Kenali Prosedur Pembuatan Paspor untuk Haji dan Umrah

KARAWANG – Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa jenis paspor yang digunakan untuk ibadah haji dan umrah berbeda dengan yang digunakan untuk keperluan wisata dan bekerja. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan bahwa paspor yang digunakan untuk haji dan umrah masih termasuk ke dalam jenis paspor biasa.

Namun, terdapat sejumlah perbedaan prosedur dan persyaratan yang perlu dipahami oleh masyarakat jika ingin membuat paspor untuk keperluan haji dan umrah.

“Pemohon paspor untuk keperluan Haji dan Umrah perlu melampirkan surat pengantar dari agen perjalanan yang diikuti, dan tentunya juga melampirkan dokumen persyaratan paspor biasa seperti KTP, KK, akta lahir, ijazah, dan buku nikah,” jelasnya, Jumat (13/3).

Selain itu, Madriva menambahkan, bagi pemohon paspor haji dan umrah dengan nama yang terdiri dari satu kata, perlu melakukan penambahan nama pada paspor.

“Penambahan nama bisa dilakukan di kantor imigrasi pada saat membuat paspor. Petugas akan memberikan formulir, dan nantinya pada paspor akan tercantum nama ayah atau kakek sebagai penambahan nama,” ucapnya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan paspor yang dipegang pada saat melakukan ibadah haji dan umrah. Pastikan paspor tersimpan dalam tempat yang aman dan tidak terjadi kerusakan, agar prosesi ibadah haji dan umrah dapat berjalan dengan lancar dan aman.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto