Imigrasi Karawang Kembali Gelar Layanan MiKa Lapor Mantan di Kecamatan Kotabaru

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menghadirkan inovasi layanan MiKa Lapor Mantan (Layanan Penerbitan Paspor yang Melayani di Kantor Kecamatan). Kali ini, kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Kotabaru pada Selasa (2/9).

Program ini mendapat sambutan hangat dari warga Kotabaru yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pembuatan maupun penggantian paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan melalui layanan jemput bola ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi, sehingga lebih praktis dan efisien.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Lewat program ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus paspor baru maupun memperbarui paspor lama.”

Meski demikian, layanan MiKa Lapor Mantan tidak mencakup permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang.

Selain penerbitan paspor, Imigrasi Karawang juga menghadirkan layanan edukasi keimigrasian. Warga dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai informasi keimigrasian, sehingga menambah pemahaman sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Begini Cara Mudah Daftar Antrean Online di M-Paspor!

Sahabat Mido, apakah kamu berencana untuk keluar negeri dalam waktu dekat? Sebelum merencanakan hal tersebut, pastikan kamu sudah punya paspor.

Jika kamu belum memiliki paspor, kamu harus mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu dengan cara mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor.

Pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Playstore atau App Store. Kedua, lakukan registrasi dengan benar. Pastikan setiap informasi/keterangan yang kamu isi sesuai dengan seluruh biodata yang tertera pada dokumen persyaratan.

Kemudian, ikuti setiap tahapan pendaftarannya. Mulai dari pengisian biodata, pemilihan lokasi dan tanggal kedatangan, serta melakukan pembayaran. Perlu diingat, pembayaran yang tidak dilunasi setelah 2 jam akan otomatis dibatalkan, jadi pastikan kamu segera melakukan pembayaran permohonannya.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka pengajuan permohonan paspormu sudah resmi terdaftar di Kantor Imigrasi yang kamu pilih. Pastikan Sahabat Mido datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal kedatangan yang telah dipilih. Jangan lupa untuk sertakan juga seluruh dokumen persyaratan, serta lembar bukti pendaftaran permohonan paspormu ya Sahabat Mido!