Tips Anti Bingung, Pilih Paspor Masa Berlaku 5 atau 10 Tahun
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua opsi masa berlaku paspor, yakni 5 dan 10 tahun. Namun, opsi ini seringkali membuat pemohon bingung dalam menentukan pilihannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, memberikan panduan bagi masyarakat agar tidak salah pilih jenis paspor. Menurutnya, keputusan untuk memilih paspor 5 atau 10 tahun sebaiknya didasarkan pada frekuensi perjalanan dan ketersediaan anggaran pemohon.
“Masyarakat harus jeli melihat kebutuhannya. Jika memang sering bepergian ke luar negeri atau tidak ingin repot bolak-balik ke kantor imigrasi untuk penggantian dalam waktu dekat, paspor masa berlaku 10 tahun adalah pilihan investasi yang sangat baik,” ujar Pangdam Di Karawang, Selasa (13/1).
Pangdam Menjelaskan, secara hitung-hitungan ekonomis, paspor 10 tahun memang lebih menguntungkan bagi pemohon yang aktif keluar negeri. Namun, ia menekankan bahwa terdapat syarat khusus untuk opsi ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, paspor masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.” jelasnya.
Dari segi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat perbedaan tarif yang perlu diperhatikan. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.
“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan pilihannya saat mengisi data di aplikasi M-Paspor. Sesuaikan dengan budget dan rencana perjalanan Anda. Prinsipnya, Imigrasi Karawang siap melayani kedua jenis permohonan tersebut dengan standar pelayanan yang sama prima,” pungkas Pangdam.
Penulis: Rizky Febriansyah
Editor: Guntur Widyanto


