Paspor Tak Langsung Diambil, Imigrasi Karawang Ingatkan Alur dan Waktunya
KARAWANG – Tahapan akhir dari serangkaian prosedur yang wajib ditempuh oleh setiap pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan. Namun hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui kapan sebaiknya datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspornya.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyebutkan, terdapat dua kategori atau jenis layanan paspor dengan jangka waktu pengambilan yang berbeda. Keduanya yaitu Layanan Reguler serta Percepatan Penyelesaian Paspor.
“Proses percetakan paspor memerlukan waktu sekitas 4 sampai 5 hari kerja setelah seluruh tahapan permohonan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemohon telah diverifikasi dengan benar dan paspor yang diterbitkan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (06/02).
Sedangkan untuk layanan percepatan, proses cetak paspor dapat selesai di hari yang sama. Namun Pangdam mengingatkan, terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibebankan kepada masing-masing pemohon.
“Untuk percepatan, masyarakat akan diminta untuk membayar Rp 1 juta di luar tarif paspor yang berlaku,” jelasnya.
Pangdam mengimbau agar masyarakat dapat mengecek secara berkala status permohonan paspornya. Khusus di Imigrasi Karawang, pengecekan paspor dapat diajukan dengan menghubungi nomor WhatsApp 0819-0877-5673 .
“Begitu sudah mendapatkan konfirmasi dari petugas kami, silakan datang untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.
Penulis: Dinda Putri Nuranisya
Editor: Guntur Widyanto


