Tidak Perlu Datang ke Kantor! Ini Cara Cek Status Permohonan Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status permohonan paspor setelah proses pengajuan dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada pemohon sekaligus mendukung transparansi pelayanan keimigrasian.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa pengecekan status permohonan paspor penting dilakukan agar pemohon dapat mengetahui tahapan proses yang sedang berjalan.

“Pengecekan status permohonan paspor perlu dilakukan agar pemohon mengetahui perkembangan paspor hingga siap diterbitkan,” ujarnya, Senin (02/02).

Pangdam juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia.

“Apabila pemohon membutuhkan informasi lebih lanjut terkait permohonan paspor, kami siap memberikan pelayanan melalui media sosial resmi, seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status permohonan paspor dengan menghubungi layanan cek status paspor Imigrasi Karawang melalui nomor +62 859-2193-6785, sehingga pemohon dapat memantau perkembangan permohonan paspor secara mudah dan cepat.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA