan negara. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dengan semangat nasionalisme dan dedikasi yang tinggi.

Pegawai Imigrasi Karawang Dapat Pembekalan Komunikasi Publik

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Pelatihan Komunikasi Publik bagi para pegawai, Rabu (22/10).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor tersebut dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih. Dalam sambutannya, Yovita menekankan pentingnya kemampuan berkomunikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Sebagai ASN yang bergerak di bidang pelayanan, kita dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif agar masyarakat dapat terlayani dengan optimal,” ujar Yovita.

Pelatihan menghadirkan Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Singaperbangsa Karawang, Rastri Kusumaningrum, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Rastri menjelaskan berbagai teknik komunikasi yang efektif dalam menghadapi publik serta pentingnya empati dan kejelasan pesan dalam pelayanan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi praktik komunikasi langsung dan diskusi kasus nyata yang sering muncul dalam pelayanan keimigrasian. Pegawai terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan kompetensi pegawai Kantor Imigrasi Karawang dalam berkomunikasi dengan masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Senam Pagi Imigrasi Karawang, Tingkatkan Semangat dan Kebugaran

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan senam pagi bersama pegawai, siswa magang, dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lapangan kantor pada Jumat (17/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kebugaran jasmani pegawai. “Dengan menggerakkan tubuh, kita bangun semangat positif agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

Kegiatan yang rutin digelar ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kebugaran jasmani, namun juga sebagai sarana rekreasi dan kebersamaan pegawai. Dengan kondisi fisik yang bugar dan semangat positif, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional untuk masyarakat.

OPINI – Pentingnya Nilai Kejujuran di Balik Proses Wawancara Paspor

Oleh: Putri Nabila Fauziah – Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Singaperbangsa Karawang

Proses wawancara menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuatan paspor. Pada proses ini pemohon diharuskan untuk memberikan keterangan dan tujuan dalam pembuatan paspor oleh petugas imigrasi secara detail. Keterangan yang diberikan harus sesuai dan sah untuk memastikan keabsahan data pemohon paspor.

Penyampaian keterangan yang tidak benar memiki konsekuensi yaitu tindak pidana seperti penjara dan denda. Hal ini disebutkan dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap orang yang dengan sengaja Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Pentingnya memberikan keterangan yang sesuai pada proses wawancara juga menjadi kunci untuk pencegahan potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun perjalanan. Proses ini juga mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Para pemohon dihimbau untuk memberikan keterangan benar pada proses wawancara guna memastikan proses tinggal dan perjalanan yang aman dan terintegritas.

Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Komunikasi dan Kerapian Dalam Bekerja

KARAWANG – Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Satiawan mengingatkan agar seluruh pegawai dapat lebih komunikatif dan menjaga kerapian dalam bekerja. Menurutnya, hal ini bisa mendorong peningkatan kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat.

“Komunikasi dan kerapian menjadi dua hal yang sangat penting agar bisa dijalankan oleh seluruh pegawai, terutama saat sedang memberikan pelayanan baik penerbitan Paspor RI maupun izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA),” ujarnya saat menjadi Pembina Apel Pagi, Senin (13/10).

Lebih lanjut, Ghanda juga mengingatkan, bahwa kepuasan pelayanan merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Untuk itu, dirinya juga mendorong kepada seluruh pegawai untuk senantiasa menerapkan senyum, sapa, dan salam saat melayani masyarakat.

“Sambut setiap pemohon dengan ramah, tanyakan baik-baik maksud kedatangannya ke kantor imigrasi, beri pelayanan yang terbaik,” tutur Ghanda.

Sebagai informasi, sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang secara rutin menyelenggarakan kegiatan Apel Pagi pada setiap hari Senin. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai di Kantor Imigrasi Karawang.

Imigrasi Karawang Gandeng PWI Sosialisasikan Aplikasi All Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjalin koordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang dalam rangka sosialisasi inovasi keimigrasian terbaru, All Indonesia, pada Kamis (9/10).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa All Indonesia merupakan aplikasi terpadu yang memudahkan proses administrasi bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Dulu, proses administrasi di bandara dilakukan secara terpisah, seperti pemeriksaan bea cukai, keimigrasian, dan riwayat kesehatan. Kini seluruhnya sudah terintegrasi, cukup dengan satu aplikasi saja,” ujar Andro.

Aplikasi yang resmi dirilis pada 1 Oktober 2025 ini sudah dapat diunduh melalui Playstore dan App Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengisi data keperluan perjalanan secara digital sebelum tiba di bandara, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang mendukung penuh program pemerintah ini dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui kerja sama dengan insan pers.

“Kerja sama dengan PWI ini menjadi langkah strategis dalam memperluas informasi kepada masyarakat. Kami berharap publik dapat memahami mekanisme baru ini agar perjalanan internasional mereka menjadi lebih mudah dan nyaman,” tutupnya.

Imigrasi Karawang Edukasi Pelaku Usaha di KIIC, Tingkatkan Pengawasan TKA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian kepada sejumlah perusahaan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Senin (6/10). Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap prosedur serta ketentuan hukum terkait keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah industri Karawang.

Kawasan KIIC diketahui sebagai salah satu kawasan industri terbesar dan paling aktif di Jawa Barat yang menampung banyak perusahaan multinasional. Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai tenaga ahli, investor, maupun manajemen di kawasan ini menuntut adanya pengawasan dan pemahaman yang baik mengenai aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Karawang dalam memastikan keberadaan orang asing memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar perusahaan dan WNA di KIIC memahami kewajiban serta aturan keimigrasian yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan izin kerja,” ujar Andro.

Ia juga mengapresiasi dukungan pihak pengelola KIIC yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan industri yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi.

Division Head External & Public Relation KIIC, Bambang Sugeng, turut memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Karawang atas peran aktifnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan industri.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, sekaligus menjaga reputasi KIIC sebagai kawasan industri internasional yang profesional dan tertib hukum,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama dari jajaran Imigrasi Karawang. Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Satiawan, memaparkan tentang prosedur dan tata cara pengurusan izin tinggal bagi orang asing, termasuk mekanisme pelaporan serta pembaruan izin. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan tentang pengawasan terhadap aktivitas orang asing serta konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Para peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar izin tinggal, pelaporan keberadaan orang asing, hingga mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap seluruh perusahaan di kawasan KIIC dapat semakin memahami kewajiban mereka dalam hal pengawasan orang asing serta memperkuat kerja sama antara instansi pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pihak swasta dalam mewujudkan iklim investasi yang aman, tertib, dan berdaya saing di Kabupaten Karawang.