Yuk Intip Cara Perubahan Biodata Paspor

Sahabat Mido, kamu bingung karena ingin mengubah biodata pada paspormu? Tak perlu khawatir, Ini dia dokumen persyaratan yang diperlukan serta tata cara permohonannya!

Untuk persyaratan, Sahabat Mido dapat melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Paspor lama;
  4. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, kamu dapat mengikuti alur berikut ini untuk melakukan BAP perubahan data paspor:

1. Datang ke kantor imigrasi dan ambil antrean BAP paspor

Sahabat Mido yang ingin melakukan perubahan data pada paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Kemudian, ambil antrean BAP dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.

2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas

Saat nomor antreanmu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan melakukan wawancara dan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika ternyata terdapat kekurangan berkas, maka petugas akan memberikan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.

3. Tunggu jadwal BAP perubahan data paspor

Jika berkasmu sudah lengkap, permohonanmu akan diproses untuk disetujui oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang. Kamu akan diberikan informasi lebih lanjut saat permohonanmu sudah disetujui untuk datang kembali ke kantor imigrasi.

4. Lakukan pengambilan foto paspor setelah permohonan disetujui

Setelah permohonan perubahan datamu disetujui, kamu dapat melanjutkan ke proses pengambilan foto untuk paspor barumu. Paspor ini akan diperbaharui berdasarkan data terbaru dari hasil BAP perubahan data paspor.

5. Lakukan pembayaran paspor baru

Layanan perubahan data pada paspor ini tidak dipungut biaya. Namun, karena paspormu akan diganti dengan paspor yang baru, kamu perlu melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan paspor baru. Untuk biaya yang harus dikeluarkan, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku paspor selama 5 tahun serta Rp 950 ribu untuk 10 tahun.

6. Data pada paspormu sudah selesai diubah

Kamu dapat mengambil paspor barumu dengan data yang sudah diperbaharui pada jadwal yang telah ditentukan, dan proses perubahan data paspor sudah selesai.