Paspor Hilang di Luar Negeri, Ini Prosedur yang Harus Dilakukan WNI
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan paspor saat berada di luar negeri. Laporan tersebut diperlukan sebagai langkah awal dalam proses penerbitan dokumen perjalanan pengganti melalui Perwakilan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan WNI yang kehilangan paspor di luar negeri dapat mengurus dokumen perjalanan pengganti melalui Perwakilan RI, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara setempat.
“Apabila paspor hilang di luar negeri, WNI harus segera melapor kepada pihak kepolisian setempat dan Perwakilan RI terdekat. Setelah itu akan diproses penerbitan dokumen perjalanan pengganti agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia,” ujar Pangdam, Selasa (10/03).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan dokumen perjalanan pengganti.
Setelah memperoleh laporan kepolisian, WNI dapat mendatangi Perwakilan RI di negara tersebut untuk melaporkan kehilangan paspor dan mengajukan permohonan dokumen perjalanan sementara. Pemohon juga diminta menyiapkan dokumen identitas pendukung seperti KTP, fotokopi paspor (apabila tersedia), tiket perjalanan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, petugas imigrasi pada Perwakilan RI akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan keimigrasian. Apabila data telah dinyatakan lengkap dan sesuai, Perwakilan RI dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara untuk kembali ke Indonesia.
Pangdam mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen perjalanan dengan baik selama berada di luar negeri guna menghindari kendala dalam perjalanan.
“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang harus dijaga dengan baik. Apabila terjadi kehilangan, segera laporkan agar dapat segera ditangani sesuai prosedur,” katanya.
Ketentuan mengenai dokumen perjalanan serta perlindungan WNI tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya. Melalui prosedur tersebut, pemerintah memastikan WNI yang mengalami kehilangan paspor di luar negeri tetap dapat memperoleh pelayanan dan perlindungan yang diperlukan.
Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk menyimpan salinan dokumen penting serta mencatat alamat Perwakilan RI di negara tujuan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
Penulis: Herrisya Puja Meidina
Editor: Guntur Widyanto


