Waspada! Memberikan Keterangan Tidak Benar saat Mengurus Paspor Bisa Berujung Pidana Penjara

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data atau keterangan palsu dalam proses permohonan paspor. Pasalnya, terdapat sanksi pidana bagi yang terbukti memberikan keterangan tidak benar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam pengurusan paspor berkaitan dengan tindak pidana serius, seperti Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam permohonan paspor sering kali menjadi gerbang terjadinya TPPM dan TPPO,” ujar Andro, Rabu (18/02).

Pemberian sanksi pidana juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dalam penerbitan dokumen perjalanan, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan lintas negara.

Lebih lanjut, Andro mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan paspor secara mandiri serta memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara ilegal karena dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto