Ini Akibatnya Jika Memberikan Keterangan Tidak Benar saat Urus Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan agar masyarakat memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara paspor. Hal ini disebabkan agar petugas dapat memastikan tujuan masyarakat saat mengajukan permohonan paspornya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa wawancara dilakukan sebagai verifikasi data serta melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Menjaga keamanan warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu tugas kami. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan maksud dan tujuan perjalanan pemohon paspor melalui proses wawancara,” ujar Madriva.

Madriva menambahkan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pemohon paspor apabila memberikan keterangan yang tidak benar saat proses wawancara berlangsung. Selain dilakukan penolakan permohonan, pemohon juga dapat terancam hukuman pidana, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 126 (C) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pastikan untuk memberikan keterangan asli dan benar ketika wawancara, demi kelancaran proses pembuatan paspor dan keamanan kita bersama,” pungkas Madriva.

Sumber Foto: ISTIMEWA

Tak Perlu Buru-buru, Paspor Non-elektronik Masih Berlaku

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan masyarakat tidak perlu cemas terkait penggunaan paspor non-elektronik. Meski penerbitan paspor biasa tanpa chip tersebut sudah dihentikan, namun dokumen perjalanan tersebut tetap sah digunakan selama masih berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemegang paspor non-elektronik tidak diwajibkan segera beralih ke paspor elektronik.

“Selama masa berlaku paspor masih di atas enam bulan, paspor tersebut tetap bisa digunakan. Tidak perlu diganti menjadi paspor elektronik, asalkan kondisi paspor tidak rusak atau hilang,” jelas Madriva, Selasa (30/9).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penggantian paspor hanya perlu dilakukan jika masa berlaku sudah habis, atau dokumen tersebut rusak maupun hilang. Dalam kasus kehilangan atau kerusakan, pemohon harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian.

Masyarakat yang ingin beralih dari paspor non-elektronik ke paspor elektronik dapat melakukannya dengan mengikuti alur penggantian paspor seperti biasa melalui aplikasi M-Paspor.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang masih menggunakan paspor non-elektronik, sambil mendorong transisi bertahap menuju penggunaan paspor elektronik secara menyeluruh.

Wujud Pelayanan Prima, Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Emergency Passport

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dijalankan adalah layanan Emergency Passport, yaitu fasilitas khusus bagi pemohon yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan hadir langsung ke kantor imigrasi untuk proses wawancara maupun pengambilan foto paspor.

Pada Rabu (24/9), layanan ini kembali diberikan kepada seorang pemohon yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Karawang. Petugas imigrasi mendatangi langsung lokasi untuk melakukan pengambilan foto dan data biometrik.

“Alhamdulillah layanan seperti ini sangat membantu,” ungkap Heryana, suami dari pemohon, usai proses pelayanan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan bahwa layanan Emergency Passport hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan pada situasi mendesak, namun terhalang kondisi kesehatan atau keadaan darurat lainnya.

“Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keimigrasian meski dalam situasi sulit. Kantor Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Tekankan Disiplin SOP Lewat Apel Pagi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Apel Pagi pada Senin (29/9) di halaman kantor. Kegiatan rutin ini diikuti oleh seluruh pegawai, siswa magang, serta mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL).

Apel dipimpin oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ghanda Ade Satiawan. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya seluruh pegawai untuk bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar menjaga kesehatan dan kebersihan demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Ikuti SOP yang berlaku, dan jangan lupa jaga kesehatan serta kebersihan agar bisa memberikan pelayanan yang optimal,” ujar Ghanda dalam arahannya.

Kegiatan Apel Pagi sendiri menjadi agenda rutin di Kantor Imigrasi Karawang. Selain sebagai sarana pembinaan disiplin dan memperkuat koordinasi internal, apel juga menjadi momen untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh jajaran dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berkualitas.

Imigrasi Karawang Resmikan Desa Citeko sebagai Desa Binaan Pertama di Purwakarta

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan Peresmian Desa Citeko sebagai Desa Binaan Imigrasi Karawang, di Aula Kantor Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin beserta jajaran, seluruh Camat dan perwakilan desa se-Kabupaten Purwakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menyebutkan, Desa Citeko merupakan wilayah pertama di Kabupaten Purwakarta yang menjadi Desa Binaan Imigrasi Karawang. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek pertimbangan sehingga pada akhirnya diputuskan bahwa Desa Citeko sebagai lokus binaan.

“Pertama kami lihat dulu data persebaran jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Data dari instansi yang terkait menyebutkan bahwa Desa Citeko menjadi salah satu wilayah dengan jumlah PMI yang cukup banyak. Kemudian, kami jalin koordinasi dengan perangkat Kecamatan Plered dan Desa Citeko, semua menyambut dengan sangat baik. Akhirnya kami putuskan bahwa Desa Citeko menjadi percontohan pembentukan Desa Binaan Imigrasi se-Kabupaten Purwakarta,” sebutnya.

Lebih lanjut, Andro menjelaskan, sebelum diresmikan sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan sejumlah tahapan kegiatan. Mulai dari mengedukasi perangkat desa tentang wawasan keimigrasian, hingga mengundang mereka untuk mengunjungi serta menyaksikan secara langsung proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker Karawang.

“Kami lakukan edukasi dulu, kami beri pemahaman. Tujuannya supaya ke depan para perangkat desa ini bisa menjadi penyampai informasi yang baik, agar masyarakat tidak perlu lagi susah payah datang ke kantor imigrasi hanya untuk mencari tahu prosedur pengurusan paspor dan perjalanan ke luar negeri sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Andro menambahkan, pelaksanaan pembentukan Desa Citeko sebagai Desa Binaan Imigrasi Karawang dapat berjalan dengan lancar karena adanya bantuan dari berbagai pihak. Terutama seluruh Perangkat Kecamatan Plered dan Desa Citeko.

“Alhamdulillah, sejak awal kami disambut dengan sangat baik. Kami sampaikan tujuan pembentukan ini untuk apa, dan mereka sangat mendukung, kami ucapkan banyak terima kasih,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin mengapresiasi atas upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Citeko. Dirinya berharap, agar ke depan dapat semakin banyak desa lainnya yang juga menjadi binaan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Semoga keberhasilan Desa Citeko akan menginspirasi desa-desa lain di Purwakarta untuk mengikuti jejak yang sama, sehingga perlindungan masyarakat semakin luas dan kuat”, pungkas Abang.

Imigrasi Karawang Tekankan Kerapian dan Disiplin dalam Apel Pagi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menekankan pentingnya kerapian dan disiplin pegawai dalam Apel Pagi yang digelar di halaman kantor, Senin (22/9). Kegiatan rutin tersebut diikuti oleh seluruh pegawai, siswa magang, serta mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL).

Apel dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kerapian atribut seragam merupakan wujud disiplin diri yang harus dijaga setiap pegawai.

“Penampilan dan kerapian merupakan cerminan disiplin diri. Pastikan berikan yang terbaik mulai dari diri sendiri agar bisa memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat,” ujar Yovita.

Kegiatan apel pagi disebut sebagai sarana pembinaan disiplin, memperkuat koordinasi internal, serta mengingatkan kembali komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dalam memberikan layanan publik yang profesional dan berkualitas.

Imigrasi Karawang dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Perkuat Sinergi untuk Peresmian Desa Binaan

PURWAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, melaksanakan audiensi dengan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, di rumah dinas Bupati pada Jumat (19/9). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan peresmian Program Desa Binaan Imigrasi yang berlokasi di Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Program Desa Binaan merupakan salah satu langkah strategis Kantor Imigrasi Karawang dalam memberikan pemahaman keimigrasian kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap potensi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan kerentanan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Andro menyampaikan bahwa seluruh persiapan teknis maupun administratif telah diselesaikan sehingga program siap untuk diresmikan secara langsung oleh Bupati Purwakarta.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Bupati Purwakarta terhadap pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai keimigrasian sekaligus terlindungi dari ancaman TPPO,” ujar Andro.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mendukung langkah Kantor Imigrasi Karawang dalam meningkatkan literasi hukum serta perlindungan masyarakat.

Pertemuan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terjalinnya sinergi antara Kantor Imigrasi Karawang dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, responsif, dan berorientasi pada pencegahan tindak pidana keimigrasian.

Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pengambilan paspor oleh pihak yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon cukup disertai dokumen Kartu Keluarga. Namun, apabila pengambil paspor tidak tercantum dalam Kartu Keluarga, maka diperlukan Surat Kuasa dari pemohon.

“Surat Kuasa dapat dibuat secara mandiri dengan mencantumkan identitas pemilik paspor serta pihak yang diberikan kuasa. Dokumen tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani langsung oleh pemilik paspor sebagai bentuk penyerahan kuasa,” ujar Madriva, Jumat (19/9).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban serta keamanan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat hadir secara langsung tetap memiliki akses yang sah untuk memperoleh dokumen perjalanannya.

Imigrasi Karawang Rilis Capaian Kinerja Agustus, 4.081 Pemohon Paspor Terlayani

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis laporan kinerja periode Agustus 2025. Data ini dipublikasikan sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas layanan publik, mencakup pelayanan paspor, izin tinggal keimigrasian, hingga realisasi anggaran.

Sepanjang Agustus 2025, tercatat 4.081 permohonan paspor yang dilayani. Dari jumlah tersebut, 3.526 permohonan merupakan paspor elektronik, dengan mayoritas pemohon adalah laki-laki.

Sementara itu, 555 permohonan paspor non-elektronik didominasi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengajukan paspor baru melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja Karawang. Dari total keseluruhan permohonan, 81 di antaranya ditolak atau dibatalkan.

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Karawang juga mencatat penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa penerbitan terbanyak pada periode tersebut adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), disusul penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru.

“Data ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas layanan publik di bidang keimigrasian,” ujar Andro dalam keterangan resminya.

Tak hanya layanan keimigrasian, laporan kinerja juga mencakup aspek keuangan. Penyerapan anggaran Kantor Imigrasi Karawang hingga Agustus 2025 dilaporkan berjalan optimal. Anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan program prioritas di bidang keimigrasian.

Dengan adanya publikasi laporan ini, Kantor Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ingat! Permohonan Paspor Hanya Melalui Aplikasi M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor hanya dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan yang mengatasnamakan Imigrasi.

“Kami hanya melayani permohonan resmi melalui aplikasi M-Paspor. Pendaftaran pembuatan paspor di luar itu bukan berasal dari pihak Imigrasi,” ujar Andro, Rabu (17/11).

Menurutnya, belakangan ini beredar situs palsu yang mengaku sebagai halaman resmi Imigrasi Karawang dan menawarkan pendaftaran paspor. Ia menegaskan, Imigrasi tidak pernah membuka layanan pendaftaran paspor melalui website.

“Tidak ada pendaftaran paspor melalui website,” tegasnya.

Meski demikian, Andro menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi masyarakat dengan kriteria khusus. Melalui layanan Ramah HAM, pemohon paspor yang termasuk lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor.

“Bagi masyarakat dalam kriteria tersebut, tidak perlu mendaftar di M-Paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor,” pungkasnya.