Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Buka Kembali 2 Januari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian pada Kamis, 1 Januari 2026, seiring penetapan Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026. Pelayanan akan kembali dibuka dan berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga seluruh pelayanan keimigrasian akan kembali dibuka dan dilaksanakan seperti hari kerja biasa.

“Masyarakat sudah dapat kembali mengakses layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang mulai tanggal 2 Januari 2026,” katanya, Rabu (31/12).

Lebih lanjut, Andro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga paspornya dengan baik selama libur tahun baru. Ia mengingatkan bahwa akan dikenakan denda bagi setiap pemegang paspor dalam keadaan rusak atau hilang.

“Untuk paspor yang rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang Rp 1 juta,” pungkasnya.