Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Terbitkan 48.067 Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan sebanyak 48.067 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut setara 95,3 persen dari target kinerja tahunan sebanyak 50.400 paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa mayoritas permohonan merupakan pengajuan paspor baru dengan total 30.452 pemohon. Sementara itu, permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku tercatat sebanyak 10.764 pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang mencatat 324 permohonan penggantian paspor karena hilang, 266 permohonan penggantian karena halaman penuh, serta 43 permohonan penggantian paspor karena rusak. Untuk kategori keadaan kahar, tercatat 20 permohonan paspor hilang dan 18 permohonan paspor rusak.

“Data tersebut menunjukkan variasi kebutuhan layanan paspor masyarakat sepanjang 2025,” ujar Pangdam, Rabu (31/12).

Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga menerbitkan 6.180 paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

Imigrasi Karawang menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memenuhi kebutuhan masyarakat.