Ramai Pemberitaan Uang Hangus Akibat Gagal Wawancara Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno membenarkan bahwa masyarakat yang tidak dapat melanjutkan proses permohonan paspornya akibat gagal melewati tahap wawancara tidak dapat mengajukan pengembalian pembayaran permohonan. Artinya, uang yang sudah dibayarkan akan hangus dan tidak bisa dikembalikan ke pemohon paspor.
“Betul, jadi kalau sudah dilakukan pembayaran maka tidak dapat dikembalikan,” ujarnya, Senin (23/02).
Madriva menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan atas layanan yang telah diberikan negara. Artinya, biaya layanan bukan bergantung pada terbit atau tidaknya paspor, melainkan pada proses pelayanan administrasi yang berjalan.
“Pelayanan paspor mencakup seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik, hingga wawancara di kantor imigrasi. Setiap tahapan tersebut merupakan bagian dari layanan negara kepada pemohon,” jelasnya.

Sementara itu, Ia menyebutkan, ketentuan pembatalan permohonan paspor telah diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 17, dijelaskan bahwa permohonan dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, dokumen tidak sah, pemohon memberikan keterangan tidak benar, atau alasan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Apabila terjadi pembatalan permohonan, blangko paspor yang telah disiapkan akan dibatalkan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami alur layanan serta ketentuan hukum yang berlaku agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto


