Jelang Libur Tahun Baru, Imigrasi Karawang Imbau Segera Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal WNA
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal di Indonesia untuk segera melakukan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang dijaminnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, sehubungan dengan adanya libur tahun baru, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan tutup pada tanggal 1 Januari 2026.
“Bagi para penjamin WNA, bisa segera memperpanjang izin tinggal WNA yang dijamin sebelum tanggal 1 Januari jika masa berlaku izin tinggalnya hampir kedaluwarsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Madriva menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama sehingga Kantor Imigrasi Karawang akan kembali beroperasi pada tanggal tersebut.
“Pastikan izin tinggal yang dipegang tidak habis masa berlaku di saat kantor imigrasi tidak beroperasi, agar WNA yang bersangkutan tidak overstay,” tambahnya.
Diharapkannya penjamin WNA dapat bekerja sama dengan menaati aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban hukum dan kenyamanan WNA yang dijamin.


