Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pengambilan paspor oleh pihak yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon cukup disertai dokumen Kartu Keluarga. Namun, apabila pengambil paspor tidak tercantum dalam Kartu Keluarga, maka diperlukan Surat Kuasa dari pemohon.

“Surat Kuasa dapat dibuat secara mandiri dengan mencantumkan identitas pemilik paspor serta pihak yang diberikan kuasa. Dokumen tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani langsung oleh pemilik paspor sebagai bentuk penyerahan kuasa,” ujar Madriva, Jumat (19/9).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban serta keamanan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat hadir secara langsung tetap memiliki akses yang sah untuk memperoleh dokumen perjalanannya.