Wajib Patuhi Aturan, Imigrasi Karawang Bakal Sanksi Tegas Setiap Pelanggar

KARAWANG – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang wajib memiliki dokumen paspor dan visa yang sah dan masih berlaku. Ketidakberlakuan salah satu dokumen dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian.

Sebagian besar WNA di wilayah Karawang diketahui berada di Indonesia untuk kepentingan kerja dan berada di bawah tanggung jawab penjamin atau sponsor. Penjamin memiliki peran penting dalam memastikan dokumen keimigrasian WNA tetap berlaku.

Penegasan mengenai tanggung jawab penjamin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, dan kepulangan WNA yang dijaminnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 turut memperjelas kewajiban penjamin untuk memastikan WNA mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melanggar aturan administratif apa pun.

Apabila terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi, penjamin wajib menanggung seluruh biaya pemulangan. Selain itu, WNA yang dideportasi dapat dikenakan tindakan pencegahan masuk kembali (cekal) dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia hingga masa cekal berakhir.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar aktif memastikan keberadaan WNA di lingkungan kerja dan tempat tinggal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Penulis: Ken Shania Aurora