Waspada! Paspor Hilang Bisa Jadi Celah untuk Kejahatan

Paspor bukan hanya berfungsi sebagai buku identitas untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di dalamnya tersimpan data pribadi yang sangat penting dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketika paspor hilang, akan membuka peluang pelaku kejahatan untuk menyalahgunakannya.

Beberapa kasus penyalahgunaan dokumen sering ditemukan, termasuk warga yang awalnya diajak bepergian oleh orang lain, namun berakhir sebagai korban perdagangan orang. Dokumen paspor yang hilang dapat digunakan untuk membuat identitas palsu, membawa seseorang keluar negeri tanpa prosedur resmi, atau bahkan diperjualbelikan.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah pemanfaatan paspor untuk kegiatan ilegal seperti untuk mengajukan pinjaman ilegal, menjadi identitas ganda, atau diperdagangkan kepada jaringan kriminal.

Tidak hanya itu, bagi setiap orang yang menghilangkan paspornya akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi, biaya beban (denda) untuk penggantian paspor yang hilang adalah sebesar Rp 1.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga paspor dengan sebaik mungkin. Simpan di tempat aman, hindari meminjamkan kepada orang lain, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menawarkan perjalanan cepat tanpa prosedur resmi. Jika paspor hilang atau dicuri, segera lakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan kantor imigrasi agar dokumen tersebut dapat diblokir dari potensi penyalahgunaan.

Penulis: Zaki Mulyono