Perhatikan Halaman Kosong Paspor, Imigrasi Ingatkan Syarat Penting Perjalanan Internasional
KARAWANG — Saat membuka paspor, masyarakat akan menemukan beberapa halaman kosong di dalamnya. Meski terlihat sederhana, halaman tersebut memiliki fungsi penting dalam proses perjalanan internasional.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan masyarakat perlu memastikan paspornya masih memiliki halaman kosong yang cukup sebelum melakukan perjalanan internasional.
“Halaman kosong pada paspor diperlukan sebagai ruang bagi petugas imigrasi negara tujuan untuk memberikan cap masuk, cap keluar, maupun visa. Jika halaman paspor sudah penuh, hal ini dapat menghambat proses perjalanan internasional,” ujarnya, Selasa (10/03).
Ia menambahkan bahwa kondisi paspor, termasuk ketersediaan halaman kosong, sering kali menjadi salah satu hal yang diperiksa sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa kembali masa berlaku paspor serta jumlah halaman yang masih tersedia sebelum merencanakan perjalanan.
“Apabila halaman paspor sudah hampir penuh, sebaiknya pemegang paspor segera mengajukan penggantian paspor agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara keberangkatan maupun di negara tujuan,” tambahnya.
Selain berfungsi untuk penempatan cap keimigrasian, halaman kosong juga berperan dalam mencatat riwayat perjalanan seseorang secara lebih jelas dan tertata. Catatan tersebut dapat memudahkan proses pemeriksaan dokumen saat seseorang melintasi perbatasan negara.
Imigrasi juga mengingatkan bahwa beberapa negara mensyaratkan jumlah minimal halaman kosong pada paspor bagi wisatawan yang akan memasuki wilayahnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kondisi paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri guna menghindari kendala saat pemeriksaan imigrasi.
Penulis: Ken Shania Aurora
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA


