Mengenal Istilah Immigration on Shipping

KARAWANG — Bagi sebagian besar masyarakat, pemeriksaan keimigrasian sering kali dibayangkan sebagai antrean panjang di bandara atau pelabuhan internasional. Padahal, pengawasan keimigrasian tidak selalu dilakukan saat penumpang menginjakkan kaki di daratan. Di balik lalu lintas kapal yang melintasi perairan Indonesia, terdapat mekanisme pemeriksaan yang dilaksanakan langsung di atas alat angkut, yang dikenal dengan istilah Immigration on Shipping.

Immigration on Shipping merupakan bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan terhadap awak serta penumpang kapal selama pelayaran. Dalam mekanisme ini, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, untuk memastikan setiap orang yang berada di atas kapal telah memenuhi ketentuan keimigrasian sebelum memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.

Penerapan layanan ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keimigrasian pada moda transportasi laut. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan sebelum kapal bersandar di pelabuhan tujuan, proses keimigrasian dapat berjalan lebih tertib, terencana, serta meminimalisir potensi kendala pada saat kedatangan.

Melalui Immigration on Shipping, pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada titik kedatangan, tetapi juga hadir sejak perjalanan berlangsung. Langkah ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, seiring dengan meningkatnya mobilitas orang melalui jalur laut.