Kuota Antrean Paspor Februari 2026 Dibuka, Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Lengkapi Dokumen

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang resmi membuka kuota antrean permohonan paspor untuk periode Februari 2026. Pendaftaran dapat dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi M-Paspor dengan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Dokumen persyaratan umum yang wajib disiapkan meliputi KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, ijazah terakhir (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Selain itu, bagi pemohon tertentu juga diwajibkan melampirkan Surat Pewarganegaraan Republik Indonesia atau surat penetapan ganti nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen sejak awal proses pengajuan.

“Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (30/01).

Madriva menegaskan bahwa permohonan paspor reguler hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi M-Paspor. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi atau pihak lain yang mengatasnamakan layanan pembuatan paspor guna menghindari potensi penipuan.

“Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan Kantor Imigrasi Karawang. Silakan urus sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku,” pungkasnya.