Pahami Perbedaannya, Ini Penjelasan Imigrasi tentang Pencegahan dan Penangkalan
KARAWANG — Dalam sistem keimigrasian Indonesia terdapat dua istilah yang berkaitan dengan pembatasan pergerakan seseorang, yakni pencegahan dan penangkalan. Kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan lalu lintas orang yang dilakukan pemerintah untuk menjaga keamanan serta ketertiban negara.
Pencegahan merupakan larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini umumnya dikenakan kepada warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan hukum atau administrasi tertentu di dalam negeri.
Sementara itu, penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan nasional.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki perbedaan mendasar meskipun sama-sama diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Pencegahan merupakan larangan bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sedangkan penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (11/3).
Ketentuan mengenai pencegahan dan penangkalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar hukum pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa mobilitas orang lintas negara tetap berjalan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Penulis: Dinda Putri Nuranisya
Editor: Guntur Widyanto


